Isi Artikel Utama
Abstrak
Peternakan sapi adalah kegiatan mengembangbiakkan dan membudidayakan sapi, hal ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat di pedesaan, maupun di perkotaan. Masalah yang sering dihadapi oleh pihak-pihak yang menggeluti usaha ternak sapi yakni pada saat pembagian proporsi keuntungan dalam perjanjian bagi hasil dari penjualan sapi.
Perumusan masalah dalam penelitian Bagaimana pelaksanaan pengelolan sistem bagi hasil ternak sapi pedaging di Desa Sudalarang Kecamatan Sukawening ? serta Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pengelolaan sistem bagi hasil ternak sapi pedaging di Desa Sudalarang.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan sistem bagi hasil ternak sapi pedaging di Desa Sudalarang Kecamatan Sukawening. Serta Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pengelolaan sistem bagi hasil ternak sapi pedaging di Desa Sudalarang Kecamatan Sukawening.
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari data tersebut dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa penelitian tentang pengelolaan sistem bagi hasil ternak sapi pedaging studi kasus di Desa Sudalarang Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut yang pertamaadalah akad yang terjalin adalah akad musyarakah. yang kedua, pelaksanaan pembagian hasil yang terjalin antara pemilik modal dan pemelihara modal sudah dibenarkan oleh syara karena sudah sesuai dengan syarat dan rukun bagi hasil musyarakah. akan tetapi, pada temuan terakhir ada kejanggalan bahwa proses seperti itu kemungkinan ada salah satu pihak yang dirugikan meskipun sudah melalui proses antaradhin.
Kata Kunci: Hukum Islam, Bagi Hasil, Ternak, Sapi Pedaging
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Ali Ahmad Al-Jarjawi, S. (2006). Indahnya Syariat Islam. Gema Insani Press.
- Ali, Z. (2022). Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Di Indonesia. Sinar Grafika.
- Ed, M. (2003). Bank Syariah. Ekonisia.
- Gaussian, G., & Abu Bakar, A. A. (2022). Peranan Badan Usaha Milik Desa Di Masa Pandemic Covid-19 Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Desa Sukalaksana Kabupaten Garut (Kajian Hukum Ekonomi Syariah). Jurnal Jhesy, 01(01).
- Hasnudi, J., & Rahman, A. (2016). Analisis Pendapatan Usaha Ternak di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Agrica Jurnal Agribisnis Sumatera Utara, no 4, 9.
- Muhammad ed. (2003). Bank Syariah. Ekonisia.
- Nasrulloh, A. A. (n.d.). Pengaruh Bagi Hasil Terhadap Dana Pihak Perbankan Syariah Di Indonesia.
- prof. Dr.H. Zainuddin Ali, M. . (2022). Hukum Islam pengantar ilmu hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
- Sudarsono, H. (2013). Bank dan lembaga keuangan syariah. Ekonisia.
- Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D (19th ed.). ALFABETA, CV.
- Supardin. (2021). Materi Hukum Islam. Alauddin University Press.
- Syaripudin, E. I. (2018). Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-qur’an. Jurnal Naratas, 1(2), 1–8. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id
- Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi. (2006). Indahnya Syariat Islam. Gema Insani Press.
- Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (2001). Kamus besar Bahasa Indonesia (III, cet I). Balai Pustaka.
- Julpanijar Hasnudi and Abdul Rahman (2016). Analisis Pendapatan Usaha Ternak Di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Agrica Jurnal Agribisnis Sumatera Utara.
- Zainuddin Ali (2022). Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Di Indonesia. Sinar Grafika.
- Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
- Muhammad (2003). Bank Syariah. Ekonisia.
- Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi (2006). Indahnya Syariat Islam. Gema Insani.
Referensi
Ali Ahmad Al-Jarjawi, S. (2006). Indahnya Syariat Islam. Gema Insani Press.
Ali, Z. (2022). Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Di Indonesia. Sinar Grafika.
Ed, M. (2003). Bank Syariah. Ekonisia.
Gaussian, G., & Abu Bakar, A. A. (2022). Peranan Badan Usaha Milik Desa Di Masa Pandemic Covid-19 Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Desa Sukalaksana Kabupaten Garut (Kajian Hukum Ekonomi Syariah). Jurnal Jhesy, 01(01).
Hasnudi, J., & Rahman, A. (2016). Analisis Pendapatan Usaha Ternak di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Agrica Jurnal Agribisnis Sumatera Utara, no 4, 9.
Muhammad ed. (2003). Bank Syariah. Ekonisia.
Nasrulloh, A. A. (n.d.). Pengaruh Bagi Hasil Terhadap Dana Pihak Perbankan Syariah Di Indonesia.
prof. Dr.H. Zainuddin Ali, M. . (2022). Hukum Islam pengantar ilmu hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Sudarsono, H. (2013). Bank dan lembaga keuangan syariah. Ekonisia.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D (19th ed.). ALFABETA, CV.
Supardin. (2021). Materi Hukum Islam. Alauddin University Press.
Syaripudin, E. I. (2018). Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-qur’an. Jurnal Naratas, 1(2), 1–8. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id
Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi. (2006). Indahnya Syariat Islam. Gema Insani Press.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (2001). Kamus besar Bahasa Indonesia (III, cet I). Balai Pustaka.
Julpanijar Hasnudi and Abdul Rahman (2016). Analisis Pendapatan Usaha Ternak Di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Agrica Jurnal Agribisnis Sumatera Utara.
Zainuddin Ali (2022). Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Di Indonesia. Sinar Grafika.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Muhammad (2003). Bank Syariah. Ekonisia.
Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi (2006). Indahnya Syariat Islam. Gema Insani.
