Isi Artikel Utama
Abstrak
Di desa mekarjaya kec. Cikajang Sebagian besar adalah petani dan buruh tani tetapi tidak semua di sana mempunyai laham sendiri Sebagian lahan menggunakan lahan milik PTPN. Adapun permasalahan yang terjadi pada sistem bagi hasil di desa mekarjaya kec. Cikajang yaitu petani menggunakan lahan milik PTPN untuk menanam beberapa jenis tanaman yang akan diperjual belikan dengan pemborong atau pengepul bahkan dengan perusahaan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem bagi hasil pertanian di desa Mekarjaya kecamatan Cikajang Kabupaten prespektif hukum ekonomi Islam terkait sistem bagi hasil pertanian tersebut.Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan Peneliti terjun langsung ke lapangan untuk menggali dan meneliti data yang berkenaan dengan judul penelitian ini. Hasil penelitian Berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik lahan, pemilik modal dan petani maka dapat disimpulkan bahwa petani tidak melakukan kerjasama dengan pemilik lahan dalam hal ini adalah PTPN, sehingga petani tidak melakukan bagi hasil dengan pemilik lahan. Karena ternyata PTPN hanya mengizinkan secara lisan bahwa lahan milik PTPN boleh digunakan oleh petani yang ada di Desa Mekarjaya selama PTPN tidak menggunakan lahan tersebut, jika lahan tersebut akan digunakan kembali oleh PTPN maka hak guna lahan tersebut secara otomatis dicabut.Sedangkan antara petani dan pemilik modal sistem pertanian menggunakan akad muzara’ah. Sistem bagi hasil pertanian di desa mekarjaya mekarjaya yaitu antara petani dengan pemilik modal menggunakan akad muzara’ah karena pemilik modal tidak ikut menggarap lahan pertanian hanya memberikan modalnya saja untuk digunakan bertani dengan kata lain pemilik modal hanya menunggu hasil panen pertanian yang digarap oleh petani.
Kata kunci:Bagi Hasil, pemilik modal dan pemilik lahan, hukum ekonomi islam
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Ach, M. bahruib. (n.d.). Konsep Bagi Hasil Perbankan Syariah.
- Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, Prenada Media, Jakarta, 2003, hlm. 243.
- Antonio, S. (2001). Bank Syariah Teori dan Praktek. Jakarta Gema Insani.
- Arifin, H. (2008). Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia.
- Darwis, R. (2016). Sistem Bagi Hasil Pertanian Pada Masyarakat Petani Penggarap di Kabupaten Gorontalo Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Al-Mizan, 12(1), 1–25. https://doi.org/10.30603/am.v12i1.122
- Fathurrahman Djamil. “Fikih Muamalah”, dalam Taufik Abdullah (ed) Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jilid III, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2005), h. 133.
- Hendi Suhendi, Op.Cit., hlm. 145. 31
- Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001, hlm. 100.
- Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000 hlm. 275
- Suharismi Arikunto. (n.d.). Dasar-dasar Research.
- WahyWahyuningsih, Tri. “Sistem Bagi Hasil Maro Sebagai Upaya Mewujudkan Solidaritas Masyarakat.” KOMUNITAS: International Journal of Indonesian Society and Culture 3, no. 2 (2013): 197–204.uningsih, T. (2013). Sistem Bagi Hasil Maro Sebagai Upaya Mewujudkan Solidaritas Masyarakat. KOMUNITAS: International Journal of Indonesian Society and Culture, 3(2), 197–204. https://doi.org/10.15294/komunitas.v3i2.2316
Referensi
Ach, M. bahruib. (n.d.). Konsep Bagi Hasil Perbankan Syariah.
Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, Prenada Media, Jakarta, 2003, hlm. 243.
Antonio, S. (2001). Bank Syariah Teori dan Praktek. Jakarta Gema Insani.
Arifin, H. (2008). Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia.
Darwis, R. (2016). Sistem Bagi Hasil Pertanian Pada Masyarakat Petani Penggarap di Kabupaten Gorontalo Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Al-Mizan, 12(1), 1–25. https://doi.org/10.30603/am.v12i1.122
Fathurrahman Djamil. “Fikih Muamalah”, dalam Taufik Abdullah (ed) Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jilid III, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2005), h. 133.
Hendi Suhendi, Op.Cit., hlm. 145. 31
Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001, hlm. 100.
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000 hlm. 275
Suharismi Arikunto. (n.d.). Dasar-dasar Research.
WahyWahyuningsih, Tri. “Sistem Bagi Hasil Maro Sebagai Upaya Mewujudkan Solidaritas Masyarakat.” KOMUNITAS: International Journal of Indonesian Society and Culture 3, no. 2 (2013): 197–204.uningsih, T. (2013). Sistem Bagi Hasil Maro Sebagai Upaya Mewujudkan Solidaritas Masyarakat. KOMUNITAS: International Journal of Indonesian Society and Culture, 3(2), 197–204. https://doi.org/10.15294/komunitas.v3i2.2316
