Isi Artikel Utama

Abstrak

Perkembangan ekonomi pada masa sekarang telah banyak muncul berbagai macam jual beli diantaranya adalah jual beli di minimarket dimana akad tidak di ucapkan, jual beli seperti ini di sebut bai al-mu’athah. Jual beli di Alfamart Sudirman 38 pelanggan tidak perlu bertanya kepada karyawan jika ingin membeli barang yang dibutuhkan. Masalah dalam penelitian ini adalah Apa yang di maksud dengan Jual beli yang tidaksesuai dengan label harga? Bagaimana menentukan suatu harga di Alfamart ? Bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Islam tentang jual beli yang tidaksesuai dengan label harga?


 


Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah jual beli barang yang tidak sesuai dengan label harganya. Jadi, peneliti berharap agar penelitian ini dapat bermanfaat untuk dijadikan referensi bagi peneliti-peneliti selanjutnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang mencakup keseluruhan yang terjadi dilapangan. Pendekatan yang dilakukan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif.


 


Hasil penelitian ini adalah  penggunaan label harga sudah ada yang sesuai dengan ketentuan, namun ada pula kesengajaan pihak karyawan dalam menggunakan label harga pada barang yang tidak sesuai ketika konsumen membayar di kasir. Label harga sebagai sarana penyampaian informasi sudah sewajarnya yang terdapat dalam label harga harus secara jujur dan tidak merugikan. Penetapan harga Analisis Hukum Ekonomi Islam harus memenuhi aspek keadilan.


Kata kunci: Hukum Ekonomi Islam, Jual Beli, Label Harga

Kata Kunci

Hukum Ekonomi Islam, Jual Beli, Label Harga Islamic Economic Law, Buying and Selling, Price Tag

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Syaripudin, E. I., & Zamzam, M. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Islam Tentang Transaksi Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Label Harga (Studi kasus Alfamart Sudirman 38). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 205–215. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.474

Referensi

  1. DetikNews. (2015). Kasus Selisih Harga, Alfamart Langsung Minta Maaf ke Konsumen. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-2861447/kasus-selisih-harga-alfamart-langsung-minta-maaf-ke-konsumen
  2. Hendi Suhendi. (2002). Fiqih Muamalah. PT. Rajagrafindo.
  3. Herydiansyah, G., Candera, M., & Pahlevi, R. (2019). Penyuluhan Pentingnya Label Pada Kemasan Produk Dan Pajak Pada Usaha Kecil Menengah (UKM) Desa Tebedak II Kecamatan Payaraman Ogan Ilir. Suluh Abdi : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 84–89.
  4. Hijaj Sulthonuddin, B., Iip Syaripudin, E., & Al-Musaddadiyah Garut, S. (n.d.). Aspek Sosiologis Dalam Hukum Jual Beli. 1–15. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id
  5. Indriati, D. S. (2016). Penerapan Khiyar Dalam Jual Beli. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 2(2). https://doi.org/10.30984/as.v2i2.220
  6. Kementrian Agama Ripublik Indonesia. (2006). Mushaf Al- Qur’an Terjemah. Kamila Jaya Ilmu.
  7. Kholis, N., & Amir Mu’allim. (2018). Transaksi Dalam Ekonomi Islam.
  8. Khusairi, H. (2019). Hukum Ekonomi Islam. In Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum (Vol. 16, Issue 1). https://doi.org/10.32694/010570
  9. Muslimin, S., Zainab, Z., & Jafar, W. (2020). Konsep Penetapan Harga Dalam Perspektif Islam. Al-Azhar Journal of Islamic Economics, 2(1), 1–11. https://doi.org/10.37146/ajie.v2i1.30
  10. Rahmat Syafe’I. (2001). Fiqih Muamalah. Pustaka Setia.
  11. Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9).
  12. Rozalinda, E. I., Ag, M., & Islam, E. (2014). Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek). Research Repository UIN Maulana Malik Ibrahim, 2, 226. http://repository.uin-malang.ac.id/4531/1/fiqh muammalah FULL.pdf
  13. Siroj, A. M. (2018). Eksistensi Hukum Islam dan Prospeknya di Indonesia. AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 97–122. https://doi.org/10.33650/at-turas.v5i1.326
  14. Suretno, S. (2018). Jual Beli Dalam Perspektif Al-Qur’an. Ad Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(01), 93. https://doi.org/10.30868/ad.v2i01.240