Isi Artikel Utama
Abstrak
Kopi merupakan salah satu komoditi perkebunan yang besar di Indonesia, meski tanaman kopi bukan berasal dari Indonesia. Hampir ribuan hektar tanah di Indonesia di tanamani kopi baik oleh masyarakat maupun pemerintah Indonesia yang merupakan peninggalan dari penjajahan Belanda. Perkembangan kopi di Indonesia dari tahun ke tahun memiliki perkembangan yang sangat pesat karena informasi kualitas dan manfaat kopi yang diketahui konsumen. Yang menjadi rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana pelaksanaan praktik kerjasama bagi hasil kopi yang dilakukan oleh masyarakat desa Cikandang kecamatan Cikajang kabupaten Garut ? 2. Bagaimana tinjauan hukum islam tentang akad kerjasama produksi kopi antara perusahaan dengan pengelola ?
Peneliti menggunakan Penelitian kepustakaan (library research) adalah jenis penelitian kualitatif yang pada umumnya dilakukan dengan cara tidak terjun ke lapangan dalam pencarian sumber datanya. Adapun hasil penelitian dari Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Kerjasama Produksi Kopi Antara Perusahaan dan Pengelola yaitu Syari’at membolehkan kerjasama bagi hasil ini agar masing-masing dari keduanya mendapatkan manfaat. Bagi hasil kerjasama produksi kopi ini juga bermanfaat khususnya bagi pemilik modal dan pengelola umumnya masyarakat Desa Cikandang yang ikut terlibat dalam perkebunan kopi sampai produksinya, dan akad yang digunakan yaitu akad mudharabah.
Kata kunci: Kerja Sama,Produksi, Akad, Hukum Islam
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Abu Azam Al Hadi. 2017. “Fikih Muamalah Komtemporer,” no. 1102110356: h.122-123.
- Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. “Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek.” In , Hal.97. Jakarta: Gema Insani.
- Az-Zuhaly, Wahbah. n.d. “Fiqih Islam Wa Adillatuhu,” Jilid v.
- Dewi, Gumala. 2004. Aspek-Aspek Dalam Hukum Perbankan Dan Perasuransian Syari’ah Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
- Hamdan, Ali. 2018. “Optimalisasi Peran Mudharabah Sebagai Salah Satu Akad Kerjasama Dalam Pengembangan Ekonomi Syari’ah Perspektif Maqashid Al-SyariaH.” EKOSIANA: Jurnal Ekonomi Syari’ah 4 (01): 01–10. https://doi.org/10.30957/ekosiana.v4i01.39.
- Iii, B A B, and A Pengertian Mudharabah. n.d. “Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2002), h.135. Ibid 23,” 23–36.
- Iip Syaripudin, Enceng, and Deni Konkon Furkony. 2020. “Perbedaan Antara Sistem Keuangan Islam Dan Konvensional.” EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan 4 (2): 255–73. https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.139.
- Leu, Urbanus Uma. n.d. “Tahkim,” 48–66.
- Mustofa, Ali, Eva Fauziah, and Yayat Rahmat Hidayah. 2020. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penayangan Iklan Google Dalam Blog.” Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 94. https://doi.org/10.29313/syariah.v0i0.21037.
- Nur’ain Harahap. 2015. “Musaqah Dan Muzara ’ah.” Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam 1 (1): 80.
- Purkon, Arip. 2013. “Pendekatan Hermeneutik.” Ahkam 13 (2): 183–92.
- “Qur’an Kemenag.” n.d. In Al-Qur’an Terjemah Edisi Penyempurnaan 2019. Timur: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.
- Safari, Sohari. 2011. Fiqih Muamalat. Bogor: Ghalia Indonesia.
- Sohari Ru’fiah. 1979. Fiqih Muamalah. PT RAJA GRAFINDO. Vol. 5.
- Subagyo, Jogo. 1994. “Metode Penelitian Dalam Teori Praktik.” In . Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
- Sulistiani, Siska Lis. 2018. “Perbandingan Sumber Hukum Islam.” Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam) 1 (1): 102–16. https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i1.3174.
- “Wawancara Dengan Bapak Jajang Lengkana Selaku Pengelola Pabrik, 21 Januari 2023.” n.d.
- “Wawancara Dengan Pemilik Perusahaan: Bapak H. Gunawan Supardi, SE,. 12 Juli 2022.” n.d.
- “Wawancara Dengan Pengelola Perusahaan: Jajang Lengkana, 21 Januari 2023.” n.d.
- “Wawancara Dengan Salah Satu Tokoh Masyarakat: Ust. Gan-Gan, 13 Juli 2022.” n.d.
Referensi
Abu Azam Al Hadi. 2017. “Fikih Muamalah Komtemporer,” no. 1102110356: h.122-123.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. “Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek.” In , Hal.97. Jakarta: Gema Insani.
Az-Zuhaly, Wahbah. n.d. “Fiqih Islam Wa Adillatuhu,” Jilid v.
Dewi, Gumala. 2004. Aspek-Aspek Dalam Hukum Perbankan Dan Perasuransian Syari’ah Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hamdan, Ali. 2018. “Optimalisasi Peran Mudharabah Sebagai Salah Satu Akad Kerjasama Dalam Pengembangan Ekonomi Syari’ah Perspektif Maqashid Al-SyariaH.” EKOSIANA: Jurnal Ekonomi Syari’ah 4 (01): 01–10. https://doi.org/10.30957/ekosiana.v4i01.39.
Iii, B A B, and A Pengertian Mudharabah. n.d. “Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2002), h.135. Ibid 23,” 23–36.
Iip Syaripudin, Enceng, and Deni Konkon Furkony. 2020. “Perbedaan Antara Sistem Keuangan Islam Dan Konvensional.” EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan 4 (2): 255–73. https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.139.
Leu, Urbanus Uma. n.d. “Tahkim,” 48–66.
Mustofa, Ali, Eva Fauziah, and Yayat Rahmat Hidayah. 2020. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penayangan Iklan Google Dalam Blog.” Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 94. https://doi.org/10.29313/syariah.v0i0.21037.
Nur’ain Harahap. 2015. “Musaqah Dan Muzara ’ah.” Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam 1 (1): 80.
Purkon, Arip. 2013. “Pendekatan Hermeneutik.” Ahkam 13 (2): 183–92.
“Qur’an Kemenag.” n.d. In Al-Qur’an Terjemah Edisi Penyempurnaan 2019. Timur: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.
Safari, Sohari. 2011. Fiqih Muamalat. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sohari Ru’fiah. 1979. Fiqih Muamalah. PT RAJA GRAFINDO. Vol. 5.
Subagyo, Jogo. 1994. “Metode Penelitian Dalam Teori Praktik.” In . Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Sulistiani, Siska Lis. 2018. “Perbandingan Sumber Hukum Islam.” Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam) 1 (1): 102–16. https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i1.3174.
“Wawancara Dengan Bapak Jajang Lengkana Selaku Pengelola Pabrik, 21 Januari 2023.” n.d.
“Wawancara Dengan Pemilik Perusahaan: Bapak H. Gunawan Supardi, SE,. 12 Juli 2022.” n.d.
“Wawancara Dengan Pengelola Perusahaan: Jajang Lengkana, 21 Januari 2023.” n.d.
“Wawancara Dengan Salah Satu Tokoh Masyarakat: Ust. Gan-Gan, 13 Juli 2022.” n.d.
