Isi Artikel Utama

Abstrak

Bagi hasil adalah suatu usaha kerjasama antara pemilik modal dan pengelola dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan masing-masing, praktik bagi hasil yang dilakukan masyarakat Desa Cigedug Kecamatan Cigedug ada dua sistem, yaitu penggemukan dan pengembangbiakan. Sistem bagi hasil yang dilakukan masyarakat Desa Cigedug yaitu tergantung kesepakatan kedua belah pihak.


 


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme praiktik bagi hasil usaha ternak sapi di Desa Cigedug. Dengan demikian, peneliti berharap agar penelitian ini dapat bermanfaat untuk dijadikan referensi bagi peneliti-peneliti selanjutnya.


 


Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang mencakup keseluruhan yang terjadi dilapangan untuk menggali dan meneliti data yang berkenaan dengan penelitian. Pendekatan yang dilakukan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif .


 


Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian ini maka praktik bagi hasil usaha ternak sapi di Desa Cigedug menggunakann akad mudharabah dilakukan secara lisan, pembagian hasilnya tergantung kesepakatan bersama. Selain itu, pandangan hukum ekonomi syari’ah terhadap praktik bagi hasil usaha ternak sapi di Desa Cigedug tidak sepenunya bertentangan dengan hukum dan ajaran islam namun harus dikaji kembali Karenna masi ada kesenjangan tentang akad mudharabah dan pelaksanaannya masih kurang efektif.


Kata Kunci         : Bagi Hasil, Usaha ternak sapi, Hukum Ekonomi Syari’ah


 

Kata Kunci

Bagi Hasil, Usaha ternak sapi, Hukum Ekonomi Syari’ah Profit Sharing, Cattle Business, Sharia Economic Law

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Syaripudin, E. I., & Salwiyah, S. S. (2023). Praktik Bagi Hasil Usaha Ternak Sapi Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Di Desa Cigedug Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 123–131. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.461

Referensi

  1. Cigedug, profil desa. Profilbaru.com/Cigedug,-Garut.
  2. Firda, M. . (2018). Sistem Bagi Hasil Ternak Sapi di Desa Padang Tumbuo. Energies, 6(1), 1–8. http://journals.sagepub.com/doi/10.1177/1120700020921110%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.reuma.2018.06.001%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.arth.2018.03.044%0Ahttps://reader.elsevier.com/reader/sd/pii/S1063458420300078?token=C039B8B13922A2079230DC9AF11A333E295FCD8
  3. Ghufron A. Mas’adi. (2002). Fiqih Muamalah Kontekstual. 24–25.
  4. Https://garutkab.bps.go.id/indicator/12/72/1/estimasi-penduduk-kecamatan-cigedug-menurut-jenis-kelamin.html. (n.d.). jumlah penduduk.
  5. ibrahim juhdi 2022. (n.d.). Penerapan Bagi Hasil Ternak Sapi hal.57.
  6. Iip, S. E., & Furkony, D. K. 2023. PRINSIP-PRINSIP DAN KAIDAH TRANSAKSI DALAM EKONOMI SYARI ’ AH. 1–11.
  7. Ilmu peternakan. (n.d.).
  8. Karista. (2020). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Pada Sistem Bagi Hasil Usaha Cengkeh Di Desa Salumpaga Kecamatan Toli-Toli Utara Kabupaten Toli-Toli.
  9. Marzuki, S. N. (2019). Praktek Pengembangan Bagi Hasil Peternakan Sapi Masyarakat Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 10(1), 103–126. https://doi.org/10.32678/ijei.v10i1.115
  10. Maulida, K. (2020). penerapan bagi hasil ternak sapi. 1–9.
  11. Muntholib, A. (2017). TESIS Oleh : PASCASARJANA IAIN JEMBER i Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Gelar Magister Ekonomi Syariah PASCASARJANA IAIN JEMBER ii.
  12. Nuryana, A. (2020). Penerapan Akad Mudharabah pada Hewan Ternak Sapi dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat di Desa Lalundu Ditinjau dalam Hukum Islam Application of the Mudharabah Agreement on Cattle Animals in Improving the Quality of Life of the Community in Lalundu. Ilmu Kependidikan Dan Keislaman, 15(1), 7.
  13. Rani, anggi puspita. (2022). "Penghentian akad mudharabah terhadap pemeliharaan ternak sapi di desa lokasi baru kecamat air periukan kabupaten seluma perspektif hukum ekonomi syariah.
  14. Rusdaya Basari, U. F. (2019). 27 November 2019.
  15. Setiawan, D. (2013). Kerja Sama (Syirkah) Dalam Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Universitas Riau, Vol. 21(03), 1–8.
  16. Tehedi, & Ervino. (2021). Praktik Bagi Hasil Ternak Sapi. Borneo: Journal of Islamic Studies, 1(2), 42–54.
  17. Terjemah Al-Qur’an Kemenag RI 2019. (n.d.).
  18. Turmudi, M. (2017). IMPLEMENTASI AKAD PERCAMPURAN DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH Muhamad Turmudi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Jurnal Al-‘Ad, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, 10(2), 33–53.
  19. Widiyanti, E. V. A. (2022). Analisis bagi hasil dengan akad mudharabah musytarakah pada praktik gaduh sapi di desa sidomulyo kecamatan silo kabupaten jember.