Isi Artikel Utama
Abstrak
Bagi hasil adalah suatu usaha kerjasama antara pemilik modal dan pengelola dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan masing-masing, praktik bagi hasil yang dilakukan masyarakat Desa Cigedug Kecamatan Cigedug ada dua sistem, yaitu penggemukan dan pengembangbiakan. Sistem bagi hasil yang dilakukan masyarakat Desa Cigedug yaitu tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme praiktik bagi hasil usaha ternak sapi di Desa Cigedug. Dengan demikian, peneliti berharap agar penelitian ini dapat bermanfaat untuk dijadikan referensi bagi peneliti-peneliti selanjutnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang mencakup keseluruhan yang terjadi dilapangan untuk menggali dan meneliti data yang berkenaan dengan penelitian. Pendekatan yang dilakukan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif .
Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian ini maka praktik bagi hasil usaha ternak sapi di Desa Cigedug menggunakann akad mudharabah dilakukan secara lisan, pembagian hasilnya tergantung kesepakatan bersama. Selain itu, pandangan hukum ekonomi syari’ah terhadap praktik bagi hasil usaha ternak sapi di Desa Cigedug tidak sepenunya bertentangan dengan hukum dan ajaran islam namun harus dikaji kembali Karenna masi ada kesenjangan tentang akad mudharabah dan pelaksanaannya masih kurang efektif.
Kata Kunci : Bagi Hasil, Usaha ternak sapi, Hukum Ekonomi Syari’ah
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.