Isi Artikel Utama
Abstrak
Bahan bangunan tentunya sangat dibutuhkan masyarakat setempat baik itu untuk orang yang akan membangun rumah atau merenovasi rumah. Biasanya para konsumen memilih toko bangunan yang menyediakan bahan bangunan yang lengkap dan harga barang yang terjangkau, juga dengan kualitas yang baik. Tetapi pemilik toko tidak hanya menyediakan barang yang berkualitas dan harga terjangkau saja, pemilik toko harus memiliki teknik marketing lainnya untuk menarik pelanggan agar bisa berbelanja di toko mereka. Perkembangan toko bangunan dalam bertransaksi sangatlah beragam salah satunya dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu namun barang tidak diambil saat itu melainkan nanti saat bahan bangunan sudah cukup.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme penetapan harga pada transaksi penangguhan bahan bangunan dengan uang di muka? bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai transaksi penangguhan bahan bangunan dengan uang di muka.
Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa itu transaksi penanguhan bahan bangunan, mekanisme penetapan harga pada transaksi penangguhan bahan bangunan dengan uang di muka dan tinjauan hukum Islam menegnai transaksi penangguhan bahan bangunan dengan uang di muka.
Penelitian ini ternasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari data tersebut dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa jual beli bahan bangunan dengan sistem uang di muka pada toko bangunan di KecamatanTarogong Kaler ini berkaitan dengan pendapat ulama yang membolehkan jual beli tersebut, lalu jual beli dan transaksi perjualan yang dilakukan di toko bangunan diperbolehkan. Sedangkan akad yang digunakan dalam transaksi penangguhan bahan bangunan dengan uang di muka adalah akad salam.
Kata Kunci : Hukum Islam, Transaksi, Penangguhan, Bahan Bangunan, Uang Di Muka
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Arti Bahan Bangunan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (n.d.).
- Fabiana Meijon Fadul. (2019). Tujuan Uang Muka. 13–14.
- Gaussian, G., & Mirawati, M. (2022). Pemikiran Adiwarman Karim Tentang Jual Beli Online Dalam Menggunakan Akad As-Salam. … Hukum Ekonomi …, 1–7. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/201%0Ahttps://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/201/95
- Kbbi.lektur, id. (n.d.). KBBI,Penangguhan.
- Muhammad Yati, A. (2007). Islam dan Kedamaian Dunia. VI, 11.
- Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M. . (2006). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia - Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. - Google Books. Sinar Grafika.
- prof. Dr. Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (ketiga). Alfabeta, CV.
- Saprida, S. (2018). Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1), 121–130. https://doi.org/10.32507/mizan.v4i1.177
- Sarwo Edi, F. R. (2016). Teori Wawancara Psikodiagnostik. leutikaprio.
- Sunandito, P. F., & Hidayat, Y. (2021). Sistem Urbun Uang Muka Down Payment Pada Akad Jual Beli Syariah. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 5(2), 80. https://doi.org/10.36722/jmih.v5i2.792
- Syaripudin, E. I. M., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. J-Hesy, 01(01), 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/169/62
- Syaripudin, E. I., Sofiawati, E., Tinggi, S., & Islam, A. (2020). HAKIKAT PERCERAIAN BERDASARKAN KETENTUAN Hukum Islam diturunkan oleh Allah SWT bertujuan untuk. Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(7), 93.
- Timur, L. (n.d.). ( Studi Kasus Desa Kemiling , Kec . Sekampung Udik , Kab .
- UNM. (n.d.). Hukum Islam: Makalah Pendidikan Agama Islam | Handiswan Blog. Handiswa Blog.
- V.A.R.Barao, R.C.Coata, J.A.Shibli, M.Bertolini, & J.G.S.Souza. (2022). Jual Beli Bahan Bangunan Dengan Sistem Cash Tempo Perspektif Ulama 4 Madzhab Dan Ulama Kontenporer. Braz Dent J., 33(1), 1–12.
- Wahyu, S. H. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Uang Muka (DP) Pesanan Gerabah Kundi. IAIN Ponorogo.
Referensi
Arti Bahan Bangunan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (n.d.).
Fabiana Meijon Fadul. (2019). Tujuan Uang Muka. 13–14.
Gaussian, G., & Mirawati, M. (2022). Pemikiran Adiwarman Karim Tentang Jual Beli Online Dalam Menggunakan Akad As-Salam. … Hukum Ekonomi …, 1–7. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/201%0Ahttps://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/201/95
Kbbi.lektur, id. (n.d.). KBBI,Penangguhan.
Muhammad Yati, A. (2007). Islam dan Kedamaian Dunia. VI, 11.
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M. . (2006). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia - Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. - Google Books. Sinar Grafika.
prof. Dr. Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (ketiga). Alfabeta, CV.
Saprida, S. (2018). Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1), 121–130. https://doi.org/10.32507/mizan.v4i1.177
Sarwo Edi, F. R. (2016). Teori Wawancara Psikodiagnostik. leutikaprio.
Sunandito, P. F., & Hidayat, Y. (2021). Sistem Urbun Uang Muka Down Payment Pada Akad Jual Beli Syariah. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 5(2), 80. https://doi.org/10.36722/jmih.v5i2.792
Syaripudin, E. I. M., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. J-Hesy, 01(01), 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/169/62
Syaripudin, E. I., Sofiawati, E., Tinggi, S., & Islam, A. (2020). HAKIKAT PERCERAIAN BERDASARKAN KETENTUAN Hukum Islam diturunkan oleh Allah SWT bertujuan untuk. Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(7), 93.
Timur, L. (n.d.). ( Studi Kasus Desa Kemiling , Kec . Sekampung Udik , Kab .
UNM. (n.d.). Hukum Islam: Makalah Pendidikan Agama Islam | Handiswan Blog. Handiswa Blog.
V.A.R.Barao, R.C.Coata, J.A.Shibli, M.Bertolini, & J.G.S.Souza. (2022). Jual Beli Bahan Bangunan Dengan Sistem Cash Tempo Perspektif Ulama 4 Madzhab Dan Ulama Kontenporer. Braz Dent J., 33(1), 1–12.
Wahyu, S. H. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Uang Muka (DP) Pesanan Gerabah Kundi. IAIN Ponorogo.