Isi Artikel Utama

Abstrak

Dengan adanya Perumahan di wilayah Garut masyarakat lebih banyak memilih menggunakan sistem KPR atau dengan cara kredit, selama ini penyediaan Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu kegiatan Bank Konvensional yang tidak terlepas dari bunga. Dalam penyelenggraan KPR ini telibat unit-unit lain, seperti Perseroan Terbatas (PT), yang menyediakan lokasi tanah pembangunan rumah. Hal ini ditetapkan dalam KPR seperti harga jual, uang muka, suku bunga, angsuran bulanan dan benda lainnya yang harus dibayar oleh debitur.


Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Puncak Rabbany Mangkurakyat, Kec. Cilawu Kabupaten  Garut, dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang KPR di Perumahan Puncak Rabbany Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut tentang sistem kredit perumahan di perumahan Puncak Rabbany Mangkurakyat di Kec. Kabupaten Cilawu Garut dan menganalisis hukum Islam tentang KPR di Puncak Rabbany Mangkurakyat Kec.Cilawu Kabupaten Garut.


Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (filed Reseach) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPR tersedia di Perumahan Puncak Rabbany Mangkurakyat, Kec. Kabupaten Cilawu. Perumahan Puncak Rabbany menawarkan 2  akad yang dapat dipilih konsumen antara lain akad Ijarah Mumtahia bit Tamlik (IMBT) dan Al-Istishna', ehingga prosedur Perumahan Puncak Rabbany Mangkurakyat, Kec. Kabupaten Cilawu dilakukan secara kredit tanpa ada akad yang bermasalah.  Tinjauan Hukum Islam Kredit Pemilikan Rumah Secara umum, KPR Syariah diterapkan di Garut dengan cara yang benar-benar sesuai dengan gagasan KPR dalam Islam, termasuk kontrak eksplisit, tidak ada bunga atau tadlis (penipuan), tidak ada penundaan distribusi, dan tidak ada penerapan denda.


Kata kunci: Hukum Islam, KPR, IMBT& Al-Istishna

Kata Kunci

Hukum Islam, KPR, IMBT & Al-Istishna

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tinjauan Hukum Islam Tentang Kredit Pemilikan Rumah (Studi Kasus Di Perumahan Puncak Rabbany Mangkurakyat Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut). (2023). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 118-122. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.439

Cara Mengutip

Tinjauan Hukum Islam Tentang Kredit Pemilikan Rumah (Studi Kasus Di Perumahan Puncak Rabbany Mangkurakyat Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut). (2023). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 118-122. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.439

Referensi

  1. Bung Hijaj Sulthonuddin, E. I. S. (n.d.). Aspek sosiologis dalam hukum jual beli. 1–15.
  2. Ismail Nawawi. (2012). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Ghalia Indonesia.
  3. Kementrian Agama RI. (2020). Al-qur’an dan terjemahnya. kementrian agama RI.
  4. Kuncoro Suhardjono. (2002). Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi. BPFE.
  5. Lexy J Moleong. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
  6. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dimaksud dengan Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,.
  7. Pelangi, L. (2013). Metodologi Fiqih Muamalah. Lirboyo Press.
  8. Sugiono. (2019). metode penelitian kuantitatif kualitatif. Alfabeta.
  9. Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Alfabeta).
  10. Sumber Bank Indonesia. (2015). KPR Subsidi dan Non Subsidi. http://www.marketingsakti.com/pengertian-kpr-subsidi-dan-non-subsidi/