Isi Artikel Utama
Abstrak
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika bulan Ramadhan dan dibayarkan sebelum Shalat Idul Fitri. Golongan penerima zakat fitrah yang ditampung di DKM Masjid Al-Hidayah tidak disebutkan secara khusus harus dibagikan kepada orang muslim saja melainkan bisa diberikan kepada Non-Muslim.
Rumusan masalah yaitu Bagaimana Pembagian Zakat Fitrah Untuk Non-Muslim di DKM Masjid Al-Hidayah? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Mengenai Pembagian Zakat Fitrah Untuk Non-Muslim di DKM Masjid Al-Hidayah?
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembagian zakat fitrah untuk Non-Muslim di DKM Masjid Al-Hidayah dan mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam mengenai pembagian zakat fitrah untuk Non-Muslim di DKM Masjid Al-Hidayah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research)dengan menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Analisis data yang digunakan yaitu melalui tahapan reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa pembagian zakat fitrah yang dilaksanakan di DKM Masjid Al-Hidayah memasukkan golongan Non-Muslim sebagai golongan Asnaf Muallaf. Serta Berdasarkan hukum islam, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada golongan Non-Muslim selain kepada 8 (delapan) asnaf yang sudah dijelaskan dalam Q.S At-Taubah ayat 60.
Kata Kunci: Hukum Islam, Zakat Fitrah, Non-Muslim
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Azhar, Tim Divisi Kepatuhan dan Kajian Dampak LAZ Al. 2017. “Al Azhar Lembaga Amil Zakat.” : 6. http://alazharpeduli.com/profil.
- Dr. Marzuki, M.Ag. Tinjauan Umum tentang Hukum Islam. 1994. “Dr. Marzuki, M.Ag. Tinjauan Umum Tentang Hukum Islam.” Hukum Islam Dr. Marzuk: 9. http://staffnew.uny.ac.id/upload/132001803/lainlain/Dr.+Marzuki,+M.Ag_.+Tinjauan+Umum+tentang+Hukum+Islam.pdf.
- Muhammad Asy’war Saleh, “Nusantara Atas Kata Kufr Dalam Al-Qur’an,” Makna Kafir Dalam Tafsir Al-Mishbah Karya M. Quraish Shihab, 2018, 105.
- Nurdin, Fadhil. 1990. Pengantar Studi.
- Nurjannah. 2014. “Lima Pilar Rukun Islam.” Jurnal Hisbah 11(October): 37–52.
- Qur'an Kemenag, Al-Qur'an dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan 2019, Juz 20-30, (Jakarta Timur: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2019) Q.S Al-A'la[87]:14 Hlm 591.
- Rahmadi. 2011. Antasari Press Pengantar Metodologi Penelitian. https://idr.uin-antasari.ac.id/10670/1/PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN.pdf.
- Rohidin. 2020. Pendidikan Agama Islam Sebuah Pengantar. 978-602-53159-2-3. . FH UII Press. Yogyakarta,.
- Shahih Muslim, No. 984.
- Sugiono, Heri. 2017. “Analisis Pendapat Empat Madzhab Tentang Zakat Fitrah Menggunakan Uang.” Journal of Chemical Information and Modeling (9): 1–114.
- Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif Dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm 21.
- Syaripudin, Enceng Iip. Mustofa, and Annisa Nurul. 2022. “Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari ’ Ah.” Jhesy 01(01): 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/169/62.
- Syaripudin, Enceng Iip, and Imel Nuraeni. 2022. “Mekanisme Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Infak Dan Sedekah Di Daarut Tauhid Peduli Garut.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 01(01): 1–9. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id.
Referensi
Azhar, Tim Divisi Kepatuhan dan Kajian Dampak LAZ Al. 2017. “Al Azhar Lembaga Amil Zakat.” : 6. http://alazharpeduli.com/profil.
Dr. Marzuki, M.Ag. Tinjauan Umum tentang Hukum Islam. 1994. “Dr. Marzuki, M.Ag. Tinjauan Umum Tentang Hukum Islam.” Hukum Islam Dr. Marzuk: 9. http://staffnew.uny.ac.id/upload/132001803/lainlain/Dr.+Marzuki,+M.Ag_.+Tinjauan+Umum+tentang+Hukum+Islam.pdf.
Muhammad Asy’war Saleh, “Nusantara Atas Kata Kufr Dalam Al-Qur’an,” Makna Kafir Dalam Tafsir Al-Mishbah Karya M. Quraish Shihab, 2018, 105.
Nurdin, Fadhil. 1990. Pengantar Studi.
Nurjannah. 2014. “Lima Pilar Rukun Islam.” Jurnal Hisbah 11(October): 37–52.
Qur'an Kemenag, Al-Qur'an dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan 2019, Juz 20-30, (Jakarta Timur: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2019) Q.S Al-A'la[87]:14 Hlm 591.
Rahmadi. 2011. Antasari Press Pengantar Metodologi Penelitian. https://idr.uin-antasari.ac.id/10670/1/PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN.pdf.
Rohidin. 2020. Pendidikan Agama Islam Sebuah Pengantar. 978-602-53159-2-3. . FH UII Press. Yogyakarta,.
Shahih Muslim, No. 984.
Sugiono, Heri. 2017. “Analisis Pendapat Empat Madzhab Tentang Zakat Fitrah Menggunakan Uang.” Journal of Chemical Information and Modeling (9): 1–114.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif Dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2013), hlm 21.
Syaripudin, Enceng Iip. Mustofa, and Annisa Nurul. 2022. “Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari ’ Ah.” Jhesy 01(01): 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/169/62.
Syaripudin, Enceng Iip, and Imel Nuraeni. 2022. “Mekanisme Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Infak Dan Sedekah Di Daarut Tauhid Peduli Garut.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 01(01): 1–9. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id.
