Isi Artikel Utama
Abstrak
Bukti dari kemajuan teknologi yaitu adanya dunia baru secara online, yang dimana membangun dunia virtual bernama Metaverse. “Metaverse merupakan aspek sosial, game, augmented reality (AR), virtual reality (VR), dan mata uang digital yang memungkinkan individu untuk berinteraksi satu sama lain secara virtual, salah satunya dari Metaverse itu adalah Sandbox. Layaknya di dunia nyata, kita bisa jual beli tanah secara virtual di dalam Sandbox Metaverse, yang dimana tanah tesebut bisa menjadi investasi dan potensi cuan kenaikan harga, akan tetapi dibalik itu memiliki risiko yaitu ketika platform ini gulung tikar yang bisa saja akan kehilangan nilai tersebut, dan bagaimana tinjaun hukum islam dalam menghadapi jual beli yang tidak memiliki wujud ini. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu : Bagaimana mekanisme jual beli tanah di Sandbox Metaverse? Serta, Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah tentang jual beli tanah di Sandbox Metaverse? Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jual beli tanah di Sandbox Metaverse dalam perspektif hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan melakukan pendekatan dengan teknik wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Dari data terebut dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa jual beli tanah di Sandbox Metaverse yang kemudian dikorelasikan dengan teori hukum ekonomi syariah dan jual teori aset, jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat terbentuknya akad, namun tidak terpenuhinya unsur penyempurna dalam objek akad dari segi siatnya sehungga akad tersebut menjadi fasad, dan tanah di Sandbox Metaverse termasuk ke dalam aset tak berwujud.
Kata kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli, Metaverse, Sandbox, Tanah Virtual, Aset
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Anwar, S. (2010). Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat (Cet. ke. 2). Grafindo.
- Djajuli, A. (n.d.). Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan masalah-masalah yang Praktis.
- fitria, tira nur. (2022). Menulis Proposal TA & Skripsi dengan menggunakan metode Kualitatif. 101.
- Hukum, J., Vol, S., & Tahun, A. (2018). Elman Johari. 2(1).
- Mengenal Metaverse, Dunia Virtual Baru di Masa Depan - Universitas Pasundan. (n.d.). Retrieved November 8, 2022, from https://www.unpas.ac.id/mengenal-metaverse-dunia-virtual-baru-di-masa-depan/
- Oktasari, O. (2021). al-khiyar dan implementasi dalam jual beli online. AGHINYA STIESNU BENGKULU, 4. [email protected]
- Permana, I. (2020). Penerapan Kaidah-Kaidah Fiqh Dalam Transaksi Ekonomi Di Lembaga Keuangan Syariah. Tahkim : Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, Vol. 3 No., h. 21.
- Sartika, S., Siti, I., & Maulida, R. (2022). Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Bahan Pokok di XY. 55–60.
- Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D (19th ed.). ALFABETA, CV.
- Susiawati, W., Islam, U., & Syarif, N. (n.d.). Jual beli dan dalam konteks kekinian. 8(November 2017), 171–184.
- Tuasikal, H. (2020). Karakteristik Perikatan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. 90–98.
Referensi
Anwar, S. (2010). Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat (Cet. ke. 2). Grafindo.
Djajuli, A. (n.d.). Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan masalah-masalah yang Praktis.
fitria, tira nur. (2022). Menulis Proposal TA & Skripsi dengan menggunakan metode Kualitatif. 101.
Hukum, J., Vol, S., & Tahun, A. (2018). Elman Johari. 2(1).
Mengenal Metaverse, Dunia Virtual Baru di Masa Depan - Universitas Pasundan. (n.d.). Retrieved November 8, 2022, from https://www.unpas.ac.id/mengenal-metaverse-dunia-virtual-baru-di-masa-depan/
Oktasari, O. (2021). al-khiyar dan implementasi dalam jual beli online. AGHINYA STIESNU BENGKULU, 4. [email protected]
Permana, I. (2020). Penerapan Kaidah-Kaidah Fiqh Dalam Transaksi Ekonomi Di Lembaga Keuangan Syariah. Tahkim : Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, Vol. 3 No., h. 21.
Sartika, S., Siti, I., & Maulida, R. (2022). Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Bahan Pokok di XY. 55–60.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D (19th ed.). ALFABETA, CV.
Susiawati, W., Islam, U., & Syarif, N. (n.d.). Jual beli dan dalam konteks kekinian. 8(November 2017), 171–184.
Tuasikal, H. (2020). Karakteristik Perikatan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. 90–98.
