Isi Artikel Utama

Abstrak

Jual beli makanan saat ini memiliki berbagai keragaman dalam mekanismenya. Salah-satunya yaitu mekanisme jual beli makanan tanpa pencantuman harga yang saat ini populer dibeberapa rumah makan yang menerapkan konsep prasmanan. Karena tidak adanya transparansi harga di awal, maka hal ini membuat beberapa polemik diantara konsumen.


Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme dari jual beli makanan tanpa harga. Serta bagaimana analisis hukum ekonomi syari’ah tentang jual beli makanan tanpa harga.


Dari beberapa rumusan masalah tersebut, maka tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme dari penetapan harga dan analisis hukum ekonomi syari’ah tentang jual beli makanan tanpa harga.


Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode studi litelatur yang dilakukan dengan menyajikan data menggunakan teknik alasisis data.


Berdasarkan hasil penelitian jual beli tersebut termasuk kedalam ba’i al-muathah itu boleh saja dilakukan jika kedua belah pihak setuju dalam proses akadnya. Mengenai adanya indikasi ketiakpastian (gharar) dalam mekanisme tersebut, dapat dihindari dengan meminta keterangan telebih dahulu mengenai ketentuan dan informasi harga di rumah makan tersebut. Hal ini khususnya berlaku bagi pembeli yang pertama kali berkunjung.


Kata Kunci : hukum ekonomi syari’ah, jual beli, makanan, harga;


                            

Kata Kunci

hukum ekonomi syari’ah, jual beli, makanan, harga shari'ah economic law, buying and selling, food, price;

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Abdillah, S., & Syifaulhuda, A. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Tentang Jual Beli Makanan Tanpa Harga. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 252–261. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.436

Referensi

  1. Az-zuhaili, W. (2011). Fiqh islam Wa Adillatu. Gema Insani.
  2. Azhar Basyir, A. (2000). Asas - Asas Muamalat (Hukum Perdata Islam). UUI Pres.
  3. Gaussian, G., & Abu Bakar, A. A. (2022). Peranan Badan Usaha Milik Desa Di Masa Pandemic Covid-19 Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Desa Sukalaksana Kabupaten Garut (Kajian Hukum Ekonomi Syariah). Jurnal Jhesy, 01(01).
  4. Idris. (2015). HAdist Ekonomi dalam perspektif hadist nabi. kencana.
  5. Idris, N. D., Haries, A., & Ahyar, M. (2022). Warung Makan Tanpa Label Harga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kelurahan Sungai Keledang). QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 6(1), 46–61. https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.4188
  6. Ihsan, G., Gazaly, R., Shidiq, S., & Abdul. (2010). Fiqh Muamalah. kencana.
  7. Khatimah, H. (2020). PRAKTIK JUAL BELI TANPA PENCANTUMAN HARGA MAKANAN MENURUT FIQH MUAMALAH DAN ‘URF (Studi Kasus Warung Makan Seafood di Kecamatan Kartasura). Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 2(1), 27–39. https://doi.org/10.22515/alhakim.v2i1.2489
  8. Khusnawati, M. A. (2022). Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Jual Beli Makanan dan Minuman di Tempat Wisata (Studi Kasus di Pantai Pancer Door, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan).
  9. Mannan, A. (1997). TEORI DAN RAKTEK EKONOMI ISMLAM. PT Dana Bhakti Primayasa.
  10. Mardani. (2016). Fiqh Ekonomi Syari’ah. PT. Fajar interpratama Mandari.
  11. Nadratuzzaman, H. (2009). Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi. Al-Iqtishad, 1, 56.
  12. Permana, I. (2020). penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam transaksi ekoomi di lembaga keuangan syari’ah. Tahkim,Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 3, 21.
  13. Shidarta. (2004). hukum perlindungan konsumen indonesia. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
  14. Sulthonuddin, B. H., & Syaripudin, E. I. (2023). Aspek Sosiologis Dalam hukum Jual Beli. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(2), 295–309. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i2.368
  15. Syaripudin, E. I., Furkony, D. K., Maulin, M., Bisri, H., Al, S., Garut, M., & Bandung, S. E. (n.d.). PRINSIP-PRINSIP DAN KAIDAH TRANSAKSI DALAM EKONOMI SYARI ’ AH. 1–11.