Isi Artikel Utama
Abstrak
Jual beli makanan saat ini memiliki berbagai keragaman dalam mekanismenya. Salah-satunya yaitu mekanisme jual beli makanan tanpa pencantuman harga yang saat ini populer dibeberapa rumah makan yang menerapkan konsep prasmanan. Karena tidak adanya transparansi harga di awal, maka hal ini membuat beberapa polemik diantara konsumen.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme dari jual beli makanan tanpa harga. Serta bagaimana analisis hukum ekonomi syari’ah tentang jual beli makanan tanpa harga.
Dari beberapa rumusan masalah tersebut, maka tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme dari penetapan harga dan analisis hukum ekonomi syari’ah tentang jual beli makanan tanpa harga.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode studi litelatur yang dilakukan dengan menyajikan data menggunakan teknik alasisis data.
Berdasarkan hasil penelitian jual beli tersebut termasuk kedalam ba’i al-muathah itu boleh saja dilakukan jika kedua belah pihak setuju dalam proses akadnya. Mengenai adanya indikasi ketiakpastian (gharar) dalam mekanisme tersebut, dapat dihindari dengan meminta keterangan telebih dahulu mengenai ketentuan dan informasi harga di rumah makan tersebut. Hal ini khususnya berlaku bagi pembeli yang pertama kali berkunjung.
Kata Kunci : hukum ekonomi syari’ah, jual beli, makanan, harga;
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Az-zuhaili, W. (2011). Fiqh islam Wa Adillatu. Gema Insani.
- Azhar Basyir, A. (2000). Asas - Asas Muamalat (Hukum Perdata Islam). UUI Pres.
- Gaussian, G., & Abu Bakar, A. A. (2022). Peranan Badan Usaha Milik Desa Di Masa Pandemic Covid-19 Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Desa Sukalaksana Kabupaten Garut (Kajian Hukum Ekonomi Syariah). Jurnal Jhesy, 01(01).
- Idris. (2015). HAdist Ekonomi dalam perspektif hadist nabi. kencana.
- Idris, N. D., Haries, A., & Ahyar, M. (2022). Warung Makan Tanpa Label Harga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kelurahan Sungai Keledang). QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 6(1), 46–61. https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.4188
- Ihsan, G., Gazaly, R., Shidiq, S., & Abdul. (2010). Fiqh Muamalah. kencana.
- Khatimah, H. (2020). PRAKTIK JUAL BELI TANPA PENCANTUMAN HARGA MAKANAN MENURUT FIQH MUAMALAH DAN ‘URF (Studi Kasus Warung Makan Seafood di Kecamatan Kartasura). Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 2(1), 27–39. https://doi.org/10.22515/alhakim.v2i1.2489
- Khusnawati, M. A. (2022). Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Jual Beli Makanan dan Minuman di Tempat Wisata (Studi Kasus di Pantai Pancer Door, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan).
- Mannan, A. (1997). TEORI DAN RAKTEK EKONOMI ISMLAM. PT Dana Bhakti Primayasa.
- Mardani. (2016). Fiqh Ekonomi Syari’ah. PT. Fajar interpratama Mandari.
- Nadratuzzaman, H. (2009). Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi. Al-Iqtishad, 1, 56.
- Permana, I. (2020). penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam transaksi ekoomi di lembaga keuangan syari’ah. Tahkim,Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 3, 21.
- Shidarta. (2004). hukum perlindungan konsumen indonesia. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
- Sulthonuddin, B. H., & Syaripudin, E. I. (2023). Aspek Sosiologis Dalam hukum Jual Beli. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(2), 295–309. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i2.368
- Syaripudin, E. I., Furkony, D. K., Maulin, M., Bisri, H., Al, S., Garut, M., & Bandung, S. E. (n.d.). PRINSIP-PRINSIP DAN KAIDAH TRANSAKSI DALAM EKONOMI SYARI ’ AH. 1–11.
Referensi
Az-zuhaili, W. (2011). Fiqh islam Wa Adillatu. Gema Insani.
Azhar Basyir, A. (2000). Asas - Asas Muamalat (Hukum Perdata Islam). UUI Pres.
Gaussian, G., & Abu Bakar, A. A. (2022). Peranan Badan Usaha Milik Desa Di Masa Pandemic Covid-19 Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Di Desa Sukalaksana Kabupaten Garut (Kajian Hukum Ekonomi Syariah). Jurnal Jhesy, 01(01).
Idris. (2015). HAdist Ekonomi dalam perspektif hadist nabi. kencana.
Idris, N. D., Haries, A., & Ahyar, M. (2022). Warung Makan Tanpa Label Harga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kelurahan Sungai Keledang). QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 6(1), 46–61. https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.4188
Ihsan, G., Gazaly, R., Shidiq, S., & Abdul. (2010). Fiqh Muamalah. kencana.
Khatimah, H. (2020). PRAKTIK JUAL BELI TANPA PENCANTUMAN HARGA MAKANAN MENURUT FIQH MUAMALAH DAN ‘URF (Studi Kasus Warung Makan Seafood di Kecamatan Kartasura). Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 2(1), 27–39. https://doi.org/10.22515/alhakim.v2i1.2489
Khusnawati, M. A. (2022). Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Jual Beli Makanan dan Minuman di Tempat Wisata (Studi Kasus di Pantai Pancer Door, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan).
Mannan, A. (1997). TEORI DAN RAKTEK EKONOMI ISMLAM. PT Dana Bhakti Primayasa.
Mardani. (2016). Fiqh Ekonomi Syari’ah. PT. Fajar interpratama Mandari.
Nadratuzzaman, H. (2009). Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi. Al-Iqtishad, 1, 56.
Permana, I. (2020). penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam transaksi ekoomi di lembaga keuangan syari’ah. Tahkim,Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 3, 21.
Shidarta. (2004). hukum perlindungan konsumen indonesia. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sulthonuddin, B. H., & Syaripudin, E. I. (2023). Aspek Sosiologis Dalam hukum Jual Beli. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(2), 295–309. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i2.368
Syaripudin, E. I., Furkony, D. K., Maulin, M., Bisri, H., Al, S., Garut, M., & Bandung, S. E. (n.d.). PRINSIP-PRINSIP DAN KAIDAH TRANSAKSI DALAM EKONOMI SYARI ’ AH. 1–11.