Isi Artikel Utama
Abstrak
Shopee PayLater adalah metode pembayaran terbaru Shopee yang mudah diakses di smartphone melalui internet oleh pengguna Shopee. Metode pembayaran Shopee PayLater menawarkan kepada pengguna aktif Shopee. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pembeli dalam bentuk pinjaman dengan suku bunga rendah. Namun, meski Shopee mengklaim beli sekarang bayar bulan depan tanpa bunga, nyatanya tetap ada biaya cicilan yang harus dibayar pengguna. Shopee juga memberi sanksi berupa denda untuk keterlambatan membayar setelah jatuh tempo. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi, bagaimana mekanisme jual beli menggunakan metode PayLater pada aplikasi Shopee? dan Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah tentang jual beli menggunakan metode PayLater pada aplikasi Shopee? Sehingga Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme transaksi jual beli menggunakan PayLater di aplikasi Shopee serta untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah tentang transaksi PayLater pada aplikasi Shopee.
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari data tersebut dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa di dalam metode pembayaran Shopee PayLater terindikasi adanya riba karena sejak awal perjanjian Shopee menetapkan bunga cicilan dan denda untuk kompensasi keterlambatan membayar.
Kata Kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Transaksi, PayLater, Shopee
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nd/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Aftika, S. (2021). PENGARUH PENGGUNAAN SISTEM PEMBAYARAN SHOPEE PAYLATER “BAYAR NANTI” TERHADAP PERILAKU KONSUMTIF MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF BISNIS SYARIAH. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
- Anwar, A. F., Riyanti, N., & Alim, Z. (2020). Pinjaman Online Dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Analisis Terhadap Fatwa Dsn-Mui No. 117/Dsn-Mui/Ix/2018. Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan Dan Kebudayaan, 21(2), 119–136.
- Dasuki, H. H. (2011). Ensiklopedi Hukum Islam (FIK-IMA). PT.Ichtiar Baru Van Hoeve.
- Efendi, M., Rusminto, N. E., & Agustina, E. S. (2017). Tindak Tutur Transaksi Jual Beli di Pasar Tradisional Central Kota Bumi dan Implikasinya. Jurnal Kata. Bahasa, Sastra, Dan Pembelajarannya, 5(3), 1–12. http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/BINDO1/article/view/13967
- Farid Wajdi, S. L. (2020). Hukum Ekonomi Isalm. Sinar Grafika.
- Hasanah, R. (2020). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Kredit Shopee Paylater dari Marketplace Shopee. In SKRIPSI Fakultas Syariah IAIN Purwokerto.
- https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20566. (n.d.).
- Idri, H. E. D. P. H. N. (n.d.). Idri, Hadis Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi . (Jakarta:Kencana,2015) Hlm.02 21. 21–43. http://repository.radenfatah.ac.id/7820/2/skripsi BAB II.pdf
- Okta, E. C. (2021). Pandangan Hukum Islam Terhadap Tunda Bayar (Paylater) Dalam Transaksi E-Commerce Pada Aplikasi Shopee. Universitas Islam Indonesia, 49.
- Prof.Dr.Abdullah, D. (2017). Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Mahzab (IV). Maktabah Al-Hanif.
- Runto Hediana, A. D. aly. (n.d.). Transaksi jual beli online perspektif ekonomi islam.
- Shopee Karier. (2015, February). Tentang Shopee - Karir | Shopee Indonesia. Www.Careers.Shopee.Co.Id.
- Studi, P., Hukum, I., Syariah, F., Hukum, D. A. N., Negeri, U. I., & Jakarta, S. H. (2022). Keabsahan dan kekuatan pembuktian kontrak elektronik dalam transaksi paylater.
- Sulthonuddin, B. H., Syaripudin, E. I., & Beli, J. (n.d.). Aspek sosiologis dalam hukum jual beli. 1–15.
- Syaripudin, E. I. M., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari ’ Ah. Jhesy, 01(01), 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/169/62
- Transaksi Shopee di Indonesia Terbesar di ASEAN | SWA.co.id. (2015). SWA.Co.Id.
- Yoni Ardianto. (2019). Memahami Metode Penelitian Kualitatif. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/Memahami-Metode-Penelitian-Kualitatif.html
- Zuhdi, M. H. (2017). Prinsip-prinsip Akad Dalam Transaksi Ekonomi Islam. IqtIshaduNa Jurnal Ekonomi Syariah, viii(2), 77–115. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/403/167
Referensi
Aftika, S. (2021). PENGARUH PENGGUNAAN SISTEM PEMBAYARAN SHOPEE PAYLATER “BAYAR NANTI” TERHADAP PERILAKU KONSUMTIF MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF BISNIS SYARIAH. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Anwar, A. F., Riyanti, N., & Alim, Z. (2020). Pinjaman Online Dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Analisis Terhadap Fatwa Dsn-Mui No. 117/Dsn-Mui/Ix/2018. Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan Dan Kebudayaan, 21(2), 119–136.
Dasuki, H. H. (2011). Ensiklopedi Hukum Islam (FIK-IMA). PT.Ichtiar Baru Van Hoeve.
Efendi, M., Rusminto, N. E., & Agustina, E. S. (2017). Tindak Tutur Transaksi Jual Beli di Pasar Tradisional Central Kota Bumi dan Implikasinya. Jurnal Kata. Bahasa, Sastra, Dan Pembelajarannya, 5(3), 1–12. http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/BINDO1/article/view/13967
Farid Wajdi, S. L. (2020). Hukum Ekonomi Isalm. Sinar Grafika.
Hasanah, R. (2020). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Kredit Shopee Paylater dari Marketplace Shopee. In SKRIPSI Fakultas Syariah IAIN Purwokerto.
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20566. (n.d.).
Idri, H. E. D. P. H. N. (n.d.). Idri, Hadis Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi . (Jakarta:Kencana,2015) Hlm.02 21. 21–43. http://repository.radenfatah.ac.id/7820/2/skripsi BAB II.pdf
Okta, E. C. (2021). Pandangan Hukum Islam Terhadap Tunda Bayar (Paylater) Dalam Transaksi E-Commerce Pada Aplikasi Shopee. Universitas Islam Indonesia, 49.
Prof.Dr.Abdullah, D. (2017). Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Mahzab (IV). Maktabah Al-Hanif.
Runto Hediana, A. D. aly. (n.d.). Transaksi jual beli online perspektif ekonomi islam.
Shopee Karier. (2015, February). Tentang Shopee - Karir | Shopee Indonesia. Www.Careers.Shopee.Co.Id.
Studi, P., Hukum, I., Syariah, F., Hukum, D. A. N., Negeri, U. I., & Jakarta, S. H. (2022). Keabsahan dan kekuatan pembuktian kontrak elektronik dalam transaksi paylater.
Sulthonuddin, B. H., Syaripudin, E. I., & Beli, J. (n.d.). Aspek sosiologis dalam hukum jual beli. 1–15.
Syaripudin, E. I. M., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari ’ Ah. Jhesy, 01(01), 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/169/62
Transaksi Shopee di Indonesia Terbesar di ASEAN | SWA.co.id. (2015). SWA.Co.Id.
Yoni Ardianto. (2019). Memahami Metode Penelitian Kualitatif. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/Memahami-Metode-Penelitian-Kualitatif.html
Zuhdi, M. H. (2017). Prinsip-prinsip Akad Dalam Transaksi Ekonomi Islam. IqtIshaduNa Jurnal Ekonomi Syariah, viii(2), 77–115. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/403/167