Isi Artikel Utama

Abstrak

Shopee PayLater adalah metode pembayaran terbaru Shopee yang mudah diakses di smartphone melalui internet oleh pengguna Shopee. Metode pembayaran Shopee PayLater menawarkan kepada pengguna aktif Shopee. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pembeli dalam bentuk pinjaman dengan suku bunga rendah. Namun, meski Shopee mengklaim beli sekarang bayar bulan depan tanpa bunga, nyatanya tetap ada biaya cicilan yang harus dibayar pengguna. Shopee juga memberi sanksi berupa denda untuk keterlambatan membayar setelah jatuh tempo. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi, bagaimana mekanisme jual beli menggunakan metode PayLater pada aplikasi Shopee? dan Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah tentang jual beli menggunakan metode PayLater pada aplikasi Shopee? Sehingga Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme transaksi jual beli menggunakan PayLater di aplikasi Shopee serta untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah tentang transaksi PayLater pada aplikasi Shopee.


Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari data tersebut dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa di dalam  metode pembayaran Shopee PayLater terindikasi adanya riba karena sejak awal perjanjian Shopee menetapkan bunga cicilan dan denda untuk kompensasi keterlambatan membayar.


Kata Kunci         : Hukum Ekonomi Syariah, Transaksi, PayLater, Shopee

Kata Kunci

Hukum Ekonomi Syariah, Transaksi, PayLater, Shopee Sharia Economic Law, Transaction, PayLater, Shopee

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wati, A., & Ningsih, S. H. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dalam Transaksi Paylater Pada Aplikasi Shopee. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 98–108. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.434

Referensi

  1. Aftika, S. (2021). PENGARUH PENGGUNAAN SISTEM PEMBAYARAN SHOPEE PAYLATER “BAYAR NANTI” TERHADAP PERILAKU KONSUMTIF MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF BISNIS SYARIAH. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
  2. Anwar, A. F., Riyanti, N., & Alim, Z. (2020). Pinjaman Online Dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Analisis Terhadap Fatwa Dsn-Mui No. 117/Dsn-Mui/Ix/2018. Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan Dan Kebudayaan, 21(2), 119–136.
  3. Dasuki, H. H. (2011). Ensiklopedi Hukum Islam (FIK-IMA). PT.Ichtiar Baru Van Hoeve.
  4. Efendi, M., Rusminto, N. E., & Agustina, E. S. (2017). Tindak Tutur Transaksi Jual Beli di Pasar Tradisional Central Kota Bumi dan Implikasinya. Jurnal Kata. Bahasa, Sastra, Dan Pembelajarannya, 5(3), 1–12. http://jurnal.fkip.unila.ac.id/index.php/BINDO1/article/view/13967
  5. Farid Wajdi, S. L. (2020). Hukum Ekonomi Isalm. Sinar Grafika.
  6. Hasanah, R. (2020). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Kredit Shopee Paylater dari Marketplace Shopee. In SKRIPSI Fakultas Syariah IAIN Purwokerto.
  7. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20566. (n.d.).
  8. Idri, H. E. D. P. H. N. (n.d.). Idri, Hadis Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi . (Jakarta:Kencana,2015) Hlm.02 21. 21–43. http://repository.radenfatah.ac.id/7820/2/skripsi BAB II.pdf
  9. Okta, E. C. (2021). Pandangan Hukum Islam Terhadap Tunda Bayar (Paylater) Dalam Transaksi E-Commerce Pada Aplikasi Shopee. Universitas Islam Indonesia, 49.
  10. Prof.Dr.Abdullah, D. (2017). Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Mahzab (IV). Maktabah Al-Hanif.
  11. Runto Hediana, A. D. aly. (n.d.). Transaksi jual beli online perspektif ekonomi islam.
  12. Shopee Karier. (2015, February). Tentang Shopee - Karir | Shopee Indonesia. Www.Careers.Shopee.Co.Id.
  13. Studi, P., Hukum, I., Syariah, F., Hukum, D. A. N., Negeri, U. I., & Jakarta, S. H. (2022). Keabsahan dan kekuatan pembuktian kontrak elektronik dalam transaksi paylater.
  14. Sulthonuddin, B. H., Syaripudin, E. I., & Beli, J. (n.d.). Aspek sosiologis dalam hukum jual beli. 1–15.
  15. Syaripudin, E. I. M., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari ’ Ah. Jhesy, 01(01), 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/169/62
  16. Transaksi Shopee di Indonesia Terbesar di ASEAN | SWA.co.id. (2015). SWA.Co.Id.
  17. Yoni Ardianto. (2019). Memahami Metode Penelitian Kualitatif. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/Memahami-Metode-Penelitian-Kualitatif.html
  18. Zuhdi, M. H. (2017). Prinsip-prinsip Akad Dalam Transaksi Ekonomi Islam. IqtIshaduNa Jurnal Ekonomi Syariah, viii(2), 77–115. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/403/167