Isi Artikel Utama
Abstrak
Investasi merupakan kegiatan penanaman modal atau aset berharga pada suatu objek, lembaga atau pihak dengan harapan bahwa dalam jangka waktu tertentu investor akan mendapatkan keuntungan atau memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang akan datang, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana pandangan fatwa ulama dalam berinvestasi emas melalui media digital? 2) Apa akad jual beli yang digunakan dalam berinvestasi emas digital diplatform aplikasi Bareksa?. Kemudian yang menjadi tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pandangan fatwa ulama dalam berinvestasi emas melalui media digital serta jenis akad yang dipergunakan dalam berinvestasi emas melalui platform aplikasi Bareksa.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library reasech)dengan pendekatan metode deskriptif.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan keputusan Fatwa DSN-MUI tentang jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli pada umumnya atau jual beli dengan akad murabahah, maka hukumnya adalah boleh (jaiz, mubah), dan adapun akad yang dipergunakan dalam praktek jual belinya adalah akad murabahah sedangkan dalam penitipan barang menggunakan akad wadiah yad Al-Amanah.
Kata Kunci:Fatwa DSN-MUI,Investor,Aplikasi Bareksa;
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
