Isi Artikel Utama
Abstrak
Pluang adalah aplikasi investasi digital yang dikembangkan oleh PT Bumi Santosa Cemerlang. Pluang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas dengan mudah secara digital. Harga emas yang ditawarkan dalam satuan 0,01 gramnya senilai Rp. 8.638,-. Jika ingin mendapatkan keuntungan investasi di aplikasi pluang, membeli emas harus diharga sedang turun dan menjualnya kembali diharga sedang naik agar dapat keuntungan dari hasil penjualan emas tersebut.
Penelitian ini ber
Pluang adalah aplikasi investasi digital yang dikembangkan oleh PT Bumi Santosa Cemerlang. Pluang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas dengan mudah secara digital. Harga emas yang ditawarkan dalam satuan 0,01 gramnya senilai Rp. 8.638,-. Jika ingin mendapatkan keuntungan investasi di aplikasi pluang, membeli emas harus diharga sedang turun dan menjualnya kembali diharga sedang naik agar dapat keuntungan dari hasil penjualan emas tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme jual beli emas online di aplikasi pluang dan perspektif hukum ekonomi syariah terkait jual beli emas online di aplikasi pluang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan tehnik pengumpulam data yang digunakan yaitu wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Dengan melakukan pengumpulan data dan informasi yang aktual maka penelitian ini bermaksud untuk menguraikan permasalahan dan menemukan kesimpulan yang tepat.
Kesimpulan dari hasil penelitian dalam melakukan transaksi di aplikasi pluang berdasarkan fatwa DSN-MUI akad yang digunakan adalah akad Wadiah, Murabahah, dan Salam. Selain itu, perspektif hukum ekonomi syariah terhadap jual beli emas online diperbolehkan sesuai dengan ketentuan hukum syariat islam. Akan tetapi terdapat kelemahan pada metode pengisian dompet di pluang yaitu belum menyediakan fitur perbankan syariah, tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) sehingga melanggar UU tentang perseroan, dan belum memiliki sertifikat syariah dari DSN MUI untuk menambah keyakinan masyarakat tentang produk emas di pluang.
Kata kunci : Jual Beli, Emas Online, Pluang, Hukum Ekonomi Syari'ah
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- CNBC Indonesia. (n.d.). Pluang, Platform Investasi Multi Aset Paling Inovatif. https://www.cnbcindonesia.com/market/20221212195050-17-396226/pluang-platform-investasi-multi-aset-paling-inovatif/amp
- DSN-MUI. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Dsn Mui, 1–6.
- Emasdigi Rebranding jadi Pluang. (n.d.). http://help.pluang.com/knowledge/mengapa-emasdigi-berganti-nama-menjadipluang
- Gaussian, G., & Mirawati, M. (2022). Pemikiran Adiwarman Karim Tentang Jual Beli Online Dalam Menggunakan Akad As-Salam. … Hukum Ekonomi …, 1–7. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/201%0Ahttps://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/201/95
- Indriyani Putri, K. R. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Emas Melalui Platform Digital “Tamasia.” Acta Comitas, 4(3), 465. https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i03.p11
- Izzan, A., Widaningsih, S., & ... (2022). PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM PRE ORDER PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus Di Toko Online HelloByl_Aesthetic). … Hukum Ekonomi …, 01(01), 1–7. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/163%0Ahttps://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/163/37
- Kushendar, D. (2010). Ensiklopedia jual beli dalam islam. Ensiklopedia Jual Beli dalam Islam.
- Lintang, badan. (2018). Masyarakat indonesia lebih suka investasi emas ketibang saham. 12 february. http://litbang.kemendagri.go.id/website/riset-masyarakat-indonesia-lebih-sukainvestasi-emas-ketimbang-saham/
- Manan. (2019). teori dan praktek. 23–24.
- Mujiatun, S. (2013). Jual Beli Dalam Perspektif Islam : Salam Dan Istisna’. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 13(September), 202–216.
- Mustapa, F., & Hosen, M. N. (2021). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Emas. J-HES (Jurnal Hukum Ekonomi Syariah), 05(02), 61–76.
- Pengertian Murabahah. (n.d.). https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/murabahah-adalah-akad-yang-penting-dalam-perbankan-syariah
- Pengertian Wadiah. (n.d.). https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/pengertian-wadiah-yang-digunakan-dalam-akad-pada-tabungan-syaria
- pluang. (n.d.-a). Investasi emas online. https://pluang.com/produk/pluang-emas
- pluang. (n.d.-b). memahami emas digital. https://pluang.com/id/blog/academy/emas-101/emas-digital-adalah
- PLUANG. (n.d.). INFORMASI TENTANG APLIKASI PLUANG. https://help.pluang.com/knowledge/apa-itu-pluang
- Rahma, A. P., & Canggih, C. C. (2021). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Masyarakat Terhadap Investasi Emas. Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, 4(2), 98–108. https://doi.org/10.26740/jekobi.v4n2.p98-108
- Saefullah, E. (2014). Bekerja Dalam Persfektif Ekonomi Islam (Suatu Kajian Hadist Nabawi). Al-Amwal, 6(2), 50–75.
- Sitepu, A. M. (2020). Analisis Hukum Investasi Emas Online (Ditinjau dari Teori Barang Ribawi). Al-’Adl, 13(2), 221. https://doi.org/10.31332/aladl.v13i2.1757
- Subadi, D. tjipto. (n.d.). metode penelitian kualitatif.
- Syaripudin dan Rosita. (2022). Analisis Hukum Ekonomi Syari ’ ah tentang Praktik Sewa Menyewa Tanah dalam Sistem Pembayaran Hasil Panen ( Studi Kasus Di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut ). Jurnal Jhesy, 01 No.01, 1–12.
- Syaripudin, E. I., Furkony, D. K., Sulthonuddin, B. H., Hamid, A., & Mudharabah, S. (2022). Sukuk dalam perspektif hukum ekonomi syariah. J-Hesy, 9–20.
- Tanuwidjaja, W. (n.d.). Cerdas Investasi Emas. Media Pressindo.
Referensi
CNBC Indonesia. (n.d.). Pluang, Platform Investasi Multi Aset Paling Inovatif. https://www.cnbcindonesia.com/market/20221212195050-17-396226/pluang-platform-investasi-multi-aset-paling-inovatif/amp
DSN-MUI. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Dsn Mui, 1–6.
Emasdigi Rebranding jadi Pluang. (n.d.). http://help.pluang.com/knowledge/mengapa-emasdigi-berganti-nama-menjadipluang
Gaussian, G., & Mirawati, M. (2022). Pemikiran Adiwarman Karim Tentang Jual Beli Online Dalam Menggunakan Akad As-Salam. … Hukum Ekonomi …, 1–7. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/201%0Ahttps://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/201/95
Indriyani Putri, K. R. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Emas Melalui Platform Digital “Tamasia.” Acta Comitas, 4(3), 465. https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i03.p11
Izzan, A., Widaningsih, S., & ... (2022). PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM PRE ORDER PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus Di Toko Online HelloByl_Aesthetic). … Hukum Ekonomi …, 01(01), 1–7. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/163%0Ahttps://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/163/37
Kushendar, D. (2010). Ensiklopedia jual beli dalam islam. Ensiklopedia Jual Beli dalam Islam.
Lintang, badan. (2018). Masyarakat indonesia lebih suka investasi emas ketibang saham. 12 february. http://litbang.kemendagri.go.id/website/riset-masyarakat-indonesia-lebih-sukainvestasi-emas-ketimbang-saham/
Manan. (2019). teori dan praktek. 23–24.
Mujiatun, S. (2013). Jual Beli Dalam Perspektif Islam : Salam Dan Istisna’. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 13(September), 202–216.
Mustapa, F., & Hosen, M. N. (2021). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Emas. J-HES (Jurnal Hukum Ekonomi Syariah), 05(02), 61–76.
Pengertian Murabahah. (n.d.). https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/murabahah-adalah-akad-yang-penting-dalam-perbankan-syariah
Pengertian Wadiah. (n.d.). https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/pengertian-wadiah-yang-digunakan-dalam-akad-pada-tabungan-syaria
pluang. (n.d.-a). Investasi emas online. https://pluang.com/produk/pluang-emas
pluang. (n.d.-b). memahami emas digital. https://pluang.com/id/blog/academy/emas-101/emas-digital-adalah
PLUANG. (n.d.). INFORMASI TENTANG APLIKASI PLUANG. https://help.pluang.com/knowledge/apa-itu-pluang
Rahma, A. P., & Canggih, C. C. (2021). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Masyarakat Terhadap Investasi Emas. Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, 4(2), 98–108. https://doi.org/10.26740/jekobi.v4n2.p98-108
Saefullah, E. (2014). Bekerja Dalam Persfektif Ekonomi Islam (Suatu Kajian Hadist Nabawi). Al-Amwal, 6(2), 50–75.
Sitepu, A. M. (2020). Analisis Hukum Investasi Emas Online (Ditinjau dari Teori Barang Ribawi). Al-’Adl, 13(2), 221. https://doi.org/10.31332/aladl.v13i2.1757
Subadi, D. tjipto. (n.d.). metode penelitian kualitatif.
Syaripudin dan Rosita. (2022). Analisis Hukum Ekonomi Syari ’ ah tentang Praktik Sewa Menyewa Tanah dalam Sistem Pembayaran Hasil Panen ( Studi Kasus Di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut ). Jurnal Jhesy, 01 No.01, 1–12.
Syaripudin, E. I., Furkony, D. K., Sulthonuddin, B. H., Hamid, A., & Mudharabah, S. (2022). Sukuk dalam perspektif hukum ekonomi syariah. J-Hesy, 9–20.
Tanuwidjaja, W. (n.d.). Cerdas Investasi Emas. Media Pressindo.