Isi Artikel Utama

Abstrak

Dalam transaksi gadai, seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain sebagai jaminan hutang di masa depan. Sebagai contohnya cara masyarakat Desa Mariuk mendapatkan uang adalah dengan saling meminjam. Mereka melakukannya dengan setuju untuk menjual sesuatu (biasanya sawah mereka) kepada orang yang kemudian akan memberikan uang yang mereka butuhkan. Setelah itu, kedua belah pihak membuat kontrak untuk melacak pinjaman dan memastikan bahwa itu selalu dibayar kembali. Tetapi ketika transaksi gadai dilakukan, ketentuan perjanjian tidak selalu diikuti. Hal ini dapat menimbulkan masalah baik bagi pegadaian maupun orang yang mengambil gadai tersebut. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat dilihat sebagai pelanggaran serius terhadap hukum ekonomi Syariah.


Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sistem gadai sawah yang terjadi di Kampung Mariuk Desa Maripari, untuk mengetahui faktor yang mendorong masyarakat memilih gadai sawah di Kampung Mariuk Desa Maripari, serta untuk mengetahui tinjauan hukum Ekonomi Syariah terhadap akad dalam praktik rahn (gadai) sawah di Kampung Mariuk Desa Maripari Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari data tersebut dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan.


Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa pelaksanaan gadai sawah di Desa Maripari Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut sudah dilakukan sejak dahulu dengan alasan persoalan ekonomi dan sudah sah sesuai dengan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah walaupun proses gadainya hanya dilakukan secara lisan, yaitu pihak rahin mendatangi dan menawarkan sawahnya kepada murtahin untuk digadaikan dengan maksud untuk memperoleh pinjaman sejumlah uang dari pertemuan tersebut rahin dan murtahin mengadakan kesepakatan.


Kata Kunci         : Hukum Ekonomi Syariah, Akad Rahn,

Kata Kunci

Hukum Ekonomi Syariah, Akad Rahn Sharia Economic Law

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gausian, G., & Putri, A. A. (2023). Perspektif Hukum Ekonom Syariah Tentang Praktik Akad Rah Sawah (Studi Kasus Di Kp. Mariuk Ds. Maripari Kec. Sukawening Kab. Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 63–70. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.428

Referensi

  1. Arrias, Julio Césas, Diana Alvarado, and Manuel Calderón. 2019. “No.” : 5–10.
  2. Basyir, Ahmad Azhar. 2000a. “Ajaran Islam Memberi Peluang Kepada Manusia Untuk Melakukan Inovasi Khususnya Dalam Bidang Muamalah Agar Memudahkan Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Begitu Pula Saat Seseorang Membutuhkan Untuk Saling Menutupi Kebutuhan Dan Tolong-Menolong Diantara Mereka, Ma.”
  3. ———. 2000b. “Mardani, Hukum Islam (Kumpulan Peraturan Tentang Hukum Islam Di Indonesia Edisi Pertama)Cet. 1, (Jakarta: Kencana, 2003), Hal. 9.”
  4. HA.Hafizh Danasuki, Ensiklopedi Hukum islam, PT Ichtiar Baru van. 2015. “Ekonomi Syariah.” hukum ekonomi syariah.
  5. Hakim, Abdul, Irvan Iswandi, Agama Islam, and Az-zaytun Indonesia Iai. 2022. “PRAKTIK GADAI SAWAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM.” 1(3): 655–66.
  6. Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik Cet.1 (Jakarta: Gema Insani, 2000), hal. 128
  7. Syaripudin, E. I. M., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal J-Hesy.
  8. Syaripudin, E. I., & Putri, M. T. (2022). Kajian Kategori Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal J-Hesy.