Isi Artikel Utama
Abstrak
Pola bagi hasil usaha dalam kerjasama di ShowRoom An-Najah Motor terdapat sistem bagi hasil yang berbeda dengan kesepakatan pada saat awal perjanjian, karena pada saat awal terjadinya perjanjian pengelola dan pemodal hanya melakukan kesepakatan melalui akad secara lisan saja, Adapun permasalahan penelitian adalah. Bagaimana praktik pola bagi hasil usaha dalam kerjasama permodalan jual-beli motor di showroom An-Najah Motor?dan Bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Islam tentang pembagian hasil usaha berbeda dengan kesepakatan pada saat awal perjanjian yang telah ditentukan dalam kerjasama permodalan jual-beli? Tujuannya Untuk mengetahui bagaimana praktik pola bagi hasil usaha dalam kerjasama permodalan yang sebenarnya. Dan Untuk mengetahui bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Islam tentang praktik pola bagi hasil usaha dalam kerjasama.
Penelitian termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (Field Research) menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi,dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan pola bagi hasil usaha kerjasama permodalan jual-beli di showroom An-Najah dalam pelaksanaan pemenuhan akad, pertanggungan kerugian yang ditanggung secara bersama yang masih disama ratakan dari kegiatan tersebut masih ada kesenjangan teori dalam Hukum Ekonomi Islam Dan dapat diselsaikan dengan teori akad kerjasama bagi hasil (musyarakah) melalui syirkah uqud dan memakai akad syirkah Al Inan sebagai mekanismenya.
Kata Kunci : Akad, Musyarakah, Hukum Ekonomi Islam.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Abdul Karim. (2017). Pembiayaan Dengan Sistem Akad Musyarakah Pada Proyek Oleh PT BPR Safir. IAIN Bengkulu.
- Affifi. Mayssara A. Abo Hassanin Supervised. (2014). Teori Kerjasama Dalam Ekonomi Islam. Toward a Media History of Documents, Bab II(paper knowledge).
- Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung. (2006). Referensi Ekonomi Syariah Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi.
- Amran Suadi. (2018). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Prenadamedia.
- Ascarya. (2013). Akad Dan Produk Bank syariah (cet. 4). Rajawali Pers.
- Asy-Syaukani, I. (n.d.). As Sailul Jarrar III.
- Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong. (2008). Hukum Dan Ekonomi. Grasindo.
- Faturrahman Djamil. (2010). Sistem Perbangkan syari’ah di Indonesia dalam Perspektif Fikih Ekonomi.
- HR.Abu Dawud no.2936. (n.d.). Dalam kitab al-Buyu, dsn Hakim.
- Karim Adiwarman. (2004). Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Raja Grafindo Persada.
- Marbun B.N. (2003). Kamus Manajemen. Pustaka Sinar Harahap.
- Muhammad. (2008). Sistem dan prosedur Oprasional Bank Syariah. UII Press.
- Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
- Sayyid Sabiq. (1997). Terjemah Fiqh Sunnah Jilid XIII. AL Ma’arif.
- Taufik Rahman. (2022). Analisis Kelayakan Nasabah Dalam Pembiayaan Musyarakah Pada BMT Al-Fath Ikmi Kedaung.
- Terjemah Al-Qur’an Kemenag RI. (2019).
- Terjemah Al-Qur’an Kemenag RI 2019. (n.d.).
- Wahbah Az-Zuhaili. (2011). Fiqh Islam. Gema Insani.
Referensi
Abdul Karim. (2017). Pembiayaan Dengan Sistem Akad Musyarakah Pada Proyek Oleh PT BPR Safir. IAIN Bengkulu.
Affifi. Mayssara A. Abo Hassanin Supervised. (2014). Teori Kerjasama Dalam Ekonomi Islam. Toward a Media History of Documents, Bab II(paper knowledge).
Ahmad Izzan dan Syahri Tanjung. (2006). Referensi Ekonomi Syariah Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Berdimensi Ekonomi.
Amran Suadi. (2018). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Prenadamedia.
Ascarya. (2013). Akad Dan Produk Bank syariah (cet. 4). Rajawali Pers.
Asy-Syaukani, I. (n.d.). As Sailul Jarrar III.
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanunsong. (2008). Hukum Dan Ekonomi. Grasindo.
Faturrahman Djamil. (2010). Sistem Perbangkan syari’ah di Indonesia dalam Perspektif Fikih Ekonomi.
HR.Abu Dawud no.2936. (n.d.). Dalam kitab al-Buyu, dsn Hakim.
Karim Adiwarman. (2004). Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Raja Grafindo Persada.
Marbun B.N. (2003). Kamus Manajemen. Pustaka Sinar Harahap.
Muhammad. (2008). Sistem dan prosedur Oprasional Bank Syariah. UII Press.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Sayyid Sabiq. (1997). Terjemah Fiqh Sunnah Jilid XIII. AL Ma’arif.
Taufik Rahman. (2022). Analisis Kelayakan Nasabah Dalam Pembiayaan Musyarakah Pada BMT Al-Fath Ikmi Kedaung.
Terjemah Al-Qur’an Kemenag RI. (2019).
Terjemah Al-Qur’an Kemenag RI 2019. (n.d.).
Wahbah Az-Zuhaili. (2011). Fiqh Islam. Gema Insani.