Isi Artikel Utama

Abstrak

Perempuan yang sudah bersuami dan bekerja di luar rumah adalah fenomena yang biasa terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah Garut. Para istri bekerja ke luar rumah, baik di siang hari atau di malam hari, ini merupakan fakta dan fenomena yang lumrah di Garut. Tentu tidak sedikit fenomena ini mendapat komentar dari masyarakat, karena menyangkut aktivitas perempuan yang dianggap rawan dengan godaan dan gangguan. Penelitian ini bertolak dari keinginan untuk menjawab bagaimana status hukum perempuan atau istri yang bekerja di luar rumah untuk membantu suaminya mencari penghasilan keluarganya, dalam hal ini melibatkan para ulama yang berkontribusi terhadap internalisasi nilai nilai moral keagamaan yang diikuti oleh masyarakat Garut.


Bagaimana pandangan ulama pesantren Garut tentang status hukum istri yang bekerja di luar rumah di Garut.


Penelitian ini menggunakan pendekatan historis, dan sosiologis. Pendekatan historis digunakan untuk membaca pendapat seseorang tentang pesan kitab suci tidak bisa dipisahkan dari konteks kesejarahan dimana dia melakukan penafsiran tersebut. Sementara pendekatan sosiologis digunakan untuk mengidentifikasi, menjelaskan gagasan ulama pesantren dalam konteks situasi sosial tertentu dimana mereka hidup.


Hasil penelitian dikemukakan bahwa istri bekerja di luar rumah, menurut para ulama pesantren di Garut tidak dilarang oleh agama, asalkan dalam kerangka membangun kemaslahatan hidup berumah tangga dan memperoleh izin dari suami.


Kata Kunci: hukum islam, Ulama, pesantren, istri bekerja;

Kata Kunci

hukum islam, Ulama pesantren, istri yang bekerja diluar rumah Islamic law, Ulama, pesantren, working wife;

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Abdillah, S., & Nurmala, R. (2023). Pandangan Ulama Pesantren Di Kabupaten Garut Tentang Istri Bekerja Di Luar Rumah . Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 160–165. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.406

Referensi

  1. Al-Quthubi, Al-Jami’ Fî Ahkam Al-Qur’ân (Beirut: Dâr al-Fikr)
  2. Ali, Mufti, Ulama Perempuan Banten Dari Mekah, Pesantren, Dan Majelis Taklim Untuk
  3. Islam Nusantara, ed. by Masykur Wahid (Yogyakarta: CV. Bildung Nusantara, 2017)
  4. Anwar, dkk, Rosehan, Ulama Dalam Penyebaran Pendidikan Dan Khazanah Keagamaan (Jakarta: Proyek Pengkajian Dan Pengembangan Dan Lektur Pendidikan Agama, 2013)
  5. Arifin, Tajul, Metode Penelitian Ekonomi Islam: Muamalah (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2014)
  6. Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, XII (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002)
  7. Bahammam, Fahad Salim, Keluarga Dan Akhlak Dalam Islam (Jakarta: Modern Guide, 2015)
  8. Bayhaqi, ‘Peran Ulama Dalam Pembinaan Perilaku Beragama Masyarakat Desa Dayah Meunara Kecamatan Kutamakmur Kabupaten Aceh Utara’, Skripsi, 1.1 (2018), 1–15
  9. Faizah, Nur, ‘Perempuan Bekerja Dalam Pandangan Majelis Ulama Indonesia (Mui) Tahun 2000-2014 M’, Skripsi, 3 (2019), 1–9
  10. Fitriyani, Fitriyani, Nunung Nurwati, and Sahadi Humaedi, ‘Peran Ibu Yang Bekerja Dalam Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak’, Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3.1 (2016) <https://doi.org/10.24198/jppm.v3i1.13626>