Isi Artikel Utama
Abstrak
Jual-beli adalah kegiatan transaksi ekonomi tukar menukar dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seperti transaksi jual-beli uang kuno yang banyak diminati oleh masyarakat Desa Toblong. uang rupiah kuno bisa dinilai dengan harga lebih tinggi dari nominal yang terera pada uang kuno tersebut
Adapun perumusannya: (1) Bagaimana praktik transaksi jual-beli uang kuno di Desa Toblong? (2) Bagaimana pandangan ‘Ulama NU (Nahdatul ‘Ulama) dan ‘Ulama Persis (Persatuan Islam) Garut terhadap trasaksi jual-beli uang kuno?. Tujuannya yaitu: (1) Untuk mengetahui praktik transaksi jual-beli uang kuno di Desa Toblong (2) Untuk mengetahui pandangan ‘Ulama NU (Nahdhatul ‘Ulama) dan ‘Ulama Persis (Persatuan Islam) Garut terhadap transaksi jual-beli uang kuno di Desa Toblong. Jenis penelitian ini adalah field research (studi lapangan) dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini yaitu dalam perspektif ‘Ulama NU (Nahdlatul ‘Ulama) dan ‘Ulama Persis (Persatuan Islam) Garut, diketahui bahwa transaksi jual-beli uang kuno di Desa Toblong sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual-beli, maka jual-beli uang kuno hukumnya boleh selama antara kedua belah pihak saling ridho, karena uang kuno adalah benda atau barang yang memiliki nilai seni dan nilai sejarah. Selain itu yang diperjual-belikan bukan tentang nominalnya, tetapi nilai sejarah dan nilai seni yang terdapat pada uang kuno tersebut.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Ahmad. (2022). Selaku Pembeli sekaligus penjual dan Pengoleksi Beberapa Uang Kuno.
- "Wawancara". 21 November. Garut.
- Al-’Asqalani, I. H. (2018). Bulughul Maram. Marja.
- Ani, M. B. I. A.-A. A.-S. (2013). Subulus Salam, Jilid 2. Darus Sunnah.
- Engkos. (2022). Selaku Penjual Uang Kuno. "Wawancara". 19 novenber. Garut.
- Fathoni, R. S. (2018). Sejarah Persatuan Islam (Persis) Tahun 1923-1983. Wawasan Sejarah. https://wawasansejarah.com/sejarah-persatuan-islam-persis/
- Fitri, A. D. (2019). Jual Beli Mata Uang Kuno. UIN Sulthan Thaha Saifudin Jambi.
- Gun Gun Abdul Basit, M. A. (2023). Selaku Wakil Sekretaris PD PERSIS Garut. "Wawancara". 25 Januari. Garut.
- Hasan, A. (2005). Mata Uang Islam: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami. Rajawali Press.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (n.d.). Retrieved April 22, 2022, from https://kbbi.web.id/kuno.html
- Khallaf, A. W. (1994). Ilmu Ushul Fiqh. Dina Utama.
- KH. Thontowi Djauhari Musaddad, MA. (2022). Selaku Mustasyar PC NU. ”Wawancara". 17 Desember. Garut.
- Kh. Opa Mustopa. (2022). Selaku Rais Syuriyah PC NU Garut. "Wawancara". 22 Desember. Garut.
- Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syari’ah. Kencana.
- Nurkholik. (2008). Nu Dan Neoliberalisme: Tantangan Dan Harapan Menjelang Satu Abad. Lkis.
- Qardawi, Y. (2005). Halal Haram Dalam Islam (T. W. A. Dkk (Ed.)). Era Intermedia.
- RI, K. A. R. (2016). Mushaf Al-Qur’an Terjemah (p. 83). Kamila Jaya Ilmu.
- Sabiq, S. (1987). Fiqh Sunnah, Jilid 12. Al-Ma’arif.
- Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah (1st ed.). RajaGrafindo Persada.
- Syafe’i, R. (2001). Fiqh Muamalah. Pustaka Setia.
Referensi
Ahmad. (2022). Selaku Pembeli sekaligus penjual dan Pengoleksi Beberapa Uang Kuno.
"Wawancara". 21 November. Garut.
Al-’Asqalani, I. H. (2018). Bulughul Maram. Marja.
Ani, M. B. I. A.-A. A.-S. (2013). Subulus Salam, Jilid 2. Darus Sunnah.
Engkos. (2022). Selaku Penjual Uang Kuno. "Wawancara". 19 novenber. Garut.
Fathoni, R. S. (2018). Sejarah Persatuan Islam (Persis) Tahun 1923-1983. Wawasan Sejarah. https://wawasansejarah.com/sejarah-persatuan-islam-persis/
Fitri, A. D. (2019). Jual Beli Mata Uang Kuno. UIN Sulthan Thaha Saifudin Jambi.
Gun Gun Abdul Basit, M. A. (2023). Selaku Wakil Sekretaris PD PERSIS Garut. "Wawancara". 25 Januari. Garut.
Hasan, A. (2005). Mata Uang Islam: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami. Rajawali Press.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (n.d.). Retrieved April 22, 2022, from https://kbbi.web.id/kuno.html
Khallaf, A. W. (1994). Ilmu Ushul Fiqh. Dina Utama.
KH. Thontowi Djauhari Musaddad, MA. (2022). Selaku Mustasyar PC NU. ”Wawancara". 17 Desember. Garut.
Kh. Opa Mustopa. (2022). Selaku Rais Syuriyah PC NU Garut. "Wawancara". 22 Desember. Garut.
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syari’ah. Kencana.
Nurkholik. (2008). Nu Dan Neoliberalisme: Tantangan Dan Harapan Menjelang Satu Abad. Lkis.
Qardawi, Y. (2005). Halal Haram Dalam Islam (T. W. A. Dkk (Ed.)). Era Intermedia.
RI, K. A. R. (2016). Mushaf Al-Qur’an Terjemah (p. 83). Kamila Jaya Ilmu.
Sabiq, S. (1987). Fiqh Sunnah, Jilid 12. Al-Ma’arif.
Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah (1st ed.). RajaGrafindo Persada.
Syafe’i, R. (2001). Fiqh Muamalah. Pustaka Setia.
