Isi Artikel Utama

Abstrak

Islam sebagai suatu sistem hidup (Way Of Live), manusia adalah khalifah di muka bumi dan Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah dari Allah SWT kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama.


Dalam beraktivitas ibadah yang Goer Mahdoh (muamalah), manusia diberi hak untuk berkreasi, kreatif dan melakukan kegiatan apapun yang bisa memberikan kebaikan untuk dirinya dan masyarakat luas, selama tidak melanggar larangan, dan sesuai dengan Prinsip-prinsip ekonomi Syari’ah demi mendapatkan kesejahteraan dunia dan akhirat.


Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: 1) Apa yang dimaksud dengan Prinsip-prinsip dan Kaidah Transaksi dalam Ekonomi Syari’ah . 3). Untuk mengetahui Bagaimana Prinsip-prinsip dan Kaidah Transaksi dalam Ekonomi Syari’ah.


Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode library research atau book survey. Metode library research adalah metode penelitian yang tekhnik pengumpulan datanya dilakukan di lapangan (perpustakaan) dengan didasarkan atas pembacaaan-pembacaan terhadap beberapa literartur yang memiliki informasi serta memiliki relevansi dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa peran pemerintah dalam sistem keuangan islam masih kurang dan setengah hati, ini dibuktikan dengan peningkatan dan perkembangan Perbankan Syariah Indonesia yang berdiri sudah 20 tahun, market share hanya bertengger di 3,8 persen saja, Bandingkan dengan negara jiran, Malaysia, market share-nya 25 persen, sebab peran pemerintah didaerah jiran sangat berperan sekali.


Kata Kunci: Prinsif, kaidah, Transaksi, ekonomi syariah

Kata Kunci

Prinsip, kaidah, Transaksi, ekonomi syariah Prinsif, rules, Transactions, Islamic economics

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Syaripudin, E. I., Konkon Furkony , D., Maulin, M., & Bisri, H. (2023). Prinsip-Prinsip Dan Kaidah Transaksi Dalam Ekonomi Syari’ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(2), 284–294. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i2.359

Referensi

  1. Abdullah Zaki Al Kaaf, Ekonomi dalam Perspektif Islam, ( Bandung : CV Pustaka Setia, 2002: 79)
  2. Adiwarman A. Karim, Bank Islam (Jakarta: PT, Raja Grafindo Persada, 2006), 29
  3. Aim Abdulkarim.Pendidikan Kewarganegaraan, ( Bandung : Penerbit:Grafindo.1994 :4-5)
  4. https://id.wikipedia.org/wiki/Prinsip, diakses jam 6:58 tanggal 25 Mei 2020
  5. Irma Adelman dan Cyntia Taft Morris, Economic Growt and Social Equity iin Developing Countries, (Stanford: Stanford Universty Press, 1973).
  6. Lukman Surya Saputra, Pendidikan Kewarganegaraan. ( Bandung: PT Surya Purna Inves, 2007: 5)
  7. Max Weber, The Protestant Ethic and the spirit of Capitalism ( London: George Allen & Unwin Ltd, 1976);
  8. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012)
  9. M. Rodinson, Islam and Capitalism, (London: Allen Lane, 1974).
  10. Nasrun Harun, Fiqh Muamalah, (Jakarta : Yofa Mulia Offset, 2007: 31)
  11. Qutb Ibrahim, Muhammad, Bagaimana Rasullulah Mengelola Ekonomi Keuangan Islam Dan System Administrasi. Gaung Perseda Press, 2007.
  12. Syaripudin, E. I. (2018) ‘Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-Qur’an’, Jurnal Naratas, 1(2), pp. 1–8. Available at: www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id.
  13. Syaripudin, E. I. M. and Nurul, A. (2022) ‘Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari ’ Ah’, Jhesy, 01(01), pp. 1–8. Available at: https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/169/62.