Isi Artikel Utama
Abstrak
Pendayagunaan zakat yang dikelola oleh Amil Zakat tidak hanya sebatas pada kegiatan-kegiatan tertentu saja yang berdasarkan pada orientasi konvensional, tetapi dapat pula dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi umat yang bersifat syariah, seperti dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran dengan memberikan zakat produktif kepada mereka yang memerlukan sebagai modal usaha.Zakat produktif dengan demikian adalah zakat dimana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak di habiskan secara konsumtif. Akan tetapi dana zakat itu diberikan kepada mustahik untuk mengembangkan sebuah usaha produktif dimana pelaksanaannya tetap dibina dan dibimbing oleh pihak berwenang dan mengubah dari mustahik menjadi muzaqqi.Terutama dengan adanya program-program yang dibuat oleh BAZNAZ Kabupaten Garut dengan menggunakan cara yang tepat akan membantu meningkatkan kesejahteraan para mustahik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi-strategi BAZNAS Kabupaten Garut dalam mendayagunakan zakat produktif dalam perspektif hukum Ekonomi Islam,untuk mengetahui implementasi dari sebuah program-program pendayagunaan zakat produktif di BAZNAS kabupaten garut
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dengan narasumber, serta teknik dokumentasi.Sedangkan dengan untuk teknik analisis datanya menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan strategi BAZNAZ Kabupaten Garut dalam mendayagunakan zakat produktif melalui program Garut Makmur yaitu dana zakat dirupakan menjadi modal untuk pengembangan usaha. Dalam pendayagunaan dana zakat dalam pelaksanaannya mustahik untuk menjalankan usahanya BAZNAZ memberikan pengawasan, pelatihan dan pendampingan kepada para mustahik.BAZNAZ Kabupaten Garut melaksanakan pendistribusian program Garut Makmur bantuan modal usaha.Strategi BAZNAZ Kabupaten Garut dalam mendayagunakan zakat produktif dari program Garut Makmur memberikan dampak positif pada para mustahiknya, terutama pada kegiatan usahanya yang semakin berkembang. Sehingga berdampak pada perekonomian mereka walaupun itu sangat sangat lambat, dan bisa untuk mencukupi kehidupan mereka sehari-hari.
Kata kunci: Strategi, Pendayagunaan, Zakat produktif
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Didin Hafidhuddin, The Power of Zakat Studi Perbandingan Pengelolaan Zakat Asia Tenggara,Malang: UIN-Malang Press, 2008
- Departemen Agama RI (2008) Al-Quran dan terjemah. Bandung: Diponegoro
- Haris Al Amin,”pengelolaan zakat konsumtif dan zakat produktif(kajian peningkatan sector ekonomi mikro dalam islam)”.Diakses https://adoc.tips/pengelolaan-zakat-konsumtif-dan-zakat-produktif-suatu-kajian.html
- Rachmat, “Manajemen strategik”, (Bandung: Pustaka Setia, 2014)
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, Edisi IIIcet. II 2002,
- Moh. Toriquddin, Pengelolaan Zakat Produktif Perspektif Maqasid Al-Syari’ah Ibnu ‘Asyur, (Malang: UIN-Maliki Press, 2015)
- Mila Sartika, “Pengaruh Pendayagunaan zakat produktif terhadap pemberdayaan mustahiq pada LAZ Yayasan Solo Peduli Surakarta”, (Solo: Jurnal Ekonomi Islam, vol. II, No.1, 2008)
- Republik Indonesia, Undang-undang No 23 tahun 2011
- Asnaini, Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam” (Yogyakarta: pustaka pelajar, 2008)
Referensi
Didin Hafidhuddin, The Power of Zakat Studi Perbandingan Pengelolaan Zakat Asia Tenggara,Malang: UIN-Malang Press, 2008
Departemen Agama RI (2008) Al-Quran dan terjemah. Bandung: Diponegoro
Haris Al Amin,”pengelolaan zakat konsumtif dan zakat produktif(kajian peningkatan sector ekonomi mikro dalam islam)”.Diakses https://adoc.tips/pengelolaan-zakat-konsumtif-dan-zakat-produktif-suatu-kajian.html
Rachmat, “Manajemen strategik”, (Bandung: Pustaka Setia, 2014)
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, Edisi IIIcet. II 2002,
Moh. Toriquddin, Pengelolaan Zakat Produktif Perspektif Maqasid Al-Syari’ah Ibnu ‘Asyur, (Malang: UIN-Maliki Press, 2015)
Mila Sartika, “Pengaruh Pendayagunaan zakat produktif terhadap pemberdayaan mustahiq pada LAZ Yayasan Solo Peduli Surakarta”, (Solo: Jurnal Ekonomi Islam, vol. II, No.1, 2008)
Republik Indonesia, Undang-undang No 23 tahun 2011
Asnaini, Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam” (Yogyakarta: pustaka pelajar, 2008)