Isi Artikel Utama

Abstrak

Masalah ekonomi banyak mempengaruhi kehidupan masyarakat. Sebagian menutup pandangan tentang kebenaran mengenai halal dan haram, yang penting kebutuhan sehari-hari terpenuhi. Hal ini lah yang terjadi pada sebagian masyarakat di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, mereka rela meminjam uang meskipun ada bunga besar yang harus mereka kembalikan ketika pembayaran nanti.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktek riba (bunga bank) yang dilakukan lembaga keuangan non bank di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan dan untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktek riba (bunga bank) yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sukarasa.


Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriktif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif, yuridis formal dan pendekatan fenomenologis. Adapun teknik pengumpulan data adalah menggunakan metode observasi, interview dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan data reduction (reduksi data), data display (penyajian data), conclusing drawing/verification (Menarik Kesimpulan).


Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebahagian masyarakat Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan, mengatakan bunga yang diambil oleh lembaga keuangan non bank tersebut sama dengan bunga bank dan termasuk riba, tetapi mereka tidak menjadikan hal itu sebagai alasan untuk tidak melakukan pinjaman, karena mereka terdesak oleh kebutuhan untuk pemenuhan ekonominya. Bunga yang ditarik oleh lembaga keuangan non bank membawa pengaruh yang negatif terhadap masyarakat desa Sukarasa, yaitu dengan bunga yang cukup tinggi terbukti tidak meningkatnya kehidupan ekonomi mereka bahkan mereka menjadi semakin terpuruk dan ketergantungan kepada lembaga-lembaga tersebut karena untuk menutup bunga pinjaman mereka harus melakukan pinjaman lagi. 


Kata kunci: bunga bank, perspektif, hukum ekonomi syariah

Kata Kunci

bunga bank, perspektif, hukum ekonomi syariah bank interest, perspective, Islamic economic law

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sofiawati, E., & Sulaeman, Y. (2022). Bunga Bank Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 274–283. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.262

Referensi

  1. Antonio, M. S. (2001). Perbankan Syariah: Dari Teori ke Praktek (F. R. D. Dadi M, H Basri (ed.); cet. 1). Gema Insani.
  2. Arifin haji, M. (1986). Menguak Misteri Ajaran Agama-Agama Besar (cet. I). golden Terayon press.
  3. Asy’arie, M. (2022). Dialektika Agama Untuk Pembebasan Spiritual,. Lesfi.
  4. Fachrudin, F. M. (1985). Hasil Diskusi Tentang Bunga Bank dan Riba. Al-Ma’arif.
  5. Karim, A. (2022). Ekonomi Mikro Islam. PT. Raja Grafindo Persada.
  6. Kemenag, R. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
  7. Muchtar dkk, K. (1995). Ushul Piqih,. Dana Bhakti Wakaf.
  8. MUI. (2011). Patwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga Bank dalam Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975. Erlangga.
  9. Rahman, F. (1983). Tema Pokok al-Qur’an, alih bahasa Anas Mahyudin (cet. I). Pustaka Setia.
  10. Ridwan, M. (2004). Manajemen Baitul Mal wa tamwil. UII Press.