Isi Artikel Utama
Abstrak
Masalah ekonomi banyak mempengaruhi kehidupan masyarakat. Sebagian menutup pandangan tentang kebenaran mengenai halal dan haram, yang penting kebutuhan sehari-hari terpenuhi. Hal ini lah yang terjadi pada sebagian masyarakat di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, mereka rela meminjam uang meskipun ada bunga besar yang harus mereka kembalikan ketika pembayaran nanti.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktek riba (bunga bank) yang dilakukan lembaga keuangan non bank di Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan dan untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktek riba (bunga bank) yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sukarasa.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriktif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif, yuridis formal dan pendekatan fenomenologis. Adapun teknik pengumpulan data adalah menggunakan metode observasi, interview dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan data reduction (reduksi data), data display (penyajian data), conclusing drawing/verification (Menarik Kesimpulan).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebahagian masyarakat Desa Sukarasa Kecamatan Pangatikan, mengatakan bunga yang diambil oleh lembaga keuangan non bank tersebut sama dengan bunga bank dan termasuk riba, tetapi mereka tidak menjadikan hal itu sebagai alasan untuk tidak melakukan pinjaman, karena mereka terdesak oleh kebutuhan untuk pemenuhan ekonominya. Bunga yang ditarik oleh lembaga keuangan non bank membawa pengaruh yang negatif terhadap masyarakat desa Sukarasa, yaitu dengan bunga yang cukup tinggi terbukti tidak meningkatnya kehidupan ekonomi mereka bahkan mereka menjadi semakin terpuruk dan ketergantungan kepada lembaga-lembaga tersebut karena untuk menutup bunga pinjaman mereka harus melakukan pinjaman lagi.
Kata kunci: bunga bank, perspektif, hukum ekonomi syariah
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Antonio, M. S. (2001). Perbankan Syariah: Dari Teori ke Praktek (F. R. D. Dadi M, H Basri (ed.); cet. 1). Gema Insani.
- Arifin haji, M. (1986). Menguak Misteri Ajaran Agama-Agama Besar (cet. I). golden Terayon press.
- Asy’arie, M. (2022). Dialektika Agama Untuk Pembebasan Spiritual,. Lesfi.
- Fachrudin, F. M. (1985). Hasil Diskusi Tentang Bunga Bank dan Riba. Al-Ma’arif.
- Karim, A. (2022). Ekonomi Mikro Islam. PT. Raja Grafindo Persada.
- Kemenag, R. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
- Muchtar dkk, K. (1995). Ushul Piqih,. Dana Bhakti Wakaf.
- MUI. (2011). Patwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga Bank dalam Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975. Erlangga.
- Rahman, F. (1983). Tema Pokok al-Qur’an, alih bahasa Anas Mahyudin (cet. I). Pustaka Setia.
- Ridwan, M. (2004). Manajemen Baitul Mal wa tamwil. UII Press.
Referensi
Antonio, M. S. (2001). Perbankan Syariah: Dari Teori ke Praktek (F. R. D. Dadi M, H Basri (ed.); cet. 1). Gema Insani.
Arifin haji, M. (1986). Menguak Misteri Ajaran Agama-Agama Besar (cet. I). golden Terayon press.
Asy’arie, M. (2022). Dialektika Agama Untuk Pembebasan Spiritual,. Lesfi.
Fachrudin, F. M. (1985). Hasil Diskusi Tentang Bunga Bank dan Riba. Al-Ma’arif.
Karim, A. (2022). Ekonomi Mikro Islam. PT. Raja Grafindo Persada.
Kemenag, R. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Muchtar dkk, K. (1995). Ushul Piqih,. Dana Bhakti Wakaf.
MUI. (2011). Patwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga Bank dalam Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975. Erlangga.
Rahman, F. (1983). Tema Pokok al-Qur’an, alih bahasa Anas Mahyudin (cet. I). Pustaka Setia.
Ridwan, M. (2004). Manajemen Baitul Mal wa tamwil. UII Press.