Isi Artikel Utama
Abstrak
Dengan adanya perusahaan dalam bidang pinjam meminjam Barang ataupun Uang. Masyarakat cukup banyak yang tertarik akan hal ini. Kegiatan Jual Beli di CV. Mandiri ini seharusnya berjalan dengan lancar, karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara Pihak Perusahaan dengan Calon Nasabah atau Konsumen dalam artian Pihak Perusahaan ini telah memberikan Kepercayaan Kepada Nasabahnya atau Konsumen sebelum melakukan Transaksi Jual Beli dengan Sistem Kredit ini. Namun, pada praktiknya di lapangan ada sekitar 31 % Konsumen yang tidak bias membayar utangnya. Sehingga sebagai konsekuensi nya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya harus ada barang yang akan ditarik untuk dijadikan jaminan sebagai penebus utangnya kepada CV. Mandiri.
(1). Mekanisme seperti apa untuk menarik barang jaminan di CV. Mandiri Kec. Cikajang ?
(2). Bagaimana hukum jaminan di CV. Mandiri Kec. Cikajang ?.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif. Dalam artian peneliti langsung terjun ke Lapangan.
Kesimpulannya dari penelitian ini, bahwa penarikan barang jaminan akibat nasabah tidak mampu membayar cicilan, menggunakan teori Maqashid al-syari'ah yaitu dengan Hifzh Al-Din (menjaga Agama dan Hifzh Al-Mal (menjaga harta). Penjabaran dari Hifzh Al-Din dan Hifzh Al-Mal, bahwa Tanpa seizin penjualan barang jaminan tidak boleh dilakukan, tanpa sepengetahuan pemilik barang maka penjualannya tidak sah. Setelah penarikan barang tersebut selesai, maka pihak dari CV. Mandiri akan melakukan Lelang barang, kelebihan hasil lelang maka dikembalikan ke nasabahnya.
Kata Kunci: Hukum Islam, Jaminan, Nasabah
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Dkk, jaih Mubarok. 2021. Ekonomi Syariah Bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1. Edited by Abdul Rasyid. Pertama. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syari’ah-Bank Indonesia.
- Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, and Sapiudin Shidiq. 2010. “SAPIUDIN SHIDIQ-FITK2.Pdf.”
- Hasan, Akhmad Farroh. 2018. “Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori Dan Praktek).” Research Repository UIN Maulana Malik Ibrahim 5 (2): 226.
- Kholid, Muhamad. 2018. “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah.” Jurnal Asy-Syari’ah 20 (2).
- Syafaruddin. 2009. “Konsep Ekonomi Syariah.” Uinsby 2: 22–46.
- Syaripudin, Enceng Iip. 2018. “Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-Qur’an.” Jurnal Naratas 1 (2): 1–8. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id.
- Vogler, Erwin A. 2016. “Buku Informasi Model Perluasan Kesempatan Kerja Pembuatan Batu Bata Merah,” 1–23.
- Dimyauddin, Djuwani. 2008. Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
- Sartika, M. 2016. Konsep Riba Dalam Al- Qur ’ An.
- Hasan, AF. 2018. Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek). Jakarta: Sinar Grafika
- Ekaputri, ES. 2012. Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai. Jakarta: Universitas Indonesia
- “Tin-Tin, Hasil Wawancara, Garut, 09 Juli 2022”
- “Ai, Hasil Wawancara, Garut 09 Juli 2022”
- Bugin, B. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Grafindo Persada
- Hadari, Nawawi. 1998. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
- Lexi, J, Moleong. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Referensi
Dkk, jaih Mubarok. 2021. Ekonomi Syariah Bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1. Edited by Abdul Rasyid. Pertama. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syari’ah-Bank Indonesia.
Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, and Sapiudin Shidiq. 2010. “SAPIUDIN SHIDIQ-FITK2.Pdf.”
Hasan, Akhmad Farroh. 2018. “Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori Dan Praktek).” Research Repository UIN Maulana Malik Ibrahim 5 (2): 226.
Kholid, Muhamad. 2018. “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah.” Jurnal Asy-Syari’ah 20 (2).
Syafaruddin. 2009. “Konsep Ekonomi Syariah.” Uinsby 2: 22–46.
Syaripudin, Enceng Iip. 2018. “Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-Qur’an.” Jurnal Naratas 1 (2): 1–8. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id.
Vogler, Erwin A. 2016. “Buku Informasi Model Perluasan Kesempatan Kerja Pembuatan Batu Bata Merah,” 1–23.
Dimyauddin, Djuwani. 2008. Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sartika, M. 2016. Konsep Riba Dalam Al- Qur ’ An.
Hasan, AF. 2018. Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek). Jakarta: Sinar Grafika
Ekaputri, ES. 2012. Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai. Jakarta: Universitas Indonesia
“Tin-Tin, Hasil Wawancara, Garut, 09 Juli 2022”
“Ai, Hasil Wawancara, Garut 09 Juli 2022”
Bugin, B. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Grafindo Persada
Hadari, Nawawi. 1998. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Lexi, J, Moleong. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
