Isi Artikel Utama

Abstrak

Dengan adanya perusahaan dalam bidang pinjam meminjam Barang ataupun Uang. Masyarakat cukup banyak yang tertarik akan hal ini. Kegiatan Jual Beli di CV. Mandiri ini seharusnya berjalan dengan lancar, karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara Pihak Perusahaan dengan Calon Nasabah atau Konsumen dalam artian Pihak Perusahaan ini telah memberikan Kepercayaan Kepada Nasabahnya atau Konsumen sebelum melakukan Transaksi Jual Beli dengan Sistem Kredit ini. Namun, pada praktiknya di lapangan ada sekitar 31 % Konsumen yang tidak bias membayar utangnya. Sehingga sebagai konsekuensi nya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya harus ada barang yang akan ditarik untuk dijadikan jaminan sebagai penebus utangnya kepada CV. Mandiri.  


(1). Mekanisme seperti apa untuk menarik barang jaminan  di CV. Mandiri Kec. Cikajang ?


 (2). Bagaimana hukum jaminan  di CV. Mandiri Kec. Cikajang ?.


Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif. Dalam artian peneliti langsung terjun ke Lapangan.


Kesimpulannya dari penelitian ini, bahwa penarikan barang jaminan akibat nasabah tidak mampu membayar cicilan, menggunakan teori Maqashid al-syari'ah yaitu dengan Hifzh  Al-Din (menjaga Agama dan Hifzh Al-Mal (menjaga harta). Penjabaran dari Hifzh  Al-Din dan Hifzh Al-Mal, bahwa Tanpa seizin penjualan  barang jaminan tidak boleh dilakukan, tanpa sepengetahuan pemilik barang maka penjualannya tidak sah. Setelah penarikan barang tersebut selesai, maka pihak dari CV. Mandiri akan melakukan Lelang barang, kelebihan hasil lelang maka dikembalikan ke nasabahnya.


Kata Kunci: Hukum Islam, Jaminan, Nasabah

Kata Kunci

Hukum Islam, Jaminan, Nasabah

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tinjauan Hukum Islam Tentang Penarikan Barang Jaminan Akibat Ketidakmampuan Nasabah Membayar Angsuran (Studi Kasus di Desa Mekarjaya Kec. Cikajang Kab. Garut) . (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 241-247. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.255

Cara Mengutip

Tinjauan Hukum Islam Tentang Penarikan Barang Jaminan Akibat Ketidakmampuan Nasabah Membayar Angsuran (Studi Kasus di Desa Mekarjaya Kec. Cikajang Kab. Garut) . (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 241-247. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.255

Referensi

  1. Dkk, jaih Mubarok. 2021. Ekonomi Syariah Bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1. Edited by Abdul Rasyid. Pertama. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syari’ah-Bank Indonesia.
  2. Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, and Sapiudin Shidiq. 2010. “SAPIUDIN SHIDIQ-FITK2.Pdf.”
  3. Hasan, Akhmad Farroh. 2018. “Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori Dan Praktek).” Research Repository UIN Maulana Malik Ibrahim 5 (2): 226.
  4. Kholid, Muhamad. 2018. “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah.” Jurnal Asy-Syari’ah 20 (2).
  5. Syafaruddin. 2009. “Konsep Ekonomi Syariah.” Uinsby 2: 22–46.
  6. Syaripudin, Enceng Iip. 2018. “Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-Qur’an.” Jurnal Naratas 1 (2): 1–8. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id.
  7. Vogler, Erwin A. 2016. “Buku Informasi Model Perluasan Kesempatan Kerja Pembuatan Batu Bata Merah,” 1–23.
  8. Dimyauddin, Djuwani. 2008. Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  9. Sartika, M. 2016. Konsep Riba Dalam Al- Qur ’ An.
  10. Hasan, AF. 2018. Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek). Jakarta: Sinar Grafika
  11. Ekaputri, ES. 2012. Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai. Jakarta: Universitas Indonesia
  12. “Tin-Tin, Hasil Wawancara, Garut, 09 Juli 2022”
  13. “Ai, Hasil Wawancara, Garut 09 Juli 2022”
  14. Bugin, B. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Grafindo Persada
  15. Hadari, Nawawi. 1998. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  16. Lexi, J, Moleong. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya