Isi Artikel Utama
Abstrak
Seiring perkembangan zaman, dan berkembang teknologi jual beli tak hanya dengan cara langsung akan tetatapi secara online dapat dilaksanakan. logam mulia menjadi salah satu produk andalan produk yang banyak dipilih oleh masyarakat sebagai investasi produk andalan pada saat ini, sehingga banyak perusahaan moderen dan tradisional yang berkecimpung dalam proses pengolahan logam mulia. Limbah produksi hasil pengolahan emas yang di sebut serbuk emas adalah sisa pengolahan emas yang telah jadi kemudian di kumpulkan untuk di olah kembali atau di perjual belikan. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme transaksi jual beli serbuk emas kamasan di daerah Tarogong Kidul? Bagaimana Prespektif Hukum Islam terhadap penetapan harga pada jual beli serbuk emas kamasan di daerah Tarogong Kidul. Dari rumusan masalah tersebut, maka target peneliti ini adalah 1. Untuk mengetahui mekanisme transaksi transaksi jual beli serbuk ems di Tarogong Kidul. Untuk mengetahui perspektif Hukum Islam tentang penetapan harga serbuk emas di Tarogong Kidul.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan metode deskriptif, analisis dan komparatif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam mekanisme penetapan harga dalam transaksi jual beli serbuk emas kamasan di Tarogong Kidul memenuhi rukun dan syarat jual beli sehingga jual beli tersebut di perbolehkan
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Hutang Piutang, Serbuk Emas
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)