Isi Artikel Utama
Abstrak
Seiring perkembangan zaman, dan berkembang teknologi jual beli tak hanya dengan cara langsung akan tetatapi secara online dapat dilaksanakan. logam mulia menjadi salah satu produk andalan produk yang banyak dipilih oleh masyarakat sebagai investasi produk andalan pada saat ini, sehingga banyak perusahaan moderen dan tradisional yang berkecimpung dalam proses pengolahan logam mulia. Limbah produksi hasil pengolahan emas yang di sebut serbuk emas adalah sisa pengolahan emas yang telah jadi kemudian di kumpulkan untuk di olah kembali atau di perjual belikan. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme transaksi jual beli serbuk emas kamasan di daerah Tarogong Kidul? Bagaimana Prespektif Hukum Islam terhadap penetapan harga pada jual beli serbuk emas kamasan di daerah Tarogong Kidul. Dari rumusan masalah tersebut, maka target peneliti ini adalah 1. Untuk mengetahui mekanisme transaksi transaksi jual beli serbuk ems di Tarogong Kidul. Untuk mengetahui perspektif Hukum Islam tentang penetapan harga serbuk emas di Tarogong Kidul.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan metode deskriptif, analisis dan komparatif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam mekanisme penetapan harga dalam transaksi jual beli serbuk emas kamasan di Tarogong Kidul memenuhi rukun dan syarat jual beli sehingga jual beli tersebut di perbolehkan
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Hutang Piutang, Serbuk Emas
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pengiriman naskah artikel oleh Penulis menyiratkan bahwa naskah yang diajukan publikasinya belum pernah dipublikasikan sebelumnya (kecuali dalam bentuk abstrak, atau sebagai bagian dari kuliah, atau skripsi/ tesis/ disertasi), dan tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain. Melalui pengiriman naskah artikel, Penulis dianggap telah menyetujui pemberian hak cipta publikasi artikel dimaksud. Hak cipta untuk penerbitan/ publikasi artikel diberikan pada jurnal yang diterbitkan LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut.