Isi Artikel Utama
Abstrak
Pada era digital saat ini, perkembangan teknologi dan informasi berkembang sangat pesat sehingga merevolusi aktivitas ekonomi masyarakat. Perubahan besar terjadi pada sistem transaksi jual beli dimana pada saat ini sistem transaksi yang tadinya tunai telah beralih menjadi transaksi berbasis elektronik atau sering disebut e-commerce. Dipasaran banyak sekali perusahaan yang menyediakan layanan e-commerce salah satunya PT. Veritra Sentosa Internasional (VSI) dengan aplikasi Paytrennya. Aplikasi Paytren merupakan produk PT VSI yang dipasarkan melalui sistem penjualan berjenjang atau MLM (Multi Level Marketing). Seiring dengan perkembangannya aplikasi Paytren ini mengklaim sistem MLM nya telah sesuai dengan syariat Islam berdasarkan sertifikat syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Namun, pada praktiknya di lapangan, masih banyak dijumpai berbagai ketidaksesuaian antara sistem jual beli aplikasi Paytren dengan ketentuan syariat yang dianggap menimbulkan kerugian bagi para pengguna aplikasi tersebut khususnya bagi mitra bisnis aplikasi Paytren.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui mengenai hukum Islam, mengetahui bagimana sistem jual beli aplikasi paytren, serta mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem jual beli aplikasi Paytren pada PT. Veritra Sentosa Internasional.
Hasil dari penelitian ini terdapat beberapa hal yang telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, namun terdapat pula hal-hal yang masih kontra diantaranya: akad dan objek jual beli aplikasi Paytren dikategorikan telah memenuhi ketentuan hukum Islam, namun sistem jual beli aplikasi paytren yang menggunakan sistem MLM masih terindikasi adanya unsur-unsur yang dilarang seperti ketidakjelasan, spekulasi dan bahkan penipuan.
Kata Kunci: Jual Beli, e-commerce, Paytren, Multi Level Marketing
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)