Isi Artikel Utama
Abstrak
Pada era digital saat ini, perkembangan teknologi dan informasi berkembang sangat pesat sehingga merevolusi aktivitas ekonomi masyarakat. Perubahan besar terjadi pada sistem transaksi jual beli dimana pada saat ini sistem transaksi yang tadinya tunai telah beralih menjadi transaksi berbasis elektronik atau sering disebut e-commerce. Dipasaran banyak sekali perusahaan yang menyediakan layanan e-commerce salah satunya PT. Veritra Sentosa Internasional (VSI) dengan aplikasi Paytrennya. Aplikasi Paytren merupakan produk PT VSI yang dipasarkan melalui sistem penjualan berjenjang atau MLM (Multi Level Marketing). Seiring dengan perkembangannya aplikasi Paytren ini mengklaim sistem MLM nya telah sesuai dengan syariat Islam berdasarkan sertifikat syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Namun, pada praktiknya di lapangan, masih banyak dijumpai berbagai ketidaksesuaian antara sistem jual beli aplikasi Paytren dengan ketentuan syariat yang dianggap menimbulkan kerugian bagi para pengguna aplikasi tersebut khususnya bagi mitra bisnis aplikasi Paytren.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui mengenai hukum Islam, mengetahui bagimana sistem jual beli aplikasi paytren, serta mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem jual beli aplikasi Paytren pada PT. Veritra Sentosa Internasional.
Hasil dari penelitian ini terdapat beberapa hal yang telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, namun terdapat pula hal-hal yang masih kontra diantaranya: akad dan objek jual beli aplikasi Paytren dikategorikan telah memenuhi ketentuan hukum Islam, namun sistem jual beli aplikasi paytren yang menggunakan sistem MLM masih terindikasi adanya unsur-unsur yang dilarang seperti ketidakjelasan, spekulasi dan bahkan penipuan.
Kata Kunci: Jual Beli, e-commerce, Paytren, Multi Level Marketing
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pengiriman naskah artikel oleh Penulis menyiratkan bahwa naskah yang diajukan publikasinya belum pernah dipublikasikan sebelumnya (kecuali dalam bentuk abstrak, atau sebagai bagian dari kuliah, atau skripsi/ tesis/ disertasi), dan tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain. Melalui pengiriman naskah artikel, Penulis dianggap telah menyetujui pemberian hak cipta publikasi artikel dimaksud. Hak cipta untuk penerbitan/ publikasi artikel diberikan pada jurnal yang diterbitkan LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut.