Isi Artikel Utama
Abstrak
Transaksi di BRILink harus ada tambahan nominal/jumlah sebagai bentuk biaya administrasi, sedangkan yang diketahui secara umum transaksi untuk sesama bank BRI tidak dikenakan biaya, kecuali untuk transaksi antar bank dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan bank, yang memicu permasalahan disini pihak BRILink mengatakan biaya tambahan yang dikategorikan sebagai biaya administrasi, tanpa adanya transfaransi atau penjelasan secara rinci. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana transfaransi transaksi transfer di BRILink, bagaimana transaksi transfermasi di BRILink dalam perspektif wakalah bil ujrah, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui transfaransi transaksi transfer di BRILink dan untuk mengetahui transaksi transfermasi di BRILink dalam perspektif akad wakalah bil ujrah.
Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian tentang transaksi transfermasi di BRILink pada dasarnya belum ada keterbukaan atau trasnfaransi mengenai pembiayaan adminisitrasi baik untuk biaya admin atau ujrah/fee yang tidak dicantumkan kedalam struk atau bukti transaksi.
Kata Kunci: Transaksi, transfer BRILink, ujrah.
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pengiriman naskah artikel oleh Penulis menyiratkan bahwa naskah yang diajukan publikasinya belum pernah dipublikasikan sebelumnya (kecuali dalam bentuk abstrak, atau sebagai bagian dari kuliah, atau skripsi/ tesis/ disertasi), dan tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain. Melalui pengiriman naskah artikel, Penulis dianggap telah menyetujui pemberian hak cipta publikasi artikel dimaksud. Hak cipta untuk penerbitan/ publikasi artikel diberikan pada jurnal yang diterbitkan LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut.