Isi Artikel Utama
Abstrak
Transaksi di BRILink harus ada tambahan nominal/jumlah sebagai bentuk biaya administrasi, sedangkan yang diketahui secara umum transaksi untuk sesama bank BRI tidak dikenakan biaya, kecuali untuk transaksi antar bank dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan bank, yang memicu permasalahan disini pihak BRILink mengatakan biaya tambahan yang dikategorikan sebagai biaya administrasi, tanpa adanya transfaransi atau penjelasan secara rinci. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana transfaransi transaksi transfer di BRILink, bagaimana transaksi transfermasi di BRILink dalam perspektif wakalah bil ujrah, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui transfaransi transaksi transfer di BRILink dan untuk mengetahui transaksi transfermasi di BRILink dalam perspektif akad wakalah bil ujrah.
Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian tentang transaksi transfermasi di BRILink pada dasarnya belum ada keterbukaan atau trasnfaransi mengenai pembiayaan adminisitrasi baik untuk biaya admin atau ujrah/fee yang tidak dicantumkan kedalam struk atau bukti transaksi.
Kata Kunci: Transaksi, transfer BRILink, ujrah.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Juhaya S. Pradja. (2012). Ekonomi Syariah. CV Pustaka Setia.
- Kurnianingrum, T. P. (2016). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Transfer Dana Dalam Perspektif Perlindungan Kepentingan Nasabah. Kajian, 15(2), 283–309.
- Luke Bella Evita. (2017). Mekanisme Pelayanan Agen Brilink Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Madiun. PERBANAS, 12. http://eprints.perbanas.ac.id/5159/7/ARTIKEL ILMIAH.pdf
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Mahkamah Agung.
- Rosidin. (2021). Modul Fikih Muamalah. Edulitera. https://books.google.co.id/books?id=irAqEAAAQBAJ
- SAFITRI, A. (2016). Perjanjian Kerja Sama Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dengan PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR). 2.
- Semiawan, P. D. C. R. (n.d.). Metode Penelitian Kualitatif. Grasindo. https://books.google.co.id/books?id=dSpAlXuGUCUC
- Siregar, H. S., & Khoerudin, K. (2019). Fikih Muamalah Teori dan Implementasi. PT. Remaja Rosdakarya.
- Siti Hasna Madinah, Putri Karunia Sari, I. R. (2019). Analisis Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Jasa Titip Beli Online Dalam Prespektif Kaidah Fikih Ekonomi. El-Qist, 9(2). http://jurnalfebi.uinsby.ac.id/index.php/elqist/article/view/235
- Suhendar, N. A. S. F. R. (2019). Konsep Akad dalam Lingkup Ekonomi syariah. 4(12).
- Syariah, D., & Indonesia, N. U. (2017). Akad Wakalah Bilujrah. 19.
- Yusanto, M. I., & Widjajakusuma, M. K. (2002). Menggagas bisnis Islami. Gema Insani. https://books.google.co.id/books?id=Y%5C_SiCYdkgDEC
Referensi
Juhaya S. Pradja. (2012). Ekonomi Syariah. CV Pustaka Setia.
Kurnianingrum, T. P. (2016). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Transfer Dana Dalam Perspektif Perlindungan Kepentingan Nasabah. Kajian, 15(2), 283–309.
Luke Bella Evita. (2017). Mekanisme Pelayanan Agen Brilink Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Madiun. PERBANAS, 12. http://eprints.perbanas.ac.id/5159/7/ARTIKEL ILMIAH.pdf
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Mahkamah Agung.
Rosidin. (2021). Modul Fikih Muamalah. Edulitera. https://books.google.co.id/books?id=irAqEAAAQBAJ
SAFITRI, A. (2016). Perjanjian Kerja Sama Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dengan PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR). 2.
Semiawan, P. D. C. R. (n.d.). Metode Penelitian Kualitatif. Grasindo. https://books.google.co.id/books?id=dSpAlXuGUCUC
Siregar, H. S., & Khoerudin, K. (2019). Fikih Muamalah Teori dan Implementasi. PT. Remaja Rosdakarya.
Siti Hasna Madinah, Putri Karunia Sari, I. R. (2019). Analisis Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Jasa Titip Beli Online Dalam Prespektif Kaidah Fikih Ekonomi. El-Qist, 9(2). http://jurnalfebi.uinsby.ac.id/index.php/elqist/article/view/235
Suhendar, N. A. S. F. R. (2019). Konsep Akad dalam Lingkup Ekonomi syariah. 4(12).
Syariah, D., & Indonesia, N. U. (2017). Akad Wakalah Bilujrah. 19.
Yusanto, M. I., & Widjajakusuma, M. K. (2002). Menggagas bisnis Islami. Gema Insani. https://books.google.co.id/books?id=Y%5C_SiCYdkgDEC
