Isi Artikel Utama

Abstrak

Transaksi di BRILink harus ada tambahan nominal/jumlah sebagai bentuk biaya administrasi, sedangkan yang diketahui secara umum transaksi untuk sesama bank BRI tidak dikenakan biaya, kecuali untuk transaksi antar bank dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan bank, yang memicu permasalahan disini pihak BRILink mengatakan biaya tambahan yang dikategorikan sebagai biaya administrasi, tanpa adanya transfaransi atau penjelasan secara rinci. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana transfaransi transaksi transfer di BRILink, bagaimana transaksi transfermasi di BRILink dalam perspektif wakalah bil ujrah, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui transfaransi transaksi transfer di BRILink dan untuk mengetahui transaksi transfermasi di BRILink dalam perspektif akad wakalah bil ujrah.


Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian tentang transaksi transfermasi di BRILink pada dasarnya belum ada keterbukaan atau trasnfaransi mengenai pembiayaan adminisitrasi baik untuk biaya admin atau ujrah/fee yang tidak dicantumkan kedalam struk atau bukti transaksi.


Kata Kunci: Transaksi, transfer BRILink, ujrah.

Kata Kunci

Transaksi, transfer BRILink, ujrah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Transaksi Transfermasi Di BRILink Dalam Perspektif Akad Wakalah Bil Ujrah (Mewakilkan Dengan Imbalan). (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 186-196. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.237

Cara Mengutip

Transaksi Transfermasi Di BRILink Dalam Perspektif Akad Wakalah Bil Ujrah (Mewakilkan Dengan Imbalan). (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 186-196. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.237

Referensi

  1. Juhaya S. Pradja. (2012). Ekonomi Syariah. CV Pustaka Setia.
  2. Kurnianingrum, T. P. (2016). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Transfer Dana Dalam Perspektif Perlindungan Kepentingan Nasabah. Kajian, 15(2), 283–309.
  3. Luke Bella Evita. (2017). Mekanisme Pelayanan Agen Brilink Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Madiun. PERBANAS, 12. http://eprints.perbanas.ac.id/5159/7/ARTIKEL ILMIAH.pdf
  4. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Mahkamah Agung.
  5. Rosidin. (2021). Modul Fikih Muamalah. Edulitera. https://books.google.co.id/books?id=irAqEAAAQBAJ
  6. SAFITRI, A. (2016). Perjanjian Kerja Sama Antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dengan PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR). 2.
  7. Semiawan, P. D. C. R. (n.d.). Metode Penelitian Kualitatif. Grasindo. https://books.google.co.id/books?id=dSpAlXuGUCUC
  8. Siregar, H. S., & Khoerudin, K. (2019). Fikih Muamalah Teori dan Implementasi. PT. Remaja Rosdakarya.
  9. Siti Hasna Madinah, Putri Karunia Sari, I. R. (2019). Analisis Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Jasa Titip Beli Online Dalam Prespektif Kaidah Fikih Ekonomi. El-Qist, 9(2). http://jurnalfebi.uinsby.ac.id/index.php/elqist/article/view/235
  10. Suhendar, N. A. S. F. R. (2019). Konsep Akad dalam Lingkup Ekonomi syariah. 4(12).
  11. Syariah, D., & Indonesia, N. U. (2017). Akad Wakalah Bilujrah. 19.
  12. Yusanto, M. I., & Widjajakusuma, M. K. (2002). Menggagas bisnis Islami. Gema Insani. https://books.google.co.id/books?id=Y%5C_SiCYdkgDEC