Isi Artikel Utama
Abstrak
Transaksi pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar terdapat dua sistem pembayaran yaitu menggunakan uang dan beras. Beras yang digunakan sebagai upah merupakan hasil dari padi yang digiling. Hasil berasnya tidak selalu bagus, ketika beras yang tidak bagus dikonversikan ke dalam bentuk uang maka nilainya akan berkurang dari harga beras atau upah uang pada umumnya. Hal tersebut akan menyebabkan kerugian salah satu pihak.
Berangkat dari persoalan tersebut permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar? dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam dalam sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut?
Tujuannya untuk mengetahui pelaksanaan sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar dan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi Islam dalam sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (Field Research) yang menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dianalisis secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar menggunakan beras belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip di hukum ekonomi Islam karena terdapat unsur yang merugikan. Maka penggunaan beras sebagai upah belum dapat dikatakan layak dan adil. Demikian hasil dari penelitian ini.
Kata Kunci : Hukum Ekonomi Islam, Upah, Penggilingan Padi
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)