Isi Artikel Utama

Abstrak

Transaksi pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar terdapat dua sistem pembayaran yaitu menggunakan uang dan beras. Beras yang digunakan sebagai upah merupakan hasil dari padi yang digiling. Hasil berasnya tidak selalu bagus, ketika beras yang tidak bagus dikonversikan ke dalam bentuk uang maka nilainya akan berkurang dari harga beras atau upah uang pada umumnya. Hal tersebut akan menyebabkan kerugian salah satu pihak.


Berangkat dari persoalan tersebut permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar? dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi Islam dalam sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut?


Tujuannya untuk mengetahui pelaksanaan sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar dan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi Islam dalam sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.


Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (Field Research) yang menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dianalisis secara deskriptif.


Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar menggunakan beras belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip di hukum ekonomi Islam karena terdapat unsur yang merugikan. Maka penggunaan beras sebagai upah belum dapat dikatakan layak dan adil. Demikian hasil dari penelitian ini.


Kata Kunci : Hukum Ekonomi Islam, Upah, Penggilingan Padi

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Izzan, A., & Liyanti, H. A. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Dalam Sistem Pengupahan Penggilingan Padi (Studi Kasus Di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 178–185. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.222