Isi Artikel Utama
Abstrak
Salah satu dari bentuk ibadah yang berkaitan dengan harta benda dengan tujuan untuk mendekatkan diri masing-masing pada Sang Pencipta adalah amalan wakaf. Namun yang sedang marak di perbincangkan saat ini yaitu mengenai wakaf tunai. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Implementasi Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam di Kantor Urusan Agama Tarogong Kidul ? dan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana Implementasi Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam di Kantor Urusan Agama Tarogong Kidul. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) dan pendekatan kualitatif, Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan analisis data melalui data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya di analisis kemudian di tarik kesimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: Wakaf di Kantor Urusan Agama Tarogong Kidul sudah sesuai dengan syarat dan rukun wakaf namun perihal wakaf tunai belum bisa diimplementasikan karena kebanyakan orang yang berwakaf belum memahami betul mengenai wakaf tunai dan perlu adanya sosialisasi tentang wakaf kepada masyarakat.
Kata Kunci: Wakaf Tunai, Perspektif Hukum Islam;
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- SUGANDA, ASEP DADAN. 2014. “Konsep Wakaf Tunai.” ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam 5.
- Suhendi Hendi. 2013. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Rajafrafindo.
- Dapertemen Agama Republik Indonesia. 2015. Al-Qur’an Dan Terjemah. Bandung: Diponegoro.
- Indonesia, Kementrian Agama Republik. 2006. Mushaf Al-Qur’an Terjemah. Jakarta: Kamila Jaya Ilmu.
- Aziz, M. Wahib. “Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Islam.” International
- Ardiansyah, Fikri. “STRATEGI PENGHIMPUNAN DAN A WAKAF TUNAI Jurusan S1 Perbankan Syari ’ Ah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) METRO TAHUN 1441 H / 2020 M,” 2020.
- Hayani, Fitra, Konsentrasi Perbankan Syariah, and Fakultas Syariah Danhukum. “WAKAF TUNAl DALAM PERSPEKTIF ULAMA,” 2007.
- Handayani, Sri. “Pelaksanaan Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kota Semarang,” 2008, 120.
Referensi
SUGANDA, ASEP DADAN. 2014. “Konsep Wakaf Tunai.” ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam 5.
Suhendi Hendi. 2013. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Rajafrafindo.
Dapertemen Agama Republik Indonesia. 2015. Al-Qur’an Dan Terjemah. Bandung: Diponegoro.
Indonesia, Kementrian Agama Republik. 2006. Mushaf Al-Qur’an Terjemah. Jakarta: Kamila Jaya Ilmu.
Aziz, M. Wahib. “Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Islam.” International
Ardiansyah, Fikri. “STRATEGI PENGHIMPUNAN DAN A WAKAF TUNAI Jurusan S1 Perbankan Syari ’ Ah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) METRO TAHUN 1441 H / 2020 M,” 2020.
Hayani, Fitra, Konsentrasi Perbankan Syariah, and Fakultas Syariah Danhukum. “WAKAF TUNAl DALAM PERSPEKTIF ULAMA,” 2007.
Handayani, Sri. “Pelaksanaan Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kota Semarang,” 2008, 120.