Isi Artikel Utama

Abstrak

Salah satu dari bentuk ibadah yang berkaitan dengan harta benda dengan tujuan untuk mendekatkan diri masing-masing pada Sang Pencipta adalah amalan wakaf. Namun yang sedang marak di perbincangkan saat ini yaitu mengenai wakaf tunai. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Implementasi Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam di Kantor Urusan Agama Tarogong Kidul ? dan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana Implementasi Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam di Kantor Urusan Agama Tarogong Kidul. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) dan pendekatan kualitatif, Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan analisis data melalui data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya di analisis kemudian di tarik kesimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: Wakaf di Kantor Urusan Agama Tarogong Kidul sudah sesuai dengan syarat dan rukun wakaf namun perihal wakaf tunai belum bisa diimplementasikan karena kebanyakan orang yang berwakaf belum memahami betul mengenai wakaf tunai dan perlu adanya sosialisasi tentang wakaf kepada  masyarakat.


Kata Kunci: Wakaf Tunai, Perspektif Hukum Islam;

Kata Kunci

Cash Endowment, Perspective of Islamic Law Wakaf Tunai, Perspektif Hukum Islam;

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Munir, R., & Nurpadilah, U. (2022). Implementasi Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Tarogong Kidul). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 235–240. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.221

Referensi

  1. SUGANDA, ASEP DADAN. 2014. “Konsep Wakaf Tunai.” ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam 5.
  2. Suhendi Hendi. 2013. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Rajafrafindo.
  3. Dapertemen Agama Republik Indonesia. 2015. Al-Qur’an Dan Terjemah. Bandung: Diponegoro.
  4. Indonesia, Kementrian Agama Republik. 2006. Mushaf Al-Qur’an Terjemah. Jakarta: Kamila Jaya Ilmu.
  5. Aziz, M. Wahib. “Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Islam.” International
  6. Ardiansyah, Fikri. “STRATEGI PENGHIMPUNAN DAN A WAKAF TUNAI Jurusan S1 Perbankan Syari ’ Ah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) METRO TAHUN 1441 H / 2020 M,” 2020.
  7. Hayani, Fitra, Konsentrasi Perbankan Syariah, and Fakultas Syariah Danhukum. “WAKAF TUNAl DALAM PERSPEKTIF ULAMA,” 2007.
  8. Handayani, Sri. “Pelaksanaan Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kota Semarang,” 2008, 120.