Isi Artikel Utama

Abstrak

Multi Level Marketing adalah metode perdagangan atau pemasaran suatu barang kepada pelanggan dengan menggunakan jaringan perekrutan anggota yang dikembangkan oleh para distributor dan sistem MLM ini berjenjang. MLM tersebut dipraktekan disalah satu perusahaan  di Indonesia yaitu PT. DEP yang memasarkan produk kecantikan atau Skincare Nu Amoorea. Dalam  prakteknya apakah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 75 Tahun 2009 atau belum sesuai.


Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini yaitu, 1) Bagaimana sistem multi level marketing (mlm) di Skincare Nu Amoorea, 2) Bagaimana sistem multi level marketing di Skincare Nu Amoorea (mlm) dalam perspektif fatwa MUI.


Adapun tujuan penelitiannya yaitu : 1) Untuk mengetahui sistem multi level marketing di Skincare Nu Amoorea, 2) Untuk mengetahui sistem multi level marketing di Skincare Nu Amoorea dalam persfektif fatwa MUI.


Jenis penelitian ini adalah penelitian field research dan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, kepustakaan dan dokumentasi.


Hasil penelitiaan disimpulkan bahwa sistem MLM di Skincare Nu Amoorea yaitu melalui pemberian (PSB, NDB, NLB,NBB) dan ini belum memenuhi 6 (enam) dari 12 (dua belas) syarat fatwa MUI yaitu Pada point 3 dalam pemberian bonus masih terdapat unsur ketidakadilan. Pada point 4 adanya harga yang berlebihan sehingga memberatkan konsumen. Pada point 5 terdapat adanya pemberian bonus dari produktivitas downline. Pada point ke 7 terdapat passive income, Pada point 9 terdapat ketidakadilan dalam pemberian pembagian bonus, dan pada point ke 12 terdapat adanya money game.


 Kata Kunci : Multi Level Marketing, Skincare Nu Amoorea, Persfektif Fatwa MUI.

Kata Kunci

Kata Kunci : MLM, Skincare Nu Amoorea, Persfektif Fatwa MUI. Multi Level Marketing, Skincare Nu Amoorea, Persfektif Fatwa MUI.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Izzan, A., & Sopiah, S. (2022). Sistem Multi Level Marketing Di Skincare Nu Amoorea Dalam Persfektif Fatwa MUI. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 228–234. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.217

Referensi

  1. Abdiansyah, Linge. 2016. “Entreprenuership Dalam Perspektif Al-Quran Dan Teknologi.” Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam 4.
  2. Fatwa DSN-MUI 2009.
  3. Https://www.nuamooreaindonesia.com/business-Opportunity/business- Plan Diakses Pada Tanggal 20 Februari 2022,.”
  4. "Siti, Hasil Wawancara, Garut, 11 Februari 2022”
  5. “Imas, Hasil Wawancara, Garut, 10 Februari 2022.”
  6. “Staterkit PT. Duta Elok Persada.”
  7. Anon. n.d. Staterkit PT. Duta Elok Persada, H. 2-3.
  8. Dewi, Gemala. 2005. Hukum Perikatan Islam Indonesia. Jakarta: Kencana, Cet ke-2.
  9. Diana Mutia Hasbibaty. 2012. “Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majeis Ulama Indonesia Terhadap Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 14(4):449.
  10. Erwani, Tarmizi. 2017. Harta Haram Muamalat Kontemporer. bogor: P.T Berkat Mulia Insani.
  11. Wajdi, Farid, and Suhrawardi K. Lubis. 2000. Hukum Ekonomi Islam: Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara).