Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi antara norma hukum nasional dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam membentuk perilaku ekonomi syariah, tata kelola lembaga keuangan syariah, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam proses integrasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hukum nasional berfungsi sebagai dasar hukum yang mengikat, sedangkan fatwa DSN-MUI menjadi pedoman dalam menentukan kesesuaian aktivitas ekonomi dengan prinsip syariah. Integrasi kedua norma dilakukan melalui proses adopsi fatwa ke dalam regulasi serta implementasi dalam praktik lembaga keuangan syariah. Namun, integrasi tersebut masih cenderung bersifat formal dan belum sepenuhnya mencerminkan penerapan nilai-nilai syariah secara mendalam. Hal ini terlihat dari perilaku ekonomi yang masih berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan serta tata kelola yang belum optimal. Selain itu, integrasi juga menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya kedudukan fatwa dalam sistem hukum, adanya dualisme norma, serta kendala dalam implementasi dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi yang tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga pada internalisasi nilai-nilai syariah dalam praktik ekonomi.


Kata kunci: Integrasi Norma; Hukum Ekonomi Syariah; Fatwa DSN-MUI; Perilaku Ekonomi Syariah; Tata Kelola Syariah

Kata Kunci

Fatwa DSN-MUI;Hukum Ekonomi Syariah;Integrasi Norma;Perilaku Ekonomi Syariah;Tata Kelola Syariah

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Integrasi Norma Hukum Nasional dan Fatwa DSN dalam Membentuk Perilaku Ekonomi Syariah dan Tata Kelola. (2026). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 115-127. https://doi.org/10.37968/jhesy.v5i1.2140

Cara Mengutip

Integrasi Norma Hukum Nasional dan Fatwa DSN dalam Membentuk Perilaku Ekonomi Syariah dan Tata Kelola. (2026). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 115-127. https://doi.org/10.37968/jhesy.v5i1.2140

Referensi

  1. Annisa, A. asna. (2021). Indonesian Journal of Islamic Economics Research. Indonesian Journal of Islamic Economics Research, 3(1), 39–50.
  2. Ariswanto, D., Hasibuan, A. saleh, & Abidin, M. zaenal. (2023). TRANSFORMASI PBI KE POJK DALAM KAITANNYA DENGAN PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA. MIHAJ: JURNAL ILMU SYARIAH, 2(2), 140–154.
  3. Arwani, M. (2023). PEMBAHARUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA ( Perspektif Perkembangan Sejarah ). 1–14.
  4. Hajati, N., Lutfi, A., & Fikri, R. (2025). Strategi Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Prinsip Syariah dalam Transaksi Perbankan dan Keuangan Islam di Indonesia : Analisis Multi-Level Regulasi dan Mekanisme Pengawasan. 13(21). https://doi.org/10.32332/adzkiya.v13i2.9819
  5. Hasanah, U., Sartika, D., Yuliansih, R., Idana, B., & Roychan, M. (2025). Efektivitas Sistem Manajemen Syariah dalam Pengelolaan Lembaga Keuangan. Jurnal Icons Islamics Economics Journal, 2(2), 98–107.
  6. Jatnika, M. D., Anisa, A., Mutiara, D., & Siliwangi, U. (2024). Ilmu Implementasi Regulasi Fintech Syariah di Indonesia. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(5), 164–170.
  7. Khasanah, A., & Kurniawati, F. (2025). Integrasi hukum ekonomi syari’ah dalam pengembangan instrumen moneter: tinjauan fiqh muamalah di pasar uang syari’ah. AL-HUKMI: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah Dan Keluarga Islam, 6(1), 27–37.
  8. Khoerunisyani, A., Agustin, M., Ahmad, S. C., & Putra, P. A. A. (2025). Peran fatwa ekonomi syariah dalam pengembangan produk keuangan syariah dan perlindungan konsumen. 4(2), 50–58.
  9. Mahfudz, M. M. S. (2021). EFEKTIVITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH: KEBERADAAN DAN PERKEMBANGANNYA. Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qist, 4(01), 58–74.
  10. Mikraj, A. L., & Ulya, S. A. Al. (2025). Implementasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Sistem Perbankan Syariah di Indonesia : Analisis Regulasi dan Etika. AL MIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 5(2), 1211–1221.
  11. Mukhlas, O. S. (2025). Legal system dan implementasi hukum ekonomi syariah pada lembaga keuangan syariah (Nasrudin (ed.)). widina media utama.
  12. Musaiyana, M., Ridwan, A. H., & Rusyana, A. Y. (2025). INTEGRASI FATWA DSN-MUI KE DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES): UPAYA FORMULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH SEBAGAI PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL. Equality: Journal of Islamic Law, 3(2). https://doi.org/10.15575/ejil.v3i2.1929
  13. Nur, O., Permatasari, I., Queentanisha, K. J., Zakhiah, S. L., & Anisya, N. (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Peran Akad Syirkah dan Mudharabah sebagai Instrumen Pembiayaan Usaha Produktif pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. JHESy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 04(02), 11–12.
  14. Riyadi, & Hermawan, Y. (2021). Legislasi Syariah Card : Implementasi Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. ASAS Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 13(2), 91–103.
  15. Robbani, S., Dewi, M. A., Herlina, M., Aprilia, S. P., Pramewari, N. ayu putri, Albar, M., & Fakhrudin, A. (2025). Hubungan antara fintech syariah dengan prinsip keuangan etis : Studi kasus pembiayaan syariah UMKNM di BMT MEKAH ( mekar barokah 0 Bojonegoro. El-Iqtishady : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 242–258.
  16. Suhada, D. I., Rahmadani, D., Rambe, M., Fattah, M. A., Hasibuan, P. F., Siagian, S., & Wulandari, S. (2022). EFEKTIVITAS PARA PELAKU EKONOMI DALAM MENUNJANG PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10), 3201–3208.
  17. Susanto, E. H., Agusti, F., Arwanto, A. D., & Batusangkar, I. (2022). Efektivitas KHES dan Fatwa DSN-MUI terhadap Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2).
  18. Syauqi. (2022). PERAN FATWА DEWAN SYARIAH NASIONAL CDSN) DALAM PERBANKAN SYARIAН. Ruang Karya.
  19. Tamam, A. B. (2021). KEDUDUKAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)DAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Al-Musthofa : Journal of Sharia Economonics, 04(December 2020), 62–78.
  20. Tarina, A., Radian, M. L., & Andriani, M. (2023). Kepastian Hukum Atas Fatwa DSN-MUI Pada Bidang Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 / PUU- XIX / 2021. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 210–228.
  21. Trinita, C. H. (2025). Implementasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Penyelenggaraan Good Corporate Governance Bank Syariah. Media Hukum Indonesia, 2(7), 61–66.
  22. Yustati, H., & Rahmatika, C. indri. (2024). Analisis Pengaruh Fatwa MUI terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(4).