Isi Artikel Utama
Abstrak
Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penafsiran ayat-ayat larangan riba dalam Al-Qur'an dan mengontekstualisasikannya dengan kebijakan operasional KSPPS BMT NU Ngasem dalam menghadapi tantangan ekonomi makro pasca pandemi COVID-19. Pandemi telah menyisakan kerentanan finansial yang masif bagi pelaku UMKM di tingkat akar rumput. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan yuridis-empiris. Data primer diperoleh melalui dokumentasi kebijakan internal lembaga dan wawancara mendalam dengan manajemen KSPPS BMT NU Ngasem. Sementara itu, data sekunder mencakup studi pustaka terhadap teks tafsir klasik dan jurnal-jurnal ilmiah bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa internalisasi nilai pelarangan riba bukan sekadar pemenuhan aspek hukum formal (legal-formalistic), melainkan instrumen esensial dalam menjaga resiliensi ekonomi anggota melalui skema bagi hasil yang adil. Implementasi kebijakan "Relaksasi Produktif" di BMT NU Ngasem terbukti mampu memitigasi risiko gagal bayar dengan mengedepankan prinsip ukhuwah (persaudaraan) dan 'adalah (keadilan). Studi ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi tafsir riba yang adaptif dan membumi menjadi kunci keberlangsungan institusi keuangan mikro syariah dalam menjaga ekosistem ekonomi sektor riil pasca krisis.
Kata Kunci: Tafsir Riba, BMT NU Ngasem, Ketahanan Ekonomi, Ekonomi Syariah, Pasca Pandemi
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2026 Suhartono Suhartono, Ridlwan Hambali

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Abdullah, M. (2021). The impact of Islamic microfinance on poverty alleviation post-pandemic. Journal of Islamic Economic Studies, 29(1), 45–62.
- Al-Qurtubi, A. A. (2006). Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Dar al-Kutub al-Misriyyah.
- Asnaini, A., & Herlina, H. (2022). Strategi resiliensi BMT dalam menghadapi krisis ekonomi pasca Covid-19. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 9(4), 512–525.
- Aziz, M. A. (2023). Kontekstualisasi tafsir ayat riba dalam transaksi digital kontemporer. Jurnal Tafsir Al-Qur’an Dan Hadis, 4(2), 110–128.
- Huda, N. (2021). Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis dan Praktis. Kencana.
- Indonesia, K. A. R. (2020). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Balitbang dan Diklat Kemenag RI.
- Irawan, A. (2023). Mitigasi risiko Non-Performing Financing (NPF) pada BMT di Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 1450–1462.
- Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Remaja Rosdakarya.
- Munir, M. (2025). Implementasi prinsip at-ta’awun dalam penguatan UMKM pasca krisis. Analisa: Journal of Social Science and Religion, 10(1), 88–105.
- Quran Kemenag, A.-Q. D. T. E. P. (2019). Quran Kemenag, Al-Quran Dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan.
- Rahman, A., & Setiawan, B. (2023). Digitalisasi BMT dan tantangan penghapusan riba di era 5.0. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(3), 320–335.
- Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.
- Sudarsono, H. (2021). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Ekonisia.
- Syaripudin, E. I., & Patonah, F. (2023). Analisis maqashid Syariah tentang Efektivitas pelaksanaan program bantuan sosial usaha mikro kecil dan menengah ( studi kasus desa mekarmukti kec. Cilawu kab. Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(2), 327–337. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i2.366
- Tim Departemen Agama RI. (2010). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Mahkota.
- Wahyudi, R. (2024). Dampak kebijakan bagi hasil terhadap loyalitas nasabah di pedesaan. Journal of Islamic Banking and Finance, 12(1), 44–59.
Referensi
Abdullah, M. (2021). The impact of Islamic microfinance on poverty alleviation post-pandemic. Journal of Islamic Economic Studies, 29(1), 45–62.
Al-Qurtubi, A. A. (2006). Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Dar al-Kutub al-Misriyyah.
Asnaini, A., & Herlina, H. (2022). Strategi resiliensi BMT dalam menghadapi krisis ekonomi pasca Covid-19. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 9(4), 512–525.
Aziz, M. A. (2023). Kontekstualisasi tafsir ayat riba dalam transaksi digital kontemporer. Jurnal Tafsir Al-Qur’an Dan Hadis, 4(2), 110–128.
Huda, N. (2021). Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis dan Praktis. Kencana.
Indonesia, K. A. R. (2020). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Balitbang dan Diklat Kemenag RI.
Irawan, A. (2023). Mitigasi risiko Non-Performing Financing (NPF) pada BMT di Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 1450–1462.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Remaja Rosdakarya.
Munir, M. (2025). Implementasi prinsip at-ta’awun dalam penguatan UMKM pasca krisis. Analisa: Journal of Social Science and Religion, 10(1), 88–105.
Quran Kemenag, A.-Q. D. T. E. P. (2019). Quran Kemenag, Al-Quran Dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan.
Rahman, A., & Setiawan, B. (2023). Digitalisasi BMT dan tantangan penghapusan riba di era 5.0. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(3), 320–335.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.
Sudarsono, H. (2021). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Ekonisia.
Syaripudin, E. I., & Patonah, F. (2023). Analisis maqashid Syariah tentang Efektivitas pelaksanaan program bantuan sosial usaha mikro kecil dan menengah ( studi kasus desa mekarmukti kec. Cilawu kab. Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(2), 327–337. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i2.366
Tim Departemen Agama RI. (2010). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Mahkota.
Wahyudi, R. (2024). Dampak kebijakan bagi hasil terhadap loyalitas nasabah di pedesaan. Journal of Islamic Banking and Finance, 12(1), 44–59.
