Isi Artikel Utama
Abstrak
Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual, spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati diawal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh. Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan. Hal ini berdasarkan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran.
Masalah yang akan diteliti adalah bagaimana pemikiran Adiwarman Karim tentang konsep jual beli online menggunakan akad as-salam? Bagaimana keuntungannya? Serta bagaimana analisa ekonomi Islam terhadap pemikiran adiwarman karim tentang jual beli online menggunakan akad as-salam?
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemikiran Adiwarman Karim tentang konsep jual beli online dalam menggunakan akad as-salam. Kemudian mengetahui bagaimana keuntungannya dan bagaimana analisa ekonomi islam terhadap pemikiran Adiwarman Karim tentang jual beli online menggunakan akad as-salam.
Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan (library research) dan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian tersebut yaitu: 1) Menurut Adiwarman Karim akad as-salam mempunyai fleksibilitas untuk mencakup kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. 2) Keuntungan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang pembeli butuhkan dan pada waktu yang diinginkan. 3) Dalam ekonomi Islam praktek jual beli harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam yakni orang yang melakukan akad harus telah agil baligh (nadah baligh).
Kata Kunci : Adiwarman Karim, Jual Beli Online, Akad As-Salam
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Hasan, M. A. (2004). Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Hasanudin, J. M. (2017). Fikih Mu'amalah Maliyah Akad jual Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Medi.
- Jusmaliani, D. (2008). Bisnis Berbasis Syariah. Jakarta: Bumi Aksara.
- Karim, A. (2008). Bank ISlam Analisis Fiqih Dan Keuangan III. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah : Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.Nasrun, H. (2007). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
- Saed, A. (2004). Bank Islam Dan Bunga II. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
- Shomad, A. (2010). Hukum ISlam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia I. Jakarta : Kencana.
Referensi
Hasan, M. A. (2004). Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hasanudin, J. M. (2017). Fikih Mu'amalah Maliyah Akad jual Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Medi.
Jusmaliani, D. (2008). Bisnis Berbasis Syariah. Jakarta: Bumi Aksara.
Karim, A. (2008). Bank ISlam Analisis Fiqih Dan Keuangan III. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah : Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.Nasrun, H. (2007). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Saed, A. (2004). Bank Islam Dan Bunga II. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Shomad, A. (2010). Hukum ISlam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia I. Jakarta : Kencana.
