Isi Artikel Utama
Abstrak
Aplikasi dana merupakan salah satu perusahaan yang memberikan pelayanan keuangan berbasis digital yang kini sedang digandrungi oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Dalam pelayanan keuangan berbasis digital ini sangat efektif, efisien dan mempermudah transaksi pembayaran yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Namun dalam pelayanannya sudah sesuai dengan prinsip syariah apa belum. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. bagaimana konsep uang digital di aplikasi DANA? 2. bagaimana konsep uang digital di aplikasi DANA perspektif hukum ekonomi syariah.? Dari rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah: 1. untuk mengatahui konsep uang digital di aplikasi dana. 2. untuk mengatahui konsep uang digital di aplikasi DANA perspektif hukum ekonomi syariah.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian ini mengunakan metode deskriftif dan analisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaannya penelitian ini penulis mengunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam konsep uang digital di aplikasi dana perspektif hukum ekonomi syariah boleh, karena uang digital tidak melanggar aturan syariah dalam penggunaannya maupun dalam bertransaksi karena tidak ada unsur riba, gharar, dan maysir.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Uang Digital, aplikasi DANA
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Abu Zahrah. (1957). Ushul Fiqh. Mathba’ah Mukhaimar.
- Alisha Ramadani. (2019). Apa Itu Dana ? Fungsi, Keuntungan, Kelebihan dan Kekurangan. https://www.sakudigital.com/apa-itu-dana/
- Al-Qasimi, J. (1993). Qawaid Al-Tahdits Min Funun Mushthalah Al-Hadits.
- Binti, R. (2017). Tinjauan hukum ekonomi islam terhadap mata uang digital bitcoin. 1–82. http://etheses.iainponorogo.ac.id/2676/1/Binti Roisah.pdf
- Drs. Ahmad Izzan, M.Ag. -Syahril Tanjung, S. A. (2006). Referensi Ekonomi Syariah “Ayat-ayat Al-quran yang Berdimensi Ekonomi.” PT Remaja Rosdakarya Offset.
- Engel. (2014). Analisa Yuridis Digital Currency (Mata Uang Digital) Dalam Perspektif Keuangan Di Indonesia. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 8, 567–591.
- Farhan. (2014). “Prinsip-Prinsip Hukum Islam.”
- Fatwa Dewan Syariah. (n.d.). tentang Uang Elektronik Syariah. Nasional no 116/DSN-MUI/IX/2017.
- Firdaus, M. R. (2018). E-Money Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tahkim, 14(1). https://doi.org/10.33477/thk.v14i1.613
- Ilyas, R. (2017). Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(1).
- Imam Muslim bin Hajjaj. (n.d.). Shahih Muslim; Hadits-hadits Lengkap. Dar Al-Ihya Turats Arabi.
- Karja. (2021). Dompet Digital Indonesia,DANA. Kumparan. http://m.kumparan.com/karjad/Dompet-digital-indonesia-dana-IrCsdnbyZJx/full
- RI, D. A. (2019). Al-Quran Dan Terjemahan. Ditjen Bimas Islam.
- Septia Pratiwi, D., & Kadek Dwi Nuryana, I. (2021). Analisis Tingkat Penerimaan dan Kepercayaan Pengguna Teknologi Terhadap Penggunaan Dompet Digital DANA. Jeisbi, 02(04), 2021.
- Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Referensi
Abu Zahrah. (1957). Ushul Fiqh. Mathba’ah Mukhaimar.
Alisha Ramadani. (2019). Apa Itu Dana ? Fungsi, Keuntungan, Kelebihan dan Kekurangan. https://www.sakudigital.com/apa-itu-dana/
Al-Qasimi, J. (1993). Qawaid Al-Tahdits Min Funun Mushthalah Al-Hadits.
Binti, R. (2017). Tinjauan hukum ekonomi islam terhadap mata uang digital bitcoin. 1–82. http://etheses.iainponorogo.ac.id/2676/1/Binti Roisah.pdf
Drs. Ahmad Izzan, M.Ag. -Syahril Tanjung, S. A. (2006). Referensi Ekonomi Syariah “Ayat-ayat Al-quran yang Berdimensi Ekonomi.” PT Remaja Rosdakarya Offset.
Engel. (2014). Analisa Yuridis Digital Currency (Mata Uang Digital) Dalam Perspektif Keuangan Di Indonesia. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 8, 567–591.
Farhan. (2014). “Prinsip-Prinsip Hukum Islam.”
Fatwa Dewan Syariah. (n.d.). tentang Uang Elektronik Syariah. Nasional no 116/DSN-MUI/IX/2017.
Firdaus, M. R. (2018). E-Money Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tahkim, 14(1). https://doi.org/10.33477/thk.v14i1.613
Ilyas, R. (2017). Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(1).
Imam Muslim bin Hajjaj. (n.d.). Shahih Muslim; Hadits-hadits Lengkap. Dar Al-Ihya Turats Arabi.
Karja. (2021). Dompet Digital Indonesia,DANA. Kumparan. http://m.kumparan.com/karjad/Dompet-digital-indonesia-dana-IrCsdnbyZJx/full
RI, D. A. (2019). Al-Quran Dan Terjemahan. Ditjen Bimas Islam.
Septia Pratiwi, D., & Kadek Dwi Nuryana, I. (2021). Analisis Tingkat Penerimaan dan Kepercayaan Pengguna Teknologi Terhadap Penggunaan Dompet Digital DANA. Jeisbi, 02(04), 2021.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
