Isi Artikel Utama

Abstrak

Aplikasi dana merupakan salah satu perusahaan yang memberikan pelayanan keuangan berbasis digital yang kini sedang digandrungi oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Dalam pelayanan keuangan berbasis digital ini sangat efektif, efisien dan mempermudah transaksi pembayaran yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Namun dalam pelayanannya sudah sesuai dengan prinsip syariah apa belum. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. bagaimana konsep uang digital di aplikasi DANA? 2. bagaimana konsep uang digital di aplikasi DANA perspektif hukum ekonomi syariah.? Dari rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah: 1. untuk mengatahui konsep uang digital di aplikasi dana. 2. untuk mengatahui konsep uang digital di aplikasi DANA perspektif hukum ekonomi syariah.


Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research).  Penelitian ini mengunakan metode deskriftif dan analisis dengan pendekatan kualitatif. Dalam pelaksanaannya penelitian ini penulis mengunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam konsep uang digital di aplikasi dana perspektif hukum ekonomi syariah boleh, karena uang digital tidak melanggar aturan syariah dalam penggunaannya maupun dalam bertransaksi karena tidak ada unsur riba, gharar, dan maysir.


Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Uang Digital, aplikasi DANA

Kata Kunci

Hukum Ekonomi Syariah, Uang Digital, aplikasi DANA

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Konsep Uang Digital Di Aplikasi Dana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 215-220. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.199

Cara Mengutip

Konsep Uang Digital Di Aplikasi Dana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 215-220. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.199

Referensi

  1. Abu Zahrah. (1957). Ushul Fiqh. Mathba’ah Mukhaimar.
  2. Alisha Ramadani. (2019). Apa Itu Dana ? Fungsi, Keuntungan, Kelebihan dan Kekurangan. https://www.sakudigital.com/apa-itu-dana/
  3. Al-Qasimi, J. (1993). Qawaid Al-Tahdits Min Funun Mushthalah Al-Hadits.
  4. Binti, R. (2017). Tinjauan hukum ekonomi islam terhadap mata uang digital bitcoin. 1–82. http://etheses.iainponorogo.ac.id/2676/1/Binti Roisah.pdf
  5. Drs. Ahmad Izzan, M.Ag. -Syahril Tanjung, S. A. (2006). Referensi Ekonomi Syariah “Ayat-ayat Al-quran yang Berdimensi Ekonomi.” PT Remaja Rosdakarya Offset.
  6. Engel. (2014). Analisa Yuridis Digital Currency (Mata Uang Digital) Dalam Perspektif Keuangan Di Indonesia. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 8, 567–591.
  7. Farhan. (2014). “Prinsip-Prinsip Hukum Islam.”
  8. Fatwa Dewan Syariah. (n.d.). tentang Uang Elektronik Syariah. Nasional no 116/DSN-MUI/IX/2017.
  9. Firdaus, M. R. (2018). E-Money Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tahkim, 14(1). https://doi.org/10.33477/thk.v14i1.613
  10. Ilyas, R. (2017). Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(1).
  11. Imam Muslim bin Hajjaj. (n.d.). Shahih Muslim; Hadits-hadits Lengkap. Dar Al-Ihya Turats Arabi.
  12. Karja. (2021). Dompet Digital Indonesia,DANA. Kumparan. http://m.kumparan.com/karjad/Dompet-digital-indonesia-dana-IrCsdnbyZJx/full
  13. RI, D. A. (2019). Al-Quran Dan Terjemahan. Ditjen Bimas Islam.
  14. Septia Pratiwi, D., & Kadek Dwi Nuryana, I. (2021). Analisis Tingkat Penerimaan dan Kepercayaan Pengguna Teknologi Terhadap Penggunaan Dompet Digital DANA. Jeisbi, 02(04), 2021.
  15. Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.