Isi Artikel Utama
Abstrak
Penggabungan atau peleburan Perseroan Terbatas (PT) merupakan tindakan korporasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan daya saing usaha. Namun dalam praktiknya, proses peleburan tidak jarang menimbulkan permasalahan hukum dan ekonomi, khususnya terkait aset perseroan yang tidak dikelola atau ditelantarkan setelah peleburan dilakukan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, kerugian ekonomi, serta berdampak negatif terhadap kepentingan kreditur, pemegang saham, dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap aset PT yang ditelantarkan pasca peleburan serta menelaah implikasi ekonominya dalam kerangka efisiensi, nilai aset, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan menelaah Undang-Undang Perseroan Terbatas serta doktrin hukum dan literatur ekonomi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai pengelolaan dan tanggung jawab atas aset pasca peleburan masih belum memberikan kepastian yang optimal, sehingga berpotensi menimbulkan inefisiensi ekonomi dan penyusutan nilai aset. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penegasan tanggung jawab hukum guna menjamin perlindungan kepentingan para pihak serta mendorong pemanfaatan aset secara produktif dan berkelanjutan.
Kata kunci: Kepastian Hukum, Perseroan Terbatas, Aset Terlantar, Perspektif Ekonomi.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2026 Decroly Raintama, Amelia. A.A Lambajang

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Beriwisnu, T. C. and Priyadi, M. P. (2017). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Industri dan Kinerja Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 6(12).
- Bruner, R. F. (2004). Applied Mergers and Acquisitions. Wiley.
- Budiono, H. (2006). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Citra Aditya Bakti.
- Durado, N. (2021). Terkenal Zaman Presiden Soeharto Manado Beach Hotel Kini Jadi Bangunan Angker dan Tempat Uji Nyali.
- Faulkner, D., & Sudarsanam, S. (1994). Corporate Strategy: Mergers and Acquisitions. Strategic Management Journal, 15.
- Fuady, M. (2007). Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan Perseroan Terbatas. Citra Aditya Bakti.
- Gaughan, P. A. (2015). Mergers, Acquisitions, and Corporate Restructurings (6th ed.). John Wiley.
- Harahap, M. Y. (2009). Hukum Perseroan Terbatas (1st ed.). Sinar Grafika.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Staatsblad Tahun 1847 No. 23. (1847).
- Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.
- Pemerintah Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Prasetyo, E. (2021). Dampak Peleburan Perusahaan Terhadap Pengelolaan Aset.
- Pujiyono. (2014). Hukum Perusahaan. CV. Indotama Solo.
- Putri, C. I. (2025). Inilah Sosok Pemilik Menara Saidah, Gedung Kosong yang Dikenal Angker dan Masih Berdiri.
- Rosalina, I. (2012). Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec. Karangrejo Kabupaten Madetaan. 01(01), 0–216.
- Salim, H. (2016). Hukum Pertanahan di Indonesia. Rajawali Press.
- Santoso, B. (2022). Strategi Manajemen Aset di Indonesia. Ekonomi.
- Sierra, A. (2023). Aset Bergerak dan Tidak Bergerak.
- Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
- Syaripudin, E. I., Fathonih, A., Suntana, I., Yunus, A., & Gaussian, G. (2024). Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah The role of Zakat and Fitrah in improving Community Welfare : A Case Study of Baznas Garut Regency.
- Weston, F., Chung, K. S., & Hoag, S. E. (2004). Mergers, Restructuring, and Corporate Control. Prentice Hall.
- Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2).
Referensi
Beriwisnu, T. C. and Priyadi, M. P. (2017). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Industri dan Kinerja Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 6(12).
Bruner, R. F. (2004). Applied Mergers and Acquisitions. Wiley.
Budiono, H. (2006). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Durado, N. (2021). Terkenal Zaman Presiden Soeharto Manado Beach Hotel Kini Jadi Bangunan Angker dan Tempat Uji Nyali.
Faulkner, D., & Sudarsanam, S. (1994). Corporate Strategy: Mergers and Acquisitions. Strategic Management Journal, 15.
Fuady, M. (2007). Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan Perseroan Terbatas. Citra Aditya Bakti.
Gaughan, P. A. (2015). Mergers, Acquisitions, and Corporate Restructurings (6th ed.). John Wiley.
Harahap, M. Y. (2009). Hukum Perseroan Terbatas (1st ed.). Sinar Grafika.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Staatsblad Tahun 1847 No. 23. (1847).
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.
Pemerintah Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Prasetyo, E. (2021). Dampak Peleburan Perusahaan Terhadap Pengelolaan Aset.
Pujiyono. (2014). Hukum Perusahaan. CV. Indotama Solo.
Putri, C. I. (2025). Inilah Sosok Pemilik Menara Saidah, Gedung Kosong yang Dikenal Angker dan Masih Berdiri.
Rosalina, I. (2012). Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec. Karangrejo Kabupaten Madetaan. 01(01), 0–216.
Salim, H. (2016). Hukum Pertanahan di Indonesia. Rajawali Press.
Santoso, B. (2022). Strategi Manajemen Aset di Indonesia. Ekonomi.
Sierra, A. (2023). Aset Bergerak dan Tidak Bergerak.
Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Syaripudin, E. I., Fathonih, A., Suntana, I., Yunus, A., & Gaussian, G. (2024). Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah The role of Zakat and Fitrah in improving Community Welfare : A Case Study of Baznas Garut Regency.
Weston, F., Chung, K. S., & Hoag, S. E. (2004). Mergers, Restructuring, and Corporate Control. Prentice Hall.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2).
