Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia meningkatkan potensi sengketa ekonomi syariah yang memerlukan penyelesaian cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Namun, mekanisme gugatan biasa sering memakan waktu panjang dan prosedurnya kompleks, sehingga kurang efektif bagi sengketa bernilai kecil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum acara penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui mekanisme gugatan sederhana di Pengadilan Agama serta menilai efektivitas penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan agama. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan sederhana memberikan akses keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui pemeriksaan oleh hakim Tunggal dengan waktu penyelesaian maksimal 25 hari kerja. Mekanisme ini efektif diterapkan pada sengketa ekonomi syariah yang sederhana dan bernilai kecil. Namun, penerapannya masih menghadapi keterbatasan ketika sengketa melibatkan pihak ketiga atau kompleksitas akad syariah, sehingga belum sepenuhnya adaptif terhadap seluruh bentuk sengketa ekonomi syariah.
Kata kunci: Hukum ekonomi syariah; hukum acara; pengadilan agama; gugatan sederhana
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2026 Kiki Rofi'ah Alawiyah, Oyo Sunaryo Mukhlas, Ramdani Wahyu Sururie

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Abdul Mujib. (2024). Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 09(01), 682–683.
- Abdulloh Afifil Mu’ala. (2025). Tinajauan Hukum terhadap Mekanisme Gugatan Sederhana di pengadilan Agama: Perspektif Aasas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Tarunalaw: Journal of Law and Syariah, 03(02), 220–221.
- Anita Afriana & An An Chandrawulan. (2019). Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 04(01), 65.
- Asriani dkk. (2021). Sharia Economic Dispute Resolution During Covid-19 Pandemic. Al-’Adalah, 18(02), 365–367.
- Deby Adelia dkk. (2023). Optimizing the Improvement of Judge Competence in Settlements of Sharia Economics Disputes in Religious Courts. Batulis Civil Law Review, 04(02).
- Dewi Mariyatul Qibtiyah & Abdul Mujib. (2023). Kompetensi Hakim dalam Gugatan Sederhana Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Bantul. Media of Law and Sharia, 04(02).
- Hidayat. (2023). Evidence System in Sharia Economic Dispute Resolution from the Perspective of Islamic Law: A Study of Decision Number 1848/Pdt.G/2019/PA.Mks. Madania, 27(02).
- Imran, A. (2019). Resolving Economic Syari’ah Cases in Small Claim Courts and Religious Courts. International Jurnal of Innovation, Creativity, and Change, 10(03).
- Izzatub Tiyas Rohmatin & Diah Berkah. (2018). Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan terhadap Perkara Gugatan Sederhana dalam Sengketa Ekonomi Syariah (Analisis terhadap Persyaratan Domisili Para Pihak). Jurnal Justisia Ekonomika, 02(02), 3.
- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Mahkamah AGung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Buku Saku Gugatan Sederhana. PSHK dan LeIP.
- Muhammad Wildi. (2023). Perdamaian dalam Perkara Ekonomi Syariah dengan Gugatan Sederhana. Pengadilan Agama Pelaihari. https://pa-pelaihari.go.id/kategori-artikel/1083-perdamaian-dalam-perkara-ekonomi-syariah-dengan-gugatan-sederhana-oleh-muhammad-wildi%2C-s-h-%2C-m-h-hakim-pengadilan-agama-pelaihari-kelas-ib.html?
- Neni Sri Imaniyati dkk. (2021). The Enforcement of Small Claim Court of Sharia Economics in Religious Courts According to Sharia Economic Principles (Case Studiy of Religious Courts in West Java). Advances in Social Sciencce, Education, and Humanities Research, 658.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia.
- Prof. DR. H. Oyo S. Mukhlas M.Si. (2019). Dual Banking System dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. PT Refika Aditama.
- Ridwan Pratama. (2023). Comparative Analysis of Simple Lawsuits and Ordinary Civil Lawsuits. Indonesia Private Law Review, 04(02), 61–66.
- St. Saleha Madjid dkk. (2023). Implementasi Gugatan Sederhana dalam Penanganan Sengketa Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama Kota Makassar. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 07(02), 101.
- Ulfanora dkk. (2022). Penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dalam Penyelesaian Penumpukkan (Kongesti) Perdata pada Pengadilan di Sumatera Barat. UNES Law Review, 05(02), 547–548.
- Wiryatmo Lukito Totok. (2020). Efektivitas Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 (PERMA No. 2 Tahun 2015) tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 09(01), 36–37.
- Yoghi Arief Susanto. (2022). Gugatan Sederhana pada Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, 03(01).
Referensi
Abdul Mujib. (2024). Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 09(01), 682–683.
Abdulloh Afifil Mu’ala. (2025). Tinajauan Hukum terhadap Mekanisme Gugatan Sederhana di pengadilan Agama: Perspektif Aasas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Tarunalaw: Journal of Law and Syariah, 03(02), 220–221.
Anita Afriana & An An Chandrawulan. (2019). Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 04(01), 65.
Asriani dkk. (2021). Sharia Economic Dispute Resolution During Covid-19 Pandemic. Al-’Adalah, 18(02), 365–367.
Deby Adelia dkk. (2023). Optimizing the Improvement of Judge Competence in Settlements of Sharia Economics Disputes in Religious Courts. Batulis Civil Law Review, 04(02).
Dewi Mariyatul Qibtiyah & Abdul Mujib. (2023). Kompetensi Hakim dalam Gugatan Sederhana Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Bantul. Media of Law and Sharia, 04(02).
Hidayat. (2023). Evidence System in Sharia Economic Dispute Resolution from the Perspective of Islamic Law: A Study of Decision Number 1848/Pdt.G/2019/PA.Mks. Madania, 27(02).
Imran, A. (2019). Resolving Economic Syari’ah Cases in Small Claim Courts and Religious Courts. International Jurnal of Innovation, Creativity, and Change, 10(03).
Izzatub Tiyas Rohmatin & Diah Berkah. (2018). Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan terhadap Perkara Gugatan Sederhana dalam Sengketa Ekonomi Syariah (Analisis terhadap Persyaratan Domisili Para Pihak). Jurnal Justisia Ekonomika, 02(02), 3.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Mahkamah AGung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Buku Saku Gugatan Sederhana. PSHK dan LeIP.
Muhammad Wildi. (2023). Perdamaian dalam Perkara Ekonomi Syariah dengan Gugatan Sederhana. Pengadilan Agama Pelaihari. https://pa-pelaihari.go.id/kategori-artikel/1083-perdamaian-dalam-perkara-ekonomi-syariah-dengan-gugatan-sederhana-oleh-muhammad-wildi%2C-s-h-%2C-m-h-hakim-pengadilan-agama-pelaihari-kelas-ib.html?
Neni Sri Imaniyati dkk. (2021). The Enforcement of Small Claim Court of Sharia Economics in Religious Courts According to Sharia Economic Principles (Case Studiy of Religious Courts in West Java). Advances in Social Sciencce, Education, and Humanities Research, 658.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia.
Prof. DR. H. Oyo S. Mukhlas M.Si. (2019). Dual Banking System dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. PT Refika Aditama.
Ridwan Pratama. (2023). Comparative Analysis of Simple Lawsuits and Ordinary Civil Lawsuits. Indonesia Private Law Review, 04(02), 61–66.
St. Saleha Madjid dkk. (2023). Implementasi Gugatan Sederhana dalam Penanganan Sengketa Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama Kota Makassar. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 07(02), 101.
Ulfanora dkk. (2022). Penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dalam Penyelesaian Penumpukkan (Kongesti) Perdata pada Pengadilan di Sumatera Barat. UNES Law Review, 05(02), 547–548.
Wiryatmo Lukito Totok. (2020). Efektivitas Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 (PERMA No. 2 Tahun 2015) tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 09(01), 36–37.
Yoghi Arief Susanto. (2022). Gugatan Sederhana pada Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, 03(01).
