Isi Artikel Utama

Abstrak

Perkembangan ekonomi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pengembangan industri halal melalui proses digitalisasi dan transformasi teknologi. Pemanfaatan teknologi digital tidak hanya memengaruhi aspek produksi dan distribusi, tetapi juga sistem sertifikasi halal, transparansi rantai pasok, serta strategi pemasaran produk halal. Di satu sisi, kondisi ini membuka peluang bagi peningkatan efisiensi usaha dan perluasan akses pasar, khususnya bagi pelaku industri halal. Di sisi lain, transformasi teknologi menghadirkan tantangan terkait kesiapan sumber daya manusia, literasi digital, dan konsistensi penerapan nilai-nilai etika serta kepatuhan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran digitalisasi dan transformasi teknologi dalam pengembangan industri halal di era ekonomi digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis terhadap literatur ilmiah, dokumen kebijakan, serta praktik pengembangan industri halal berbasis digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa digitalisasi berkontribusi positif dalam mempercepat proses sertifikasi halal, meningkatkan keterlacakan produk, dan memperluas jangkauan pemasaran melalui platform digital. Transformasi teknologi juga mendorong lahirnya inovasi model bisnis halal yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar. Namun demikian, pengembangan industri halal berbasis digital memerlukan dukungan regulasi yang responsif, penguatan literasi digital pelaku usaha, serta integrasi nilai-nilai syariah agar pemanfaatan teknologi dapat berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.


Kata Kunci:digitalisasi, transformasi teknologi, industri halal, ekonomi digital.

Kata Kunci

Digitalisasi;Ekonomi Digital;Industri Halal;Transformasi Teknologi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Digitalisasi Dan Transformasi Teknologi Dalam Pengembangan Industri Halal Di Era Ekonomi Digital: Digitalisasi dan Transformasi . (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 221-227. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i2.1851

Cara Mengutip

Digitalisasi Dan Transformasi Teknologi Dalam Pengembangan Industri Halal Di Era Ekonomi Digital: Digitalisasi dan Transformasi . (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 221-227. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i2.1851

Referensi

  1. (BPJPH), B. P. J. P. H. (2023). Laporan Implementasi Sertifikasi Halal Digital.
  2. Aziz, A., & Aisyah, S. (2021). Digital transformation and halal industry development in the era of digital economy. Journal of Islamic Marketing, 12(8), 1465–1482. https://doi.org/10.1108/JIMA-04-2020-0113
  3. Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of Development. Islamic Foundation.
  4. Creswell, J. W. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th ed.). Sage Publications.
  5. Fauzi, M., & Nugroho, L. (2022). Digitalization and competitiveness of halal industry in Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 6(2), 123–138. https://doi.org/10.21043/jes.v6i2.14567
  6. Fitria, T. N. (2022). Daya Saing UMKM Halal di Era Ekonomi Digital. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 9(1), 67–81.
  7. Hidayat, S. (2021). Etika Bisnis Digital dalam Perspektif Syariah. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 13(2), 251–266.
  8. Huda, N., & Nasution, M. E. (2020). Bisnis dan etika ekonomi syariah. Kencana.
  9. Indonesia, K. P. R. (2023). Roadmap pengembangan industri halal Indonesia 2023–2029. Kementerian Perindustrian RI.
  10. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2023). Roadmap Pengembangan Industri Halal Indonesia.
  11. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Sage Publications.
  12. Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
  13. Nurhadi. (2022). Digitalisasi UMKM Halal dalam Ekonomi Digital. Jurnal Ekonomi Syariah, 14(2), 123–138.
  14. Rohmah, S., & Pratama, A. R. (2023). Traceability system and halal assurance in digital supply chain. Al-Iqtishad Journal of Islamic Economics, 15(1), 87–104. https://doi.org/10.15408/aiq.v15i1.25789
  15. Sari, D. P., & Rahman, F. (2022). Tantangan digitalisasi UMKM halal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 3120–3132. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.5487
  16. Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
  17. Suryani. (2022). Literasi Digital Pelaku UMKM Halal. Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 8(2), 89–103.
  18. Sutopo, W., Hisjam, M., & Yuniaristanto. (2022). Digital platform adoption for halal supply chain performance. Journal of Industrial Engineering and Management, 15(4), 689–705. https://doi.org/10.3926/jiem.3856
  19. Wibowo, A. (2022). Tantangan Regulasi Industri Halal Digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 311–326.
  20. Yusof, S. M., & Jusoh, W. N. H. W. (2020). Islamic digital economy and halal industry sustainability. Journal of Islamic Business Research, 2(1), 45–60.
  21. Zainuddin, M., Wahyudi, R., & Firmansyah, I. (2021). Human capital readiness in halal industry digital transformation. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 18(2), 201–214.
  22. Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.