Isi Artikel Utama

Abstrak

Perkembangan pesat teknologi finansial (financial technology/fintech) telah melahirkan model bisnis baru, salah satunya aggregator yang berperan sebagai perantara informasi produk keuangan. Kehadiran aggregator mempermudah konsumen dalam membandingkan berbagai produk keuangan, namun sekaligus menimbulkan tantangan terkait transparansi informasi, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah, khususnya pada produk keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum aggregator, mengkaji kewajiban regulasi terkait transparansi dan perlindungan konsumen, serta membandingkan praktik tata kelola pemasaran produk keuangan syariah yang melibatkan aggregator. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kebijakan terhadap peraturan perundang-undangan serta dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 telah memberikan landasan normatif bagi pengaturan aggregator, namun implementasinya masih menyisakan celah, terutama dalam standardisasi penyajian informasi kepatuhan syariah. Analisis komparatif juga menemukan perbedaan orientasi antara aggregator konvensional dan aggregator khusus syariah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan klausul standar pada platform aggregator, meliputi kejelasan akad, transparansi biaya, serta mekanisme pengaduan yang terstruktur, guna meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga kepatuhan syariah.


Kata kunci: aggregator keuangan; perlindungan konsumen; keuangan syariah; regulasi fintech; transparansi informasi.

Kata Kunci

aggregator keuangan;keuangan syariah;perlindungan konsumen;regulasi fintech;transparansi informasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Regulasi dan Perlindungan Konsumen dalam Ekosistem Fintech Syariah: Posisi Aggregator sebagai Perantara Informasi Produk Keuangan. (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 214-220. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i2.1787

Cara Mengutip

Regulasi dan Perlindungan Konsumen dalam Ekosistem Fintech Syariah: Posisi Aggregator sebagai Perantara Informasi Produk Keuangan. (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 214-220. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i2.1787

Referensi

  1. Ahmad Mujahidin. (2019). Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Kencana (Prenadamedia Group).
  2. Ahmad Mujahidin. (20220). Hukum Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam. Kencana (Prenadamedia Group).
  3. Ascarya. (2024). Akad dan Produk Bank Syariah. PT RajaGrafindo Persada.
  4. Lastuti Abubakar. (2011). Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Indonesia. Refika Aditama.
  5. Mardani. (2015). Hukum Ekonomi Syariah. Kencana (Prenadamedia Group).
  6. Neni Sri Imaniyati. (2023). Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. PT Refika Aditama.
  7. Neni Sri Imaniyati & Panji Adam Agus Putra. (2021). Hukum Fintech dan Inovasi Jasa Keuangan Digital. PT Refika Aditama.
  8. Neni Sri Imaniyati & Panji Adam Agus Putra. (2023). Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. PT Refika Aditama.
  9. Neni Sri Imaniyati & Panji Adam Agus Putra. (2024). Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. PT Refika Aditama.
  10. Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution. (2020). Sharia Compliance dalam Industri Keuangan Syariah. Kencana (Prenadamedia Group).
  11. Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution. (2024). Sharia Compliance dalam Industri Keuangan Syariah. Kencana (Prenadamedia Group).
  12. Rizal Ramli, Taufik Hidayat, dan R. K. (2018). Fintech dan Inovasi Keuangan Digital di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
  13. Syaripudin, E. I., Aliyah, S., Gaussian, G., & Sunarsa, S. (2024). Mosque As the Center of Economic Empowerment of the Millennial Generation in Garut Regency. 3(2), 29–40. https://doi.org/10.37680/ijief.v3i2.5386
  14. Syaripudin, E. I., Fathonih, A., Suntana, I., Yunus, A., & Gaussian, G. (2024). Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah The role of Zakat and Fitrah in improving Community Welfare : A Case Study of Baznas Garut Regency.
  15. Wahbah az-Zuhaili. (2011). Fiqh Muamalah Kontemporer. Gema Insani.