Isi Artikel Utama

Abstrak

Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia (muamalah), dalam hal ini yaitu tentang gadai, dalam bermuamalah, gadai bukan hal yang aneh yang sering dilakukan dikalangan masyarakat muslim, namun dalam praktiknya masih ada yang bertentangan dengan hukum ekonomi syari'ah.


Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme transaksi gadai di Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut ? Bagaimana perspektif hukum ekonomi Syari'ah dalam mekanisme transaksi gadai tersebut? Dan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis mekanisme transaksi gadai di Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut, dan kemudian menganalisis bagaimana perspektif hukum ekonomi Syari'ah dalam mekanisme Gadai di Kp. Karoya tersebut


Adapun Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian lapangan (field research) dan pendekatan kualitatif.


Hasil dari penelitian tentang mekanisme gadai tersebut terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan hukum ekonomi syari'ah yaitu: 1) Tidak ada bukti secara tertulis ketika berlangsung akad, ini bertentangan dengan Nash, baik Al-Qur’an maupun Al-Hadits. 2) ketidakjelasan mengenai batas waktu berakhirnya kegiatan gadai itu yaitu apabila Rahin telah mencapai pada batas akhir transaksi yang seharusnya ada batas akhir transaksi lagi. 3) pemanfaatan barang gadai yang tidak tercantum dalam transaksi, tetapi ini dapat dilaksanakan secara adat dan adatnya tidak bertentangan dengan hukum ekonomi syari’ah.


Kata Kunci : Transaksi, Gadai,Hukum Ekonomi Syariah

Kata Kunci

Transaksi, Gadai, Hukum Ekonomi Syariah

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah . (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 128-135. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.169

Cara Mengutip

Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah . (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 128-135. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.169

Referensi

  1. az-Zuhaili, P. D. W. (2021). Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 6: Jaminan (al-Kafaalah); Pengalihan Utang (al-Hawaalah); Gadai (ar-Rahn); Paksaan (al-Ikraah); Kepemilikan (al-Milkiyah) (N. Hidayat (ed.); Ke-10). Gema Insani. https://books.google.co.id/books?id=QVU0EAAAQBAJ
  2. Dkk, jaih M. (2021). Ekonomi syariah bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1 (A. Rasyid (ed.); Pertama). Departemen Ekonomi dan Keuangan Syari’ah-Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/edukasi/documents/Ekonomi-Syariah-bagi-Perguruan-Tinggi-Hukum-S1.pdf
  3. Elah, N. A. & H. (2022). Hasil wawancara Narasumber. Wawancara.
  4. Iip Syaripudin, E., & Konkon Furkony, D. (2020). Perbedaan Antara Sistem Keuangan Islam Dan Konvensional. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 4(2), 255–273. https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.139
  5. Mufid, M. (2019). Kaidah Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer Pendekatan Tematis dan Praktis. Kencana Divisi dari Prenadamedia Group.
  6. Mulazid, A. S. (2016). Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah (Ria (ed.); Cet.1). Kencana. https://books.google.co.id/books?id=WTq2DwAAQBAJ
  7. Nugrahani, F. (2014). Metode penelitian kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Journal Article, 4–5. http://repository.uinsu.ac.id/552/1/METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF.pdf
  8. Pradja, J. S. (2012). Ekonomi Syari’ah. CV Pustaka Setia.
  9. Sitompul, M. S. (2016). Implimentasi Surat al-Baqarah Ayat 282 Dalam Pertanggungjawaban Mesjid Di Sumatera Timur. Journal Article, 3, 207–208. http://repository.uinsu.ac.id/9372/1/530-1258-1-PB.pdf
  10. Syafaruddin. (2009). Konsep Ekonomi Syariah. Uinsby, 2, 22–46. htt://digilib.uinsby.ac.id/17915/5/Bab 2.pdf
  11. Wajdi, F., & Lubis, S. K. (2021). Hukum Ekonomi Islam: Edisi Revisi (Tarmizi (ed.); Cet.1). Sinar Grafika (Bumi Aksara). https://books.google.co.id/books?id=GbAfEAAAQBAJ