Isi Artikel Utama
Abstrak
Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia (muamalah), dalam hal ini yaitu tentang gadai, dalam bermuamalah, gadai bukan hal yang aneh yang sering dilakukan dikalangan masyarakat muslim, namun dalam praktiknya masih ada yang bertentangan dengan hukum ekonomi syari'ah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme transaksi gadai di Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut ? Bagaimana perspektif hukum ekonomi Syari'ah dalam mekanisme transaksi gadai tersebut? Dan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis mekanisme transaksi gadai di Kp. Karoya Kec. Cibatu Kab. Garut, dan kemudian menganalisis bagaimana perspektif hukum ekonomi Syari'ah dalam mekanisme Gadai di Kp. Karoya tersebut
Adapun Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian lapangan (field research) dan pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian tentang mekanisme gadai tersebut terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan hukum ekonomi syari'ah yaitu: 1) Tidak ada bukti secara tertulis ketika berlangsung akad, ini bertentangan dengan Nash, baik Al-Qur’an maupun Al-Hadits. 2) ketidakjelasan mengenai batas waktu berakhirnya kegiatan gadai itu yaitu apabila Rahin telah mencapai pada batas akhir transaksi yang seharusnya ada batas akhir transaksi lagi. 3) pemanfaatan barang gadai yang tidak tercantum dalam transaksi, tetapi ini dapat dilaksanakan secara adat dan adatnya tidak bertentangan dengan hukum ekonomi syari’ah.
Kata Kunci : Transaksi, Gadai,Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- az-Zuhaili, P. D. W. (2021). Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 6: Jaminan (al-Kafaalah); Pengalihan Utang (al-Hawaalah); Gadai (ar-Rahn); Paksaan (al-Ikraah); Kepemilikan (al-Milkiyah) (N. Hidayat (ed.); Ke-10). Gema Insani. https://books.google.co.id/books?id=QVU0EAAAQBAJ
- Dkk, jaih M. (2021). Ekonomi syariah bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1 (A. Rasyid (ed.); Pertama). Departemen Ekonomi dan Keuangan Syari’ah-Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/edukasi/documents/Ekonomi-Syariah-bagi-Perguruan-Tinggi-Hukum-S1.pdf
- Elah, N. A. & H. (2022). Hasil wawancara Narasumber. Wawancara.
- Iip Syaripudin, E., & Konkon Furkony, D. (2020). Perbedaan Antara Sistem Keuangan Islam Dan Konvensional. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 4(2), 255–273. https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.139
- Mufid, M. (2019). Kaidah Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer Pendekatan Tematis dan Praktis. Kencana Divisi dari Prenadamedia Group.
- Mulazid, A. S. (2016). Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah (Ria (ed.); Cet.1). Kencana. https://books.google.co.id/books?id=WTq2DwAAQBAJ
- Nugrahani, F. (2014). Metode penelitian kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Journal Article, 4–5. http://repository.uinsu.ac.id/552/1/METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF.pdf
- Pradja, J. S. (2012). Ekonomi Syari’ah. CV Pustaka Setia.
- Sitompul, M. S. (2016). Implimentasi Surat al-Baqarah Ayat 282 Dalam Pertanggungjawaban Mesjid Di Sumatera Timur. Journal Article, 3, 207–208. http://repository.uinsu.ac.id/9372/1/530-1258-1-PB.pdf
- Syafaruddin. (2009). Konsep Ekonomi Syariah. Uinsby, 2, 22–46. htt://digilib.uinsby.ac.id/17915/5/Bab 2.pdf
- Wajdi, F., & Lubis, S. K. (2021). Hukum Ekonomi Islam: Edisi Revisi (Tarmizi (ed.); Cet.1). Sinar Grafika (Bumi Aksara). https://books.google.co.id/books?id=GbAfEAAAQBAJ
Referensi
az-Zuhaili, P. D. W. (2021). Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 6: Jaminan (al-Kafaalah); Pengalihan Utang (al-Hawaalah); Gadai (ar-Rahn); Paksaan (al-Ikraah); Kepemilikan (al-Milkiyah) (N. Hidayat (ed.); Ke-10). Gema Insani. https://books.google.co.id/books?id=QVU0EAAAQBAJ
Dkk, jaih M. (2021). Ekonomi syariah bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1 (A. Rasyid (ed.); Pertama). Departemen Ekonomi dan Keuangan Syari’ah-Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/edukasi/documents/Ekonomi-Syariah-bagi-Perguruan-Tinggi-Hukum-S1.pdf
Elah, N. A. & H. (2022). Hasil wawancara Narasumber. Wawancara.
Iip Syaripudin, E., & Konkon Furkony, D. (2020). Perbedaan Antara Sistem Keuangan Islam Dan Konvensional. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 4(2), 255–273. https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.139
Mufid, M. (2019). Kaidah Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer Pendekatan Tematis dan Praktis. Kencana Divisi dari Prenadamedia Group.
Mulazid, A. S. (2016). Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah (Ria (ed.); Cet.1). Kencana. https://books.google.co.id/books?id=WTq2DwAAQBAJ
Nugrahani, F. (2014). Metode penelitian kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Journal Article, 4–5. http://repository.uinsu.ac.id/552/1/METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF.pdf
Pradja, J. S. (2012). Ekonomi Syari’ah. CV Pustaka Setia.
Sitompul, M. S. (2016). Implimentasi Surat al-Baqarah Ayat 282 Dalam Pertanggungjawaban Mesjid Di Sumatera Timur. Journal Article, 3, 207–208. http://repository.uinsu.ac.id/9372/1/530-1258-1-PB.pdf
Syafaruddin. (2009). Konsep Ekonomi Syariah. Uinsby, 2, 22–46. htt://digilib.uinsby.ac.id/17915/5/Bab 2.pdf
Wajdi, F., & Lubis, S. K. (2021). Hukum Ekonomi Islam: Edisi Revisi (Tarmizi (ed.); Cet.1). Sinar Grafika (Bumi Aksara). https://books.google.co.id/books?id=GbAfEAAAQBAJ
