Isi Artikel Utama
Abstrak
Program Bantuan Non Tunai ialah upaya mereformasi progam subsidi rastra yang dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran. Program ini ialah salah satustrategipemerintahmengatasi permasalahan kemiskinan yang mana diharapkan memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat. Penelitian ini menggunakan analisis kuantitatif regresi linear sederhana, data yang digunakan dalam studiini adalah data primer yaitu data hasil kuisioner dan wawancara. Riset ini menggunakan uji validitas, reliabilitas, uji asumsi klasik serta hipotesis dengan menggunakan Program Statistic Product and Service Solution (SPSS) versi 25.0. Berdasarkan pengujian, diketahui nilai Fhitung sebesar 98,656 pada sig 0,000, hal ini menunjukkan bahwa Kualitas Pelayanan, Harga dan Kualitas Produkberpengaruh secara signifikan terhadap variabel terikat yaitu Kepuasaan Masyarakat. Hipotesisini menjelaskan bawah mempunyai pengaruh secara simultan terhadap Kepuasaan Masyarakat diterima. Berdasarkan hasil analisis, riset ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pihak manajeman Advance Desa Sindangsari apabila ingin meningkatkan kepuasaan masyarakat.
Kata kunci: BPNT, Kesejahteraan, Desa Sindangsari
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)