Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia (muamalah), dalam hal ini yaitu tentang Praktik Akad Sewa tanah, dalam bermuamalah, Praktik Akad sering dilakukan dikalangan masyarakat muslim, namun dalam praktiknya masih ada yang perlu dibenahi agar sesuai Syari'ah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktek akad sewa tanah yang digunakan untuk produksi bata merah di Desa Tanjungsari Kecamatan Karangpawitan ? Bagaiman tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek akad sewa tanah untuk produksi bata merah di Desa Tanjungsari Kecamatan Karangpawitan ? Dan tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk menganalisis bagaimana praktek akad sewa tanah dalam produksi bata merah di Desa. Tanjungsari Kecamatan karangpawitan, Dan untuk menganalisis pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek sewa tanah dalam produksi bata merah di Desa Tanjungsari Kecamatan karangpawitan.
Adapun Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) dan pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitan, maka dapat disimpulkan: bahwa tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap akad sewa tanah untuk produksi bata merah di desa Tanjungsari secara rukun akad sewa menyewa sudah tepenuhi, Akan tetapi kalau melihat syarat akad ada yang tidak terpenuhi, yaitu tidak ada kepastian habisnya batas waktu sewa, maka secara Hukum Ekonomi Syari’ah akad tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syari’ah, jadi akadnya fasid secara hukum.
Kata Kunci: Akad, sewa, Ekonomi Syariah;
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, and Sapiudin Shidiq. 2010. “SAPIUDIN SHIDIQ-FITK2.Pdf.”
- Hasan, Akhmad Farroh. 2018. “Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori Dan Praktek).” Research Repository UIN Maulana Malik Ibrahim 5 (2): 226.
- Karmini. 2018. Ekonomi Produksi Pertanian. Mulawarman University Press. Samarinda.
- Syafaruddin. 2009. “Konsep Ekonomi Syariah.” Uinsby 2: 22–46.
- Syaripudin, Enceng Iip. 2018. “Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-Qur’an.” Jurnal Naratas 1 (2): 1–8. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id.
- Vogler, Erwin A. 2016. “Buku Informasi Model Perluasan Kesempatan Kerja Pembuatan Batu Bata Merah,” 1–23.
Referensi
Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, and Sapiudin Shidiq. 2010. “SAPIUDIN SHIDIQ-FITK2.Pdf.”
Hasan, Akhmad Farroh. 2018. “Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori Dan Praktek).” Research Repository UIN Maulana Malik Ibrahim 5 (2): 226.
Karmini. 2018. Ekonomi Produksi Pertanian. Mulawarman University Press. Samarinda.
Syafaruddin. 2009. “Konsep Ekonomi Syariah.” Uinsby 2: 22–46.
Syaripudin, Enceng Iip. 2018. “Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-Qur’an.” Jurnal Naratas 1 (2): 1–8. www.journal.stai-musaddadiyah.ac.id.
Vogler, Erwin A. 2016. “Buku Informasi Model Perluasan Kesempatan Kerja Pembuatan Batu Bata Merah,” 1–23.
