Isi Artikel Utama

Abstrak

BJB Syariah Kabupaten Garut JL. Ciledug No 45 Merupakan suatu lembaga keuangan Syariah. Salah satu fungsinya mengumpulkan dana para nasabah untuk dikelola. Yang mana produk Tabungannya adalah pembukaan rekening tabungan bagi para nasabah. Tabungan tersebut dalam aplikasinya menggunakan akad Al-mudharabahyang melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini mengenai 1) Analisis terhadap penarikan zakat nasabah di Bank BJB Syariah di Kabupaten Garut Menurut Hukum ekonomi Islam, 2) Bagaimana mekanisme penarikan dan hukum zakat di Bank BJB Syariah Kabupaten Garut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian dilakukan bertujuan: 1) Untuk menganalisis penarikan zakat nasabah di Bank BJB Syariah di Kabupaten Garut Menurut Hukum Islam, 2) Untuk mengetahui mekanisme penarikan dan hukum zakat di Bank BJB Syariah Kabupaten Garut berdasarkan perspektif hukum Islam. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu mempelajari, menganalisis dan memaparkan data-data yang berkaitan dengan masalah tersebut, pengumpulan data diakukan dengan cara menganalisa data, observasi, interview atau wawancara juga di dukung oleh studi kepustakaan, jenis data adalah metode kualitatif berupa data deskriptif dengan menggambarkan bagaimana proses penarikan zakat nasabah oleh bank BJB Syariah tersebut.


            Hasil penelitian penarikan zakat dalam produk tabungan di bank BJB Syariah Kabupaten Garut disepakati ketika nasabah melakukan akad saat pembukaan rekening, jika nasabah bersedia maka 2,5% akan dipotong untuk zakat tiap bulan. Dalam pelaksanaannya potongan zakat tidak memperhitungkan nishab dan haulnya, karena jika nasabah bersedia maka berapapun jumlah bagi hasil dan berapapun jumlah tabungan tetap di potong 2,5% zakat tiap bulannya dan disalurkan BAZNAS atau ACT. Penarikan zakat dalam tabungan bank BJB Syariah mengandung prinsip tolong menolong secara sosial. Pihak bank harus memperhatikan nishab dan haul dalam penarikan zakat oleh bank BJB Syariah agar sesuai dengan syariat Islam.


Kata Kunci: Hukum Islam, Nasabah, Zakat.     

Kata Kunci

Hukum Islam, Nasabah, Zakat.     

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Penarikan Zakat Nasabah Di Bank Bjb Syariah Kabupaten Garut (Jl. Ciledug No 45 Kabupaten Garut) (Studi Kasus Di Bank BJB Syariah Kabupaten Garut) . (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 46-59. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.164

Cara Mengutip

Penarikan Zakat Nasabah Di Bank Bjb Syariah Kabupaten Garut (Jl. Ciledug No 45 Kabupaten Garut) (Studi Kasus Di Bank BJB Syariah Kabupaten Garut) . (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 46-59. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.164

Referensi

  1. Al-Qardhawi, Yusuf. Fiqih Zakat, Beirut : Muassas
  2. Antonio M, Syafe’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
  3. Dodik, Siswantoro. 2016, Lampung, Analisi Faktor Pendapatan, Kepercayaan dan Religiutas dalam Mempengaruhi Minat Muzakki untuk Membayar Zakat Pengahsilan melalui Lemabaga Amil Zakat. Simpsium Nasional Akutansi XIX.
  4. Hafiddhuddin, Didin. 2012. Zakat dalam prekonomian moderen. Jakarta : Gema Isnani,
  5. Hamid, Abdul dan Beni Ahmad Saebani, 2010, Fiqih Ibadah, Yogyakarta, All Bana.
  6. Hamid M, Arfin. 2008. Hukum Islam Prespektif Keindonesiaan: Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitas Hukum Islam di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
  7. Hamzah, Amir. 2020. Metode Penelitian Kepustakaan Library Research. Malang: Literasi Nusantara.
  8. Haroen, Nasrun.2007. Fiqih Muamalat. jakarta: Gaya Media Pratama.
  9. Kusumastuti, Adhi, Dkk. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.
  10. Misbahuddin. 2012. E-Commerce dan Hukum Islam. Cet. 1: Makassar: Alauddin University Press.
  11. Misno, Abdurrahman, Dkk, 2018, Metode Penelitian Muamalah, Jakarta, Salemba Diniyah.
  12. Poppy Yaniawati, R. 2020. “Penelitian Studi Kepustakaan (Library Research)” disajikan pada acara Penyamaan Persepsi Penelitian Studi Kepustakaan, FKIP Unpas,
  13. Qasim, Rizal. 2009. Pengamalan Fiqih. solo: PT tiga serangkai mandiri.
  14. Safuddin AM, Ekonomi Islam, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.
  15. Salim, Dkk. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif Konsep dan Aplikasi dalam Ilmu Sosial, Kagamaan dan Pendidikan. Bandung: Citapustaka Media.
  16. Sari, Milya. 2020. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA”, Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA.
  17. Suhendi, Hendi. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  18. Todaro, Michael P. 2011. Pembangunan Ekonomi. Jakarta : Erlangga.
  19. Zed, Mestika. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia