Isi Artikel Utama
Abstrak
Jual beli merupakan kegiatan tukar menukar barang dengan harta benda berupa uang. Terdapat dua jenis jual beli dalam praktiknya, yaitu jual beli secara langsung dan jual beli secara tidak langsung. Jual beli langsung contohnya jual beli di pasar dan minimarket yang secara langsung bertemu untuk memilih barang yang akan dibeli. Sedangkan jual beli tidak langsung dilakukan secara online biasa dikenal dengan istilah Electronic Commerse (E-Commerse) yang memudahkan para konsumen dalam berbelanja karena konsumen tidak lagi harus datang langsung ke toko, tetapi hanya perlu membuka smarthphone, membuka toko online kemudian membeli barang yang dibutuhkan. Sistem pre order atau disebut PO adalah sistem berjualan dimana seseorang penjual menerima order atas suatu produk yang ditawarkan di media marketplace atau media sosial. Toko HelloByl_Aesthetic merupakan toko online (marketplace) yang menggunakan sistem pre order sebagai salah satu alternatif dalam penjualan produknya.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui sistem jual beli pre order dalam Islam. Selain itu, penelitian ini bertujuan ntuk mengetahui praktik jual beli dengan sistem pre order yang dilakukan di toko online HelloByl_Aesthetic sehingga pada akhirnya penulis ingin menganalisis mengenai pandangan hukum ekonomi syari’ah terhadap sistem jual beli pre order di toko online HelloByl_Aesthetic.
Penelitian lapangan (field research) adalah jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu penelitian dimana peneliti langsung melihat ke lapangan untuk mengadakan pengamatan atas suatu fenomena dalam keadaan alamiah. Fenomena yang menjadi objek penelitian adalah toko online HelloByl_Aesthetic. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari data tersebut diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli dengan sistem pre order atau ba’i salam yang dilakukan di toko online HelloByI_Aesthetic dilihat dari syarat-syarat pre order, terdapat syarat yang tidak terpenuhi yaitu dalam penyediaan barang yang akan dijual belum tersedia di penjual. Apabila dilihat dari sudut pandang prinsip ekonomi syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah..
Kata kunci: Jual Beli, Pre Order, Ba’i Salam.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Ali, Zainuddin. 2009. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
- Haroen, Nasrun . 2000. Fiqih muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
- Idris. 2015. Hadits Ekonomi Dalam Perspektif Hadits Nabi. Jakarta.
- Manan, Abdul. 2016. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama., Jakarta : Kencana.
- Manan, Abdul. 2016. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama., Jakarta : Kencana.
- Mardani. 2012. Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana Media Group.
- Mubarak, Jaih. 2017. Fikih Mua’malah Maliyyah Akad Jual Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
- Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
- Nawawi, Ismail. 2012. Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial. Bogor: Ghalia Indonesia.
- Rusyd, Ibnu. 2007. Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqh Para Mujtahid,. Jakarta: Pustaka Amani.
- Syafei, Rachmat. 2001. Fiqih Mu’amalah. Bandung: CV. Pustaka Setia.
- Sugiyono.2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
- Pengertian Pre Order dalam https://koinworks.com/blog/apa-itu-pre-order/ diakses pada 26 Agustus 2021 pukul 16.15 WIB.
- Hukum Jual Beli Pre Order Akad Salam Dan Istisna dalam https://bimbinganislam.com diakses pada 26 Agustus 2021 pukul 17.10 WIB
Referensi
Ali, Zainuddin. 2009. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Haroen, Nasrun . 2000. Fiqih muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Idris. 2015. Hadits Ekonomi Dalam Perspektif Hadits Nabi. Jakarta.
Manan, Abdul. 2016. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama., Jakarta : Kencana.
Manan, Abdul. 2016. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama., Jakarta : Kencana.
Mardani. 2012. Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana Media Group.
Mubarak, Jaih. 2017. Fikih Mua’malah Maliyyah Akad Jual Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Mustofa, Imam. 2016. Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Nawawi, Ismail. 2012. Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial. Bogor: Ghalia Indonesia.
Rusyd, Ibnu. 2007. Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqh Para Mujtahid,. Jakarta: Pustaka Amani.
Syafei, Rachmat. 2001. Fiqih Mu’amalah. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Sugiyono.2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Pengertian Pre Order dalam https://koinworks.com/blog/apa-itu-pre-order/ diakses pada 26 Agustus 2021 pukul 16.15 WIB.
Hukum Jual Beli Pre Order Akad Salam Dan Istisna dalam https://bimbinganislam.com diakses pada 26 Agustus 2021 pukul 17.10 WIB
