Isi Artikel Utama

Abstrak

Jual beli akun game online dapat dilakukan secara langsung ataupun secara online, adapun untuk detail dan alur dari transaksi secara runtut masih belum peneliti ketahui sebelum menemui fakta di lapangan. Dalam jual beli akun game tersebut apabila dilakukan secara online ada kemungkinan ketidakpercayaan antara pihak penjual dan pembeli, hal tersebut dalam hukum Islam tentu kurang sesuai dimana seharusnya ada rasa saling percaya dan ridha antara penjual dan pembeli.


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan jual beli akun game online mobile legends ditinjau dari pemikiran atau teori yang menyatakan bahwa jual beli yaitu saling tukar-menukar harta dengan harta menggunakan cara-cara tertentu atau tukar-menukar sesuatu yang diinginkan dengan nilai benda yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Jual beli akun game online mobile legends merupakan kegiatan jual beli untuk memperoleh keuntungan satu sama lain (pengguna akun game online mobile legends).


Metode yang digunakan dalam penelitian ini, merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis, maka peneliti ini bersifat kualitatif. Penelitian ini bertujuan mengumpulkan informasi atau data tentang fenomena yang di teliti, yakni tinjauan hukum Islam pada jual beli akun game online mobile legends di Kabupaten Garut.


Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam tinjauan hukum Islam pada jual beli akun game online mobile legends di Kabupaten Garut. Metode transaksi yang dilakukan kepada kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli, terkadang memakai pihak ketiga yang disebut rekber (rekening bersama), namun pada transaksi ini terdapat adanya suatu kecurangan, seperti penipuan yang dilakukan ketika akun yang menjadi objek jual beli tidak sesuai dengan yang diharapkan dan juga penipuan seperti tidak diserahkannya akun kepada pembeli setelah melakukan pembayaran. Dipandang dari rukun jual beli menurut Ulama Hanafiyah, Jumhur Ulama, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah Buku ke II pasal 22 beserta Syarat sahnya telah memenuhi sebagai katagori jual beli bay' as-Salam dimana pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan barang tanggungan oleh penjual. Tetapi jika rukun dan syarat sah jual belinya rusak (fasid), maka jual beli tersebut tidak sah, seperti adanya unsur penipuan dalam jual beli akun pada game online mobile legends.


Kata kunci: Hukum Islam, Jual Beli Game Online, Mobile Legends


 

Kata Kunci

Hukum Islam, Jual Beli Game Online, Mobile Legends

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tinjauan Hukum Islam Pada Jual Beli Akun Game Online Mobile Legends Di Kabupaten Garut. (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 27-37. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.162

Cara Mengutip

Tinjauan Hukum Islam Pada Jual Beli Akun Game Online Mobile Legends Di Kabupaten Garut. (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 27-37. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.162

Referensi

  1. Abdul Rahman Ghazaly, Gufron Ihsan, Saipudin Shidiq. 2010. Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana.
  2. Ali, Zainudin. 2006. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  3. Al-Qasimi, Jamaluddin.1993. Qawaid Al-Tahdits Min Funun Mushthalah Al-Hadits. Cet. Ke-2. Beirut, Dar Al-Nafa'is.
  4. al-Zuhaily, Wahbah. 2005. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid 5, cet. Ke 8. Damaskus: Dar al-Fikr al-Muashir.
  5. Departemen Agama RI. 2008. Al-Mudarris, Al-Qur’anul Karim. Jakarta: PT. Readboy Indonesia.
  6. Ghony, M.Djunaidi dan Almanshur, Fauzan. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
  7. Hidayat, Enang. 2015. Fiqih Jual Beli. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  8. Haroen, Nasrun. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
  9. Kementrian Agama RI. 2014. Al-Qur’an dan terjemahnya, Jakarta: Sahiva.
  10. Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Islam: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  11. Moleong, Lexy J. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
  12. Muslehuddin, Muhammad. 1997 Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam. Yogyakarta: Tiara Wacana.
  13. Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2014. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  14. Poerwadarminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
  15. Praja,Juhaya.S. 1995. Filsafat Hukum Islam.Bandung: Pusat Penerbitan LPPM Universitas Islam Bandung.
  16. Sahrani, Sohari dan Abdullah, Ru’fah. 2011. Fikih Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia.
  17. Sjahdeini, Sutan Remy. 2014. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
  18. Soekanto, Soejono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
  19. Syafei, Rachmat. 2011. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
  20. Yahya, Mukhtar. 1979. Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Jilid I. Jakarta: Pustaka Al-Husna.
  21. Zahrah, Abu. 1957. Ushul Fiqh. Kairo: Mathba’ah Mukhaimar.
  22. https://apriyantosaputra.home.blog/2019/02/18/. Diakses pada, 22 februari 2019, pukul 20.30 WIB
  23. https://web.facebook.com/mobilelegendgarut/?_rdc=1&_rdr. Diakses pada, 6 Maret 2021 pukul 08:10 WIB.
  24. Wawancara pribadi dengan Andry Arjuna sebagai Admin dari Komunitas Mobile Legends Garut. Pada tanggal 13 Agustus 2021.
  25. Wawancara pribadi dengan Kang Fredy sebagai operator jasa rekening bersama di komunitas Mobile Legends Garut. Pada tanggal 13 Agustus 2021.
  26. Wawancara pribadi dengan Ryan Belly sebagai korban penipuan akun di Komunitas Mobile Legends Garut. Pada tanggal 26 Agustus 2021.