Isi Artikel Utama
Abstrak
Suatu jual beli dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak masyarakat di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut melakukan transaksi jual beli dengan menghalalkan berbagai macam cara diantaranya yaitu melakukan transaksi jual beli gula aren dengan sistem hutang. Pertanyaan penelitian (1) bagaimana praktek jual beli dengan sistem hutang hasil pertanian gula aren yang terletak di Desa Jayamukti (2) bagaimana tinjauan hukum Islam dalam praktek jual beli dengan sistem hutang hasil pertanian gula aren yang terletak di Desa Jayamukti. Tujuan penelitian (1) untuk mengetahui praktek jual beli dengan sistem hutang hasil pertanian gula aren yang terletak di Desa Jayamukti (2) untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dalam praktek jual beli dengan sistem hutang hasil pertanian gula aren yang terletak di Desa Jayamukti.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data deskriptif kualitatif, dengan tekhnik deduktif. Hasil penelitian Jual beli gula aren yang dilakukan oleh petani dan pengepul pada dasarnya tidak sesuai dengan hukum Islam, karena jual beli tersebut bagian dari memanfaatkanya sesuatu transaksi oleh seorang pengepul. Karena hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan (al-huriyyah), prinsip tolong menolong (ta’awun), dan keadilan (al-‘adalah).
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Gula Aren
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)