Isi Artikel Utama
Abstrak
E-commerce Shopee adalah aplikasi belanja berbasis online yang banyak digunakan oleh masyarakat di era perkembangan zaman yang serba digital. Metode pembayaran yang paling banyak diminati oleh pengguna e-commerce Shopee adalah metode cash on delivery (COD), karena memiliki metode pembayaran yang tidak rumit dan juga memiliki berbagai keuntungan. Namun pada pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang mana permasalahan tersebut dianggap banyak merugikan pihak pembeli.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee? Bagaimana persepektif hukum ekonomi syariah dalam jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee?
Dari rumusan masalah tersebut, maka target penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee. 2. Untuk mengetahui persepektif hukum ekonomi syariah dalam jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee.
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kepustakaan (library reseach) dengan menggunakan metode deskriptif, analisis dan komparatif dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli sehingga jual beli seperti ini boleh dan halal dan termasuk jual beli yang masyru’.
Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Jual Beli, Cash on Delivery (COD), E-commerce
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)
Referensi
- Abadi, T. (n.d.). Kasus Kurir di Maki, Perlukah Sistem COD di Evaluasi? Kompas Tv. Retrieved May 10, 2022, from https://www.youtube.com/watch?v=F5TyrJQ2xO0
- Agama RI, D. (2019). Al-Quran Al-Amzar Terjemah Perkata dan Transliterasi Latin. PT. Dinamika Cahaya Pustaka.
- Asmar, U. H. (2021). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Sistem Cash On Delivery Di Kota Palopo. Institut Agama Islam Negeri Palopo.
- Badriyah, H. (2014). Rahasia Sukses Besar Bisnis Tanpa Modal. Kunci Komunikasi.
- Dewi, G. (2005). Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Prenada Media.
- Handayani. (2021). Pengaruh Metode Pembayaran dan Mudahnya Transaksi Terhadap Keputusan Pembelian di Zalora Online Shopping. Universitas Gunadarma.
- Hidayat, T. S. (2008). Toko Online Dengan Os Commerce. Mediakita.
- Karim, A. (2015). Riba Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi. Raja Grafindo.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama. (2011). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Mahkamah Agung-RI.
- Mustofa, I. (2017). Kajian Fiqih Kontemporer. Idea Press.
- Penyusun, T. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. In Kamus (p. 735). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Razif, M. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Praktik Jual Beli Melalui Marketplace Berdasarkan Hukum Islam [Universitas Sumatera Utara].
- Rosyidah, R. A. (n.d.). Bimbingan Islam. https://bimbinganislam.com/
- Shopee. (n.d.). http://www.shopee.co.id/. Retrieved February 8, 2022, from http://www.shopee.co.id/
- Soemitra, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Prenadamedia Group.
- Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah. PT Raja Grafindo Persada.
- Syaripudin, E. I. (2018). Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-Qur’an. Jurnal Naratas, 1(2).
- Syaripudin, E. I., Izzan, A., & Widaningsih, S. (2022). Praktik Jual Beli Dengan Sistem Pre Order Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah ( Studi Kasus Di Toko Online HelloByl _ Aesthetic ). JHESY, 01(01).
- Tuasikal, M. A. (n.d.). Rumaysho.Com. https://rumaysho.com/
- Yuniar, N. (2021). Shoppe E-Commerce Peringkat Teratas di Indonesia. ANTARA Kantor Berita Indonesia.
Referensi
Abadi, T. (n.d.). Kasus Kurir di Maki, Perlukah Sistem COD di Evaluasi? Kompas Tv. Retrieved May 10, 2022, from https://www.youtube.com/watch?v=F5TyrJQ2xO0
Agama RI, D. (2019). Al-Quran Al-Amzar Terjemah Perkata dan Transliterasi Latin. PT. Dinamika Cahaya Pustaka.
Asmar, U. H. (2021). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Sistem Cash On Delivery Di Kota Palopo. Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Badriyah, H. (2014). Rahasia Sukses Besar Bisnis Tanpa Modal. Kunci Komunikasi.
Dewi, G. (2005). Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Prenada Media.
Handayani. (2021). Pengaruh Metode Pembayaran dan Mudahnya Transaksi Terhadap Keputusan Pembelian di Zalora Online Shopping. Universitas Gunadarma.
Hidayat, T. S. (2008). Toko Online Dengan Os Commerce. Mediakita.
Karim, A. (2015). Riba Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi. Raja Grafindo.
Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama. (2011). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Mahkamah Agung-RI.
Mustofa, I. (2017). Kajian Fiqih Kontemporer. Idea Press.
Penyusun, T. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. In Kamus (p. 735). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Razif, M. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Praktik Jual Beli Melalui Marketplace Berdasarkan Hukum Islam [Universitas Sumatera Utara].
Rosyidah, R. A. (n.d.). Bimbingan Islam. https://bimbinganislam.com/
Shopee. (n.d.). http://www.shopee.co.id/. Retrieved February 8, 2022, from http://www.shopee.co.id/
Soemitra, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Prenadamedia Group.
Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah. PT Raja Grafindo Persada.
Syaripudin, E. I. (2018). Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-Qur’an. Jurnal Naratas, 1(2).
Syaripudin, E. I., Izzan, A., & Widaningsih, S. (2022). Praktik Jual Beli Dengan Sistem Pre Order Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah ( Studi Kasus Di Toko Online HelloByl _ Aesthetic ). JHESY, 01(01).
Tuasikal, M. A. (n.d.). Rumaysho.Com. https://rumaysho.com/
Yuniar, N. (2021). Shoppe E-Commerce Peringkat Teratas di Indonesia. ANTARA Kantor Berita Indonesia.