Isi Artikel Utama

Abstrak

E-commerce Shopee adalah aplikasi belanja berbasis online yang banyak digunakan oleh masyarakat di era perkembangan zaman yang serba digital. Metode pembayaran yang paling banyak diminati oleh pengguna e-commerce Shopee adalah metode cash on delivery (COD), karena memiliki metode pembayaran yang tidak rumit dan juga memiliki berbagai keuntungan. Namun pada pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang mana permasalahan tersebut dianggap banyak merugikan pihak pembeli.


Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan jual beli dengan  metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee? Bagaimana persepektif hukum ekonomi syariah dalam jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee?


Dari rumusan masalah tersebut, maka target penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli dengan  metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee. 2. Untuk mengetahui persepektif hukum ekonomi syariah dalam jual beli dengan metode dengan cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee.


Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kepustakaan (library reseach) dengan menggunakan metode deskriptif, analisis dan komparatif dengan pendekatan kualitatif.


Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli sehingga jual beli seperti ini boleh dan halal dan termasuk jual beli yang masyru’.


Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Jual Beli, Cash on Delivery (COD), E-commerce

Kata Kunci

Sharia Economy, Buying and Selling, Cash on Delivery (COD), E-commerce Ekonomi Syariah, Jual Beli, Cash on Delivery (COD), E-commerce

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Abdillah, S., & Melindah, D. (2022). Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Jual Beli Dengan Metode Cash On Delivery (COD) Di E-Commerce Shopee. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 145–154. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.140

Referensi

  1. Abadi, T. (n.d.). Kasus Kurir di Maki, Perlukah Sistem COD di Evaluasi? Kompas Tv. Retrieved May 10, 2022, from https://www.youtube.com/watch?v=F5TyrJQ2xO0
  2. Agama RI, D. (2019). Al-Quran Al-Amzar Terjemah Perkata dan Transliterasi Latin. PT. Dinamika Cahaya Pustaka.
  3. Asmar, U. H. (2021). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Sistem Cash On Delivery Di Kota Palopo. Institut Agama Islam Negeri Palopo.
  4. Badriyah, H. (2014). Rahasia Sukses Besar Bisnis Tanpa Modal. Kunci Komunikasi.
  5. Dewi, G. (2005). Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Prenada Media.
  6. Handayani. (2021). Pengaruh Metode Pembayaran dan Mudahnya Transaksi Terhadap Keputusan Pembelian di Zalora Online Shopping. Universitas Gunadarma.
  7. Hidayat, T. S. (2008). Toko Online Dengan Os Commerce. Mediakita.
  8. Karim, A. (2015). Riba Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi. Raja Grafindo.
  9. Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama. (2011). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Mahkamah Agung-RI.
  10. Mustofa, I. (2017). Kajian Fiqih Kontemporer. Idea Press.
  11. Penyusun, T. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. In Kamus (p. 735). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  12. Razif, M. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Praktik Jual Beli Melalui Marketplace Berdasarkan Hukum Islam [Universitas Sumatera Utara].
  13. Rosyidah, R. A. (n.d.). Bimbingan Islam. https://bimbinganislam.com/
  14. Shopee. (n.d.). http://www.shopee.co.id/. Retrieved February 8, 2022, from http://www.shopee.co.id/
  15. Soemitra, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Prenadamedia Group.
  16. Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah. PT Raja Grafindo Persada.
  17. Syaripudin, E. I. (2018). Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-Qur’an. Jurnal Naratas, 1(2).
  18. Syaripudin, E. I., Izzan, A., & Widaningsih, S. (2022). Praktik Jual Beli Dengan Sistem Pre Order Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah ( Studi Kasus Di Toko Online HelloByl _ Aesthetic ). JHESY, 01(01).
  19. Tuasikal, M. A. (n.d.). Rumaysho.Com. https://rumaysho.com/
  20. Yuniar, N. (2021). Shoppe E-Commerce Peringkat Teratas di Indonesia. ANTARA Kantor Berita Indonesia.