Isi Artikel Utama

Abstrak

Dalam Fiqh Muamalah ada Salah satu akad yang dilakukan dalam upaya untuk menjaga harta seseorang, yaitu akad wadhiah, karena akad ini setiap manusia pada dasarnya memiliki kemampuan yang berbeda-beda termasuk dalam menjaga hartanya. Akad wadhiah bukanlah akad yang baru, telah banyak karya tulis yang membahas tentang wadhiah.dalam tulisan ini penulis khusus akan membahas tentang akad wadhiah dalam perspektif Fiqih muamalah. Maka penulis akan mencoba mengkaji wadhiah (titipan)  ini dari sudut pandang para ulama madzhab yang memiliki pandangan yang berbeda- beda tentang pengertian /definisi wadhiah tersebut. Secara Fiqhiyah ,wadhiah dimaknai sebagai sebuah kepercayaan murni tanpa resiko brdasarkan akad tabarru (tolong menolong) ;dimana para pihak sepakat tidak ada keuntungan atau profit yang menjadi motivasi perbuatannya. Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan wadhiah adalah mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas ataupun dengan syarat. Adapun jumhur Ulama (Maliki,Syafii, Hambali) mendefinisikan wadhiah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara tertentu dengan cara tertentu.


Kata kunci : wadhiah, Ulama, Perspektif, Madzhab;

Kata Kunci

wadhiah, Ulama, Perspektif, Madzhab;

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Akad Wadi’ah Dalam Perspektif Ulama Madzhab. (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 60-69. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.139

Cara Mengutip

Akad Wadi’ah Dalam Perspektif Ulama Madzhab. (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 60-69. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.139

Referensi

  1. Desminar. (2019). Akad Wadhiah Dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Menara Ilmu, XIII(3), 25–35.
  2. Hadi, M. Y. (2018). Mazhab Fiqh Dalam Pandangan Syariat Islam (Mengkritisi Pendapat Mewajibkan Satu Mazhab). Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(2), 27–50. https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v7i2.3256
  3. Ii, B. A. B., & Ulama, A. P. (n.d.). Muhtarom, Reproduksi Ulama di Era Globalisasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), 12. 17. 17–48.
  4. M, J. (2011). Kata Kunci: Sunnah, Kontekstual, Kekinian, Hukum Islam. Jurnal Adabiyah, VOL.XI No., 244.
  5. Hidayah, K., & Suwandi. (2014). Prinsip Iba Hah Sebagai Solusi Hukum Terhadap Kelemahan Prinsip Wadi ’ Ah Dan Mud Arabah Dalam Undang-Undang Perbankan Syari ’ Ah. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 48(1), 73–98.