Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam Fiqh Muamalah ada Salah satu akad yang dilakukan dalam upaya untuk menjaga harta seseorang, yaitu akad wadhiah, karena akad ini setiap manusia pada dasarnya memiliki kemampuan yang berbeda-beda termasuk dalam menjaga hartanya. Akad wadhiah bukanlah akad yang baru, telah banyak karya tulis yang membahas tentang wadhiah.dalam tulisan ini penulis khusus akan membahas tentang akad wadhiah dalam perspektif Fiqih muamalah. Maka penulis akan mencoba mengkaji wadhiah (titipan) ini dari sudut pandang para ulama madzhab yang memiliki pandangan yang berbeda- beda tentang pengertian /definisi wadhiah tersebut. Secara Fiqhiyah ,wadhiah dimaknai sebagai sebuah kepercayaan murni tanpa resiko brdasarkan akad tabarru (tolong menolong) ;dimana para pihak sepakat tidak ada keuntungan atau profit yang menjadi motivasi perbuatannya. Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan wadhiah adalah mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas ataupun dengan syarat. Adapun jumhur Ulama (Maliki,Syafii, Hambali) mendefinisikan wadhiah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara tertentu dengan cara tertentu.
Kata kunci : wadhiah, Ulama, Perspektif, Madzhab;
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Desminar. (2019). Akad Wadhiah Dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Menara Ilmu, XIII(3), 25–35.
- Hadi, M. Y. (2018). Mazhab Fiqh Dalam Pandangan Syariat Islam (Mengkritisi Pendapat Mewajibkan Satu Mazhab). Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(2), 27–50. https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v7i2.3256
- Ii, B. A. B., & Ulama, A. P. (n.d.). Muhtarom, Reproduksi Ulama di Era Globalisasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), 12. 17. 17–48.
- M, J. (2011). Kata Kunci: Sunnah, Kontekstual, Kekinian, Hukum Islam. Jurnal Adabiyah, VOL.XI No., 244.
- Hidayah, K., & Suwandi. (2014). Prinsip Iba Hah Sebagai Solusi Hukum Terhadap Kelemahan Prinsip Wadi ’ Ah Dan Mud Arabah Dalam Undang-Undang Perbankan Syari ’ Ah. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 48(1), 73–98.
Referensi
Desminar. (2019). Akad Wadhiah Dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Menara Ilmu, XIII(3), 25–35.
Hadi, M. Y. (2018). Mazhab Fiqh Dalam Pandangan Syariat Islam (Mengkritisi Pendapat Mewajibkan Satu Mazhab). Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(2), 27–50. https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v7i2.3256
Ii, B. A. B., & Ulama, A. P. (n.d.). Muhtarom, Reproduksi Ulama di Era Globalisasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), 12. 17. 17–48.
M, J. (2011). Kata Kunci: Sunnah, Kontekstual, Kekinian, Hukum Islam. Jurnal Adabiyah, VOL.XI No., 244.
Hidayah, K., & Suwandi. (2014). Prinsip Iba Hah Sebagai Solusi Hukum Terhadap Kelemahan Prinsip Wadi ’ Ah Dan Mud Arabah Dalam Undang-Undang Perbankan Syari ’ Ah. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 48(1), 73–98.
