Isi Artikel Utama
Abstrak
Kesejahteraan masyarakat sangat penting dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kebijakan pemerintah dengan dibentuknya Bumdes untuk mensejahterakan masyarakat desa dalam bidang perekonomian dengan memanfaatkan potensi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Badan Usaha Milik Desa dalam meninggkatkan perekonomian masyarakat pada masa pandemic covid-19 di Desa Sukalaksana berdasarkan ekonomi Islam. Metode yang di gunakan untuk menganalisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data kepada para narasumber melalui teknik observasi dan wawancara. Berdasarkan analisis dilihat dari peningkatan jumlah penghasilan masyarakat setelah bekerjasama dengan pihak Badan Usaha Milik Desa Binalaksana dan sebagian masyarakat Desa Sukalaksana yang terkena dampak pandemic Covid-19 disalurkan oleh pihak pemerintah desa untuk bekerja di Bumdes Binalaksana dalam upaya penurunan angka pengangguran di masa pandemic Covid-19. Menurut kajian hukum ekonomi syariah peran Badan Usaha Milik Desa di Desa Sukalaksana telah sesuai dengan nilai-nilai Islam, hal itu dilihat dari tujuan utama dari berdirinya Bumdes Binalaksana untuk mensejahterakan masyarakat serta membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan finansial serta motto yang diterapkan yaitu “Iuran Sambil Ibadah”. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Peran Badan Usaha Milik Desa Pada Masa Pandemic Covid-19 di Desa Sukalaksana telah menjadikan masyarakat sejahtera melalui bidang ekonomi dengan berbagai unit usaha yang berjalan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Kata Kunci: BUMDes, Hukum Ekonomi Syariah
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Badan Pusat Statistik, “Apa Itu Indeks Pembangunan Manusia”, 2020, diakses pada tanggal 28 Januari 2022 pukul 17.00. https://www.bps.go.id/subject/26/indeks-pembangunan-manusia.html.
- Manan, M. Abdul. Teori Dan Praktek Ekonomi Islam. (Yogyakarta: Pt Dana Bhakti Prima Yasa, 1997). Hlm 32-33.
- Mardani. Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. (Bandung: Pt Refika Aditama, 2011). Hlm 9.
- Menita, Herza Ayu. Pemikiran Abdul Manan Tentang Ekonomi Islam. AL-INTAJ 3, No. 1, (2017), 216-238.
- Muljawan, Dadang dkk. Ekonomi Syariah. (Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2020). hlm 9-10.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 78 Ayat (1).
- Rachmawati, Imami Nur. Pengumpulan Data Dalam Penelitian Kualitatif: Wawancara, Jurnal Keperawatan Indonesia 11, No. 1 (2007), 35-40.
- Rukin. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Takalar: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia 2019). 23.
- Setiati, Atu. “Makna Tradisi Upacara Seba dan implikasi terhadap spritualitas masyarakat di situs Kabuyutan Ciburuy desa Pamalayan kecamatan Bayongbong kabupaten Garut”. (skripsi program sarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 2020), 19.
- Hasil wawancara dengan Adi Ahmad Natsir, tanggal 4 Febuari 2022, pukul 15.00-16.30 WIB, Di Saung Ciburial.
- Hasil wawancara dengan Oban Sobana, tanggal 10 Febuari 2022, pukul 13.00-14.00 WIB, Di Saung Ciburial.
- Hasil wawancara dengan Siti Julaeha, tanggal 3 Febuari 2022, pukul 16.00-17.50 WIB, Di Saung Ciburial.
- Hasil wawancara dengan Diniarti Sriwaluya, tanggal 29 Januari 2022, pukul 10.00-11.00 WIB, Di Saung Ciburial.
Referensi
Badan Pusat Statistik, “Apa Itu Indeks Pembangunan Manusia”, 2020, diakses pada tanggal 28 Januari 2022 pukul 17.00. https://www.bps.go.id/subject/26/indeks-pembangunan-manusia.html.
Manan, M. Abdul. Teori Dan Praktek Ekonomi Islam. (Yogyakarta: Pt Dana Bhakti Prima Yasa, 1997). Hlm 32-33.
Mardani. Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. (Bandung: Pt Refika Aditama, 2011). Hlm 9.
Menita, Herza Ayu. Pemikiran Abdul Manan Tentang Ekonomi Islam. AL-INTAJ 3, No. 1, (2017), 216-238.
Muljawan, Dadang dkk. Ekonomi Syariah. (Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2020). hlm 9-10.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 78 Ayat (1).
Rachmawati, Imami Nur. Pengumpulan Data Dalam Penelitian Kualitatif: Wawancara, Jurnal Keperawatan Indonesia 11, No. 1 (2007), 35-40.
Rukin. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Takalar: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia 2019). 23.
Setiati, Atu. “Makna Tradisi Upacara Seba dan implikasi terhadap spritualitas masyarakat di situs Kabuyutan Ciburuy desa Pamalayan kecamatan Bayongbong kabupaten Garut”. (skripsi program sarjana, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 2020), 19.
Hasil wawancara dengan Adi Ahmad Natsir, tanggal 4 Febuari 2022, pukul 15.00-16.30 WIB, Di Saung Ciburial.
Hasil wawancara dengan Oban Sobana, tanggal 10 Febuari 2022, pukul 13.00-14.00 WIB, Di Saung Ciburial.
Hasil wawancara dengan Siti Julaeha, tanggal 3 Febuari 2022, pukul 16.00-17.50 WIB, Di Saung Ciburial.
Hasil wawancara dengan Diniarti Sriwaluya, tanggal 29 Januari 2022, pukul 10.00-11.00 WIB, Di Saung Ciburial.
