Isi Artikel Utama

Abstrak

Tulisan ini membahas tentang efektitvitas penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama. Masalah penelitian yang diangkat adalah Sejak pertama kali Pengadilan Agama mendapatkan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah banyak yang meragukan akan efektivitas untuk menyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama.Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektifitas penyelesaian sengkta ekonomi syariah di pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peradilan agama belum memiliki hukum acaranya sendiri padahal banyak   perkara yang menjadi kewenangan dari peradilan agama memiliki karakter tersendiri yang sifatnya spesifik dan berbeda dengan perkara pada perdata umum. Kemampuan hakim pada peradilan agama yang paling banyak disorot sejak diberikannya kewenangan pada peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Sehingga diperlukan perbaikan dari segi penguatan sistem dan peningkatan kemampuan hakim


Kata Kunci: Pengadilan Agama, Sengketa, Ekonomi Syariah

Kata Kunci

Ekonomi Syariah;Pengadilan Agama;Sengketa.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama. (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 154-160. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i2.1318

Cara Mengutip

Efektivitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama. (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 154-160. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i2.1318

Referensi

  1. Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 119–132.
  2. Hariyanto, E. (2014). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1(1), 42–58.
  3. Ikranagara, P. (2014). Pemberian Reward dan Punishment Untuk Meningkatkan Kedisiplinan Siswa Dalam Pembelajaran IPS Kelas V SDN Kecobong Purbalingga: Sebuah Perbandingan. Universitas Negeri Yogyakarta.
  4. Ilyas, M. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Musyawarah Dalam Penyelesain Sengketa Ekonomi Syariah. AL-QADAU: Jurnal Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 227–235.
  5. M. Syafi’i Antonio. (2020). Regulasi Keuangan Syariah di Indonesia: Landasan Hukum dan Implementasi. Gema insani Press.
  6. Mahir, M. (2014). Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 17(1), 1–32.
  7. Melissa Barker, Donald I. Barker, and N. B. (2020). Social Media Marketing: A Strategic Approach. Cengage Learning.
  8. Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, M. P. D. tentang S. P. P. D., Menengah., Pendidikan, D. tentang S. P., & Menengah. (2013). No Title. Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Peraturan Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah., No.65.
  9. Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
  10. Soekanto, S. (1983). Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat. CV. Rajawali Ibn Abi Thalib.
  11. Syaripudin, E. I., Fathonih, A., Suntana, I., Yunus, A., & Gaussian, G. (2024). Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah The role of Zakat and Fitrah in improving Community Welfare : A Case Study of Baznas Garut Regency.
  12. Syaripudin, E. I., & Mawarni, A. H. (2023). Mekanisme Jual Beli Emas Online Melalui Aplikasi (Pluang) Persfektif Hukum Ekonomi Syari’Ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 71–83. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.429
  13. Syaripudin, E. I., & Susanto, A. S. (2022). Praktik Akad Sewa Tanah untuk Produksi Bata Merah. J-Hesy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 1–13.
  14. Seproni, H. (2021). Model-Model Penyelesai Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Transekonomika Jurnal Akutansi Bisnis dan Keuangan Jurnal Hukum & Pembangunan, 5(1), 24-32.
  15. Umam, A. (2016). Hukum Penyelesain Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 1(1), 285-297.