Isi Artikel Utama
Abstrak
Tulisan ini membahas tentang efektitvitas penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama. Masalah penelitian yang diangkat adalah Sejak pertama kali Pengadilan Agama mendapatkan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah banyak yang meragukan akan efektivitas untuk menyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama.Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektifitas penyelesaian sengkta ekonomi syariah di pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peradilan agama belum memiliki hukum acaranya sendiri padahal banyak perkara yang menjadi kewenangan dari peradilan agama memiliki karakter tersendiri yang sifatnya spesifik dan berbeda dengan perkara pada perdata umum. Kemampuan hakim pada peradilan agama yang paling banyak disorot sejak diberikannya kewenangan pada peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Sehingga diperlukan perbaikan dari segi penguatan sistem dan peningkatan kemampuan hakim
Kata Kunci: Pengadilan Agama, Sengketa, Ekonomi Syariah
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 119–132.
- Hariyanto, E. (2014). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1(1), 42–58.
- Ikranagara, P. (2014). Pemberian Reward dan Punishment Untuk Meningkatkan Kedisiplinan Siswa Dalam Pembelajaran IPS Kelas V SDN Kecobong Purbalingga: Sebuah Perbandingan. Universitas Negeri Yogyakarta.
- Ilyas, M. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Musyawarah Dalam Penyelesain Sengketa Ekonomi Syariah. AL-QADAU: Jurnal Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 227–235.
- M. Syafi’i Antonio. (2020). Regulasi Keuangan Syariah di Indonesia: Landasan Hukum dan Implementasi. Gema insani Press.
- Mahir, M. (2014). Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 17(1), 1–32.
- Melissa Barker, Donald I. Barker, and N. B. (2020). Social Media Marketing: A Strategic Approach. Cengage Learning.
- Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, M. P. D. tentang S. P. P. D., Menengah., Pendidikan, D. tentang S. P., & Menengah. (2013). No Title. Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Peraturan Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah., No.65.
- Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
- Soekanto, S. (1983). Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat. CV. Rajawali Ibn Abi Thalib.
- Syaripudin, E. I., Fathonih, A., Suntana, I., Yunus, A., & Gaussian, G. (2024). Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah The role of Zakat and Fitrah in improving Community Welfare : A Case Study of Baznas Garut Regency.
- Syaripudin, E. I., & Mawarni, A. H. (2023). Mekanisme Jual Beli Emas Online Melalui Aplikasi (Pluang) Persfektif Hukum Ekonomi Syari’Ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 71–83. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.429
- Syaripudin, E. I., & Susanto, A. S. (2022). Praktik Akad Sewa Tanah untuk Produksi Bata Merah. J-Hesy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 1–13.
- Seproni, H. (2021). Model-Model Penyelesai Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Transekonomika Jurnal Akutansi Bisnis dan Keuangan Jurnal Hukum & Pembangunan, 5(1), 24-32.
- Umam, A. (2016). Hukum Penyelesain Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 1(1), 285-297.
Referensi
Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 119–132.
Hariyanto, E. (2014). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1(1), 42–58.
Ikranagara, P. (2014). Pemberian Reward dan Punishment Untuk Meningkatkan Kedisiplinan Siswa Dalam Pembelajaran IPS Kelas V SDN Kecobong Purbalingga: Sebuah Perbandingan. Universitas Negeri Yogyakarta.
Ilyas, M. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Musyawarah Dalam Penyelesain Sengketa Ekonomi Syariah. AL-QADAU: Jurnal Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 227–235.
M. Syafi’i Antonio. (2020). Regulasi Keuangan Syariah di Indonesia: Landasan Hukum dan Implementasi. Gema insani Press.
Mahir, M. (2014). Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 17(1), 1–32.
Melissa Barker, Donald I. Barker, and N. B. (2020). Social Media Marketing: A Strategic Approach. Cengage Learning.
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, M. P. D. tentang S. P. P. D., Menengah., Pendidikan, D. tentang S. P., & Menengah. (2013). No Title. Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Peraturan Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah., No.65.
Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (1983). Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat. CV. Rajawali Ibn Abi Thalib.
Syaripudin, E. I., Fathonih, A., Suntana, I., Yunus, A., & Gaussian, G. (2024). Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah The role of Zakat and Fitrah in improving Community Welfare : A Case Study of Baznas Garut Regency.
Syaripudin, E. I., & Mawarni, A. H. (2023). Mekanisme Jual Beli Emas Online Melalui Aplikasi (Pluang) Persfektif Hukum Ekonomi Syari’Ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 71–83. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.429
Syaripudin, E. I., & Susanto, A. S. (2022). Praktik Akad Sewa Tanah untuk Produksi Bata Merah. J-Hesy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 1–13.
Seproni, H. (2021). Model-Model Penyelesai Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Transekonomika Jurnal Akutansi Bisnis dan Keuangan Jurnal Hukum & Pembangunan, 5(1), 24-32.
Umam, A. (2016). Hukum Penyelesain Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 1(1), 285-297.
