Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sistem pembiayaan dalam perbankan syariah serta mekanisme perancangan akad pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Kajian ini menekankan pentingnya ketepatan dalam menentukan jenis akad pembiayaan agar lembaga perbankan dapat memberikan pelayanan yang profesional sekaligus menjaga kepercayaan nasabah melalui penerapan transaksi yang sesuai dengan ketentuan syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) yang dilakukan melalui penelaahan berbagai literatur terkait sistem pembiayaan dan akad dalam perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembiayaan syariah secara umum terdiri atas tiga bentuk utama, yaitu pembiayaan dengan sistem bagi hasil, sistem jual beli, dan sistem sewa. Selain itu, perancangan akad pembiayaan dalam perbankan syariah dapat dilakukan melalui beberapa tahapan penting, antara lain memahami karakteristik kebutuhan nasabah, menilai kemampuan finansial nasabah, mempertimbangkan sumber dana pihak ketiga yang dimiliki bank, serta memastikan kesesuaian akad dengan kaidah-kaidah fikih muamalah.
Kata Kunci: sistem, desain, pembiayaan syari’ah
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2026 Masrofi Bahrul Ulum, Fairuz Sabiq

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Anshori, A. G. (2009). Perbankan Syariah di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
- Dwi, A. (2023). Implementasi Sistem Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(1), 67–80.
- Ibrahim, M. (2022). Analisis Sistem Pembiayaan pada Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 7(2), 121–135.
- Ichsan, N. (2018). Akad Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(1), 23–36.
- Ilyas, R. (2015). Konsep Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 183–204.
- Kahar, M., Rahman, A., & Hidayat, S. (2023). Implementasi Akad Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 9(2), 145–160.
- Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Rajawali Pers.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) (1847).
- Rachman, A. (2022). Implementasi Prinsip Syariah dalam Sistem Pembiayaan Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 6(2), 101–115.
- Rivai, V., & Arifin, A. (2008). Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi. Bumi Aksara.
- Salim, H. S. (2022). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
- Sari, R. (2023). Sistem Pembiayaan pada Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 45–58.
- Suhendri, & Mukhlishin. (2018). Implementasi Akad Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(1), 45–58.
- Supriyadi. (2025). Analisis Implementasi Pembiayaan pada Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 11(1), 75–90.
- Syaripudin, E. I., Gaussian, G., Burhanudin, U., & Becic, A. (2025). Involvement International Journal of Business SWOT Analysis of Ijarah Contracts in the Service Industry : Strategies for Growth and Challenges. 2(1).
- Syaripudin, E. I., & Nurhuda, R. (2025). Perspektif Hukum Islam Tentang Implementasi Wakaf Produktif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Perspectives of Islamic Law on the Implementation of Productive Waqf in the Economic Empowerment of the Ummah. c.
- Tehuayo, R. (2018). Implementasi Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah dalam Sistem Pembiayaan. Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 97–110.
Referensi
Anshori, A. G. (2009). Perbankan Syariah di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Dwi, A. (2023). Implementasi Sistem Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(1), 67–80.
Ibrahim, M. (2022). Analisis Sistem Pembiayaan pada Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 7(2), 121–135.
Ichsan, N. (2018). Akad Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(1), 23–36.
Ilyas, R. (2015). Konsep Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 183–204.
Kahar, M., Rahman, A., & Hidayat, S. (2023). Implementasi Akad Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 9(2), 145–160.
Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Rajawali Pers.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) (1847).
Rachman, A. (2022). Implementasi Prinsip Syariah dalam Sistem Pembiayaan Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 6(2), 101–115.
Rivai, V., & Arifin, A. (2008). Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi. Bumi Aksara.
Salim, H. S. (2022). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
Sari, R. (2023). Sistem Pembiayaan pada Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 45–58.
Suhendri, & Mukhlishin. (2018). Implementasi Akad Pembiayaan dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(1), 45–58.
Supriyadi. (2025). Analisis Implementasi Pembiayaan pada Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 11(1), 75–90.
Syaripudin, E. I., Gaussian, G., Burhanudin, U., & Becic, A. (2025). Involvement International Journal of Business SWOT Analysis of Ijarah Contracts in the Service Industry : Strategies for Growth and Challenges. 2(1).
Syaripudin, E. I., & Nurhuda, R. (2025). Perspektif Hukum Islam Tentang Implementasi Wakaf Produktif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Perspectives of Islamic Law on the Implementation of Productive Waqf in the Economic Empowerment of the Ummah. c.
Tehuayo, R. (2018). Implementasi Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah dalam Sistem Pembiayaan. Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 97–110.
