Isi Artikel Utama

Abstrak

Pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan berbasis syariah di Indonesia menunjukkan tren yang signifikan, di mana BMT atau koperasi syariah telah menjadi salah satu lembaga keuangan syariah yang banyak diminati oleh masyarakat. Pada pembiayaan Murabahah di KSPPS BMT Bina Insan Mandiri Karanganyar, terdapat penerapan biaya tagih untuk kunjungan ke rumah nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran, serta denda atas keterlambatan angsuran. Dalam prinsip syariah, praktik pengambilan denda atas keterlambatan pembayaran angsuran tidak diperkenankan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian praktik pembiayaan dengan prinsip-prinsip syariah dan pedoman pelaksanaan Murabahah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 yang mengharuskan akad bebas dari unsur riba.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan biaya tagih dan denda keterlambatan pembayaran angsuran oleh nasabah, serta mengkaji peran Dewan Pengawas Syariah dalam pengawasan terhadap kedua aspek tersebut pada pembiayaan Murabahah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya tagih merupakan bentuk biaya operasional, seperti ongkos bahan bakar, yang dikeluarkan untuk melakukan kunjungan ke rumah nasabah. Sementara itu, biaya denda adalah bentuk pembebanan atas keterlambatan pembayaran angsuran oleh nasabah. Menurut Dewan Pengawas Syariah, biaya tagih dapat dikategorikan sebagai ta’widh (ganti rugi), sedangkan denda keterlambatan termasuk dalam ta’zir (sanksi)


Kata kunci: Dewan Pengawas Syariah, Ta’widh, Ta’zir

Kata Kunci

Dewan Pengawas Syariah;Ta’widh;Ta’zir;

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Penetapan Biaya Tagih dan Denda Murabahah di BMT Bina Insan Mandiri Karanganyar. (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 76-86. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i1.1287

Cara Mengutip

Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Penetapan Biaya Tagih dan Denda Murabahah di BMT Bina Insan Mandiri Karanganyar. (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 76-86. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i1.1287

Referensi

  1. Ardito Bhinadi & Erni Juliana Al Hasanah Nasution. (2022). Mendirikan dan Mengelola Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. Deepublish.
  2. Atmadja, K. A. P., & Antoni, M. S. (1992). Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
  3. Djoko Budi Setyawan. (2020). Koperasi Syariah di Indonesia: Perspektif Maqashid Syariah. Rajagrafindo Persada.
  4. Ekonfuad. (2022). Modul Pengawasan Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah. UIN Syarif Hidayatullah.
  5. Fatwa DSN MUI. (2000a). Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
  6. Fatwa DSN MUI. (2000b). Fatwa DSN MUI No. 1/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Dasar Dewan Syariah Nasional.
  7. Iip Syaripudin, E., & Konkon Furkony, D. (2020). Perbedaan Antara Sistem Keuangan Islam Dan Konvensional. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 4(2), 255–273. https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.139
  8. Lubis, H. (2021). Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: Widina Media Utama.
  9. Mustofa, I. (2016). Kajian Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  10. Shiddiqy, T. M. H. A. (1997). Hukum Fiqh Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
  11. Sjahdeini, S. R. (2014). Perbankan Syariah, Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana.
  12. Sugeng Widodo. (2017). Pembiayaan Murabahah: Esensi, Aplikasi, Akuntansi, Permasalahan & Solusi. UII Press.
  13. Syaripudin, E. I., Adawiyah, N. R., Burhanudin, U., Kon, D., Furkony, K., Gaussian, G., Hamid, A., & Garut, S. M. (2024). BORONGAN SAWAH DI DESA DANGIANG CILAWU GARUT PERSPEKTIF. 2, 1590–1602.
  14. Syaripudin, E. I., Fathonih, A., Suntana, I., Yunus, A., & Gaussian, G. (2024). Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah The role of Zakat and Fitrah in improving Community Welfare : A Case Study of Baznas Garut Regency.
  15. Usanti, T. P., & Shomad, A. (2013). Transaksi Bank Syariah. Jakarta: PT Bumi Aksara.