Isi Artikel Utama
Abstrak
Khiyar ‘aib merupakan hak pembeli untuk membatalkan transaksi apabila ditemukan cacat pada barang yang dibeli. Penelitian ini mengkaji praktik khiyar ‘aib dalam transaksi jual beli produk fashion muslim di Butik Inayah yang berlokasi di Kota Serang. Studi ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa pihak penjual tidak memberikan tanggung jawab terhadap produk cacat yang dikembalikan konsumen, dengan alasan kondisi produk tidak lagi menyerupai standar toko meskipun masih terdapat hangtag. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik khiyar ‘aib, ketentuan dan syarat, serta tinjauan hukum Islam terhadap implementasi khiyar ‘aib pada transaksi jual beli produk fashion muslim di Butik Inayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data mengacu pada model Miles dan Huberman, yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan khiyar ‘aib di Butik Inayah belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hukum Islam. Penjual tidak memberikan jaminan pengembalian atau penggantian barang cacat, dengan alasan yang dinilai tidak memenuhi syarat sah khiyar ‘aib. Berdasarkan perspektif hukum Islam, praktik tersebut tidak mencerminkan perlindungan hak konsumen sebagaimana yang diatur dalam syariat.
Kata kunci: Implementasi, Khiyar ‘Aib, Transaksi Jual Beli, Butik Inayah, Hukum Islam.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Al-Syarbaji, A. (2022). Fiqih Manhaji ala Madzhab Syafi’i Jilid II (Edisi Terjemahan). Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
- Al-Qaradawi, Y. (2021). Fiqh al-Mu’amalat: Prinsip Dasar Hukum Ekonomi Islam (Terjemahan). Robbani Press.
- Antonio, M. S. (2020). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (5th ed.). Tazkia Publishing.
- Az-Zuhaili, W. (2021). Fiqih Islam wa Adillatuhu (Terjemahan). Gema Insani.
- Deassy J.A. Hehanussa, Margie Gladies Sopacua, A. S., Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, Josef Mario Monteiro, R. A. S., Christina Bagenda, Kasmanto Rinaldi, Iman Jalaludin Rifa’i, A. N., & Andi Muhammad Aidil & Hasanuddin, Zaleha, Agus Satory, I. (2023). Metode Penelitian Hukum. Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung.
- Husainah, N. (2025). Pengumpulan Data. Pengantar Ilmu Statistik.
- Indonesia, K. A. R. (2020). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Balitbang dan Diklat Kemenag RI.
- Mujahidin, A. (2022). Pengantar Hukum Islam (2nd ed.). Kencana.
- Prasetyo. (2023). Implementasi Khiyar dalam Transaksi Elektronik: Studi Fikih Muamalah. Jurnal Ahkam.
- Rofiq, A. (2021). Hukum Islam di Indonesia. UII Press.
- Romdona, Siti, Silvia Senja Junista, A. G. (2025). Teknik Pengumpulan Data: Observasi, Wawancara, dan Kuesioner. Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi Dan Politik, 39–47.
- Sagala, S. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Sosiologi Pendidikan. Alfabeta.
- Sagala, V. R. & E. J. (2020). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan. Rajagrafindo Persada.
- Sari, N. &. (2021). Perlindungan Konsumen Muslim di E-Commerce Syariah. Jurnal Al-Iqtishad.
- Sugiyono. (2023). Metode Penelitian. Alfabeta.
- Wahyuni. (2022). Etika Bisnis Syariah: Nilai, Prinsip, dan Implementasinya. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 55–70.
Referensi
Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Al-Syarbaji, A. (2022). Fiqih Manhaji ala Madzhab Syafi’i Jilid II (Edisi Terjemahan). Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Al-Qaradawi, Y. (2021). Fiqh al-Mu’amalat: Prinsip Dasar Hukum Ekonomi Islam (Terjemahan). Robbani Press.
Antonio, M. S. (2020). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (5th ed.). Tazkia Publishing.
Az-Zuhaili, W. (2021). Fiqih Islam wa Adillatuhu (Terjemahan). Gema Insani.
Deassy J.A. Hehanussa, Margie Gladies Sopacua, A. S., Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, Josef Mario Monteiro, R. A. S., Christina Bagenda, Kasmanto Rinaldi, Iman Jalaludin Rifa’i, A. N., & Andi Muhammad Aidil & Hasanuddin, Zaleha, Agus Satory, I. (2023). Metode Penelitian Hukum. Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung.
Husainah, N. (2025). Pengumpulan Data. Pengantar Ilmu Statistik.
Indonesia, K. A. R. (2020). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Balitbang dan Diklat Kemenag RI.
Mujahidin, A. (2022). Pengantar Hukum Islam (2nd ed.). Kencana.
Prasetyo. (2023). Implementasi Khiyar dalam Transaksi Elektronik: Studi Fikih Muamalah. Jurnal Ahkam.
Rofiq, A. (2021). Hukum Islam di Indonesia. UII Press.
Romdona, Siti, Silvia Senja Junista, A. G. (2025). Teknik Pengumpulan Data: Observasi, Wawancara, dan Kuesioner. Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi Dan Politik, 39–47.
Sagala, S. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Sosiologi Pendidikan. Alfabeta.
Sagala, V. R. & E. J. (2020). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan. Rajagrafindo Persada.
Sari, N. &. (2021). Perlindungan Konsumen Muslim di E-Commerce Syariah. Jurnal Al-Iqtishad.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian. Alfabeta.
Wahyuni. (2022). Etika Bisnis Syariah: Nilai, Prinsip, dan Implementasinya. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 55–70.
