Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji produksi dan distribusi produk kulit dalam industri rumahan di Sukaregang, Kabupaten Garut, dalam perspektif hukum Islam. Industri rumahan yang memproduksi produk kulit, seperti tas, sepatu, dan aksesoris lainnya, semakin berkembang di wilayah ini dan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian lokal. Namun, praktik produksi dan distribusi tersebut perlu dievaluasi dari sudut pandang syariah, terutama terkait dengan kehalalan bahan baku, proses produksi, transaksi jual beli, serta kesejahteraan pekerja. Dalam Islam, produk kulit yang dihasilkan harus memenuhi prinsip kehalalan, termasuk kepatuhan terhadap cara penyembelihan hewan, penggunaan bahan kimia yang halal, serta pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. Selain itu, transaksi jual beli dalam industri ini harus sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, menghindari unsur penipuan atau riba. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pemberdayaan ekonomi lokal melalui industri rumahan yang mengedepankan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan sumber daya alam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis aspek hukum Islam yang relevan dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan praktik produksi dan distribusi produk kulit yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan industri kulit rumahan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Sukaregang, Kabupaten Garut.
Kata Kunci:Hukum Islam; Produksi; Distribusi; Industri Rumahan; Sukaregang Garut
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskahnya di Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah oleh LP2M STAI Al Musaddadiyah Garut berlisensi di bawah Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis mengetahui bahwa Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berhak menerbitkan untuk pertama kalinya dengan Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 / CC BY-ND 4.0
Penulis dapat memasukkan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif naskah yang telah diterbitkan di jurnal ini ke dalam versi lain (misalnya dikirim ke tempat penyimpanan institusi penulis, penerbitan dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah tersebut telah diterbitkan atau pertama kali di Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Cara Mengutip
Referensi
- Abizal Muhammad Yati. (2007). Islam dan Kedamaian Dunia. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 6(I Nomor 2).
- Aulia Fadhli. (2020). Bisnis Rumahan Omzet Menggiurkan: Analisis Peluang Memulai Usaha. Gava Media.
- Husni Diana Sari. (2020). Strategi Pemasaran Pedagang Pasar Tradisional di Pasar Senggol Desa Korleko. Universitas Islam Negeri Mataram.
- Kemenag. (2019). Qur’an Kemenag, Al-Qur’an dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan, : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an,.
- M. R. Muttaqien. (2018). Dampak Sentra Industri Kulit Sukaregang terhadap Kondisi Ekonomi dan Lingkungan Masyarakat Kawasan Sukaregang (Studi di Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut). Universitas Brawijaya Press.
- M. Sholahuddin. (2007). Asas-Asas Ekonomi Islam. PT Raja Grafindo Persada.
- Malahayatie. (2020). Etika Bisnis Islam. IAIN Lhokseumawe.
- Nurhawa. (2018a). Distribusi dalam Ekonomi Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.
- Nurhawa. (2018b). Konsep Keadilan Distribusi dalam Ekonomi Islam Menurut Muhammad Abdul Mannan. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.
- Rahmawati Muin. (2015). Konsep Distribusi dalam Islam: Suatu Kajian Teoritis dan Praktik. Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Alauddin Makassar.
- Rizka Dewi Sartika. (2023). Strategi Pemasaran Melalui Media Digital untuk Meningkatkan Penjualan pada Produk Kerajinan Tangan. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.
- Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam. In M. Nasrudin (Ed.), Lintang Rasi Aksara Books (Vol. 53, Issue 9). Lintang Rasi Aksara Books.
- Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Ilmu Hukum. Universitas Indonesia Press.
- Sugeng HR. (2001). Home Industri Jenis Barang Keperluan Sehari-Hari. Aneka Ilmu.
- Syaripudin, E. I., Adawiyah, N. R., Burhanudin, U., Kon, D., Furkony, K., Gaussian, G., Hamid, A., & Garut, S. M. (2024). BORONGAN SAWAH DI DESA DANGIANG CILAWU GARUT PERSPEKTIF. 2, 1590–1602.
- Syaripudin, E. I. M., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari ’ Ah. Jhesy, 01(01), 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/169/62
- Zainuddin Ali. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Islam. Sinar Grafika.
Referensi
Abizal Muhammad Yati. (2007). Islam dan Kedamaian Dunia. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 6(I Nomor 2).
Aulia Fadhli. (2020). Bisnis Rumahan Omzet Menggiurkan: Analisis Peluang Memulai Usaha. Gava Media.
Husni Diana Sari. (2020). Strategi Pemasaran Pedagang Pasar Tradisional di Pasar Senggol Desa Korleko. Universitas Islam Negeri Mataram.
Kemenag. (2019). Qur’an Kemenag, Al-Qur’an dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan, : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an,.
M. R. Muttaqien. (2018). Dampak Sentra Industri Kulit Sukaregang terhadap Kondisi Ekonomi dan Lingkungan Masyarakat Kawasan Sukaregang (Studi di Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut). Universitas Brawijaya Press.
M. Sholahuddin. (2007). Asas-Asas Ekonomi Islam. PT Raja Grafindo Persada.
Malahayatie. (2020). Etika Bisnis Islam. IAIN Lhokseumawe.
Nurhawa. (2018a). Distribusi dalam Ekonomi Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.
Nurhawa. (2018b). Konsep Keadilan Distribusi dalam Ekonomi Islam Menurut Muhammad Abdul Mannan. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.
Rahmawati Muin. (2015). Konsep Distribusi dalam Islam: Suatu Kajian Teoritis dan Praktik. Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Alauddin Makassar.
Rizka Dewi Sartika. (2023). Strategi Pemasaran Melalui Media Digital untuk Meningkatkan Penjualan pada Produk Kerajinan Tangan. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.
Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam. In M. Nasrudin (Ed.), Lintang Rasi Aksara Books (Vol. 53, Issue 9). Lintang Rasi Aksara Books.
Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Ilmu Hukum. Universitas Indonesia Press.
Sugeng HR. (2001). Home Industri Jenis Barang Keperluan Sehari-Hari. Aneka Ilmu.
Syaripudin, E. I., Adawiyah, N. R., Burhanudin, U., Kon, D., Furkony, K., Gaussian, G., Hamid, A., & Garut, S. M. (2024). BORONGAN SAWAH DI DESA DANGIANG CILAWU GARUT PERSPEKTIF. 2, 1590–1602.
Syaripudin, E. I. M., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari ’ Ah. Jhesy, 01(01), 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/169/62
Zainuddin Ali. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Islam. Sinar Grafika.
