Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji produksi dan distribusi produk kulit dalam industri rumahan di Sukaregang, Kabupaten Garut, dalam perspektif hukum Islam. Industri rumahan yang memproduksi produk kulit, seperti tas, sepatu, dan aksesoris lainnya, semakin berkembang di wilayah ini dan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian lokal. Namun, praktik produksi dan distribusi tersebut perlu dievaluasi dari sudut pandang syariah, terutama terkait dengan kehalalan bahan baku, proses produksi, transaksi jual beli, serta kesejahteraan pekerja. Dalam Islam, produk kulit yang dihasilkan harus memenuhi prinsip kehalalan, termasuk kepatuhan terhadap cara penyembelihan hewan, penggunaan bahan kimia yang halal, serta pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. Selain itu, transaksi jual beli dalam industri ini harus sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, menghindari unsur penipuan atau riba.  Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pemberdayaan ekonomi lokal melalui industri rumahan yang mengedepankan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan sumber daya alam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis aspek hukum Islam yang relevan dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan praktik produksi dan distribusi produk kulit yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan industri kulit rumahan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Sukaregang, Kabupaten Garut.


Kata Kunci:Hukum Islam; Produksi; Distribusi; Industri Rumahan; Sukaregang Garut

Kata Kunci

Distribusi;Hukum Islam;Industri Rumahan;Produksi;Sukaregang Garut

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kajian Hukum Islam Atas Produksi Dan Distribusi Produk Kulit Dalam Industri Rumahan Di Sukaregang Kabupaten Garut . (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 228-236. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i2.1260

Cara Mengutip

Kajian Hukum Islam Atas Produksi Dan Distribusi Produk Kulit Dalam Industri Rumahan Di Sukaregang Kabupaten Garut . (2025). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 228-236. https://doi.org/10.37968/jhesy.v4i2.1260

Referensi

  1. Abizal Muhammad Yati. (2007). Islam dan Kedamaian Dunia. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 6(I Nomor 2).
  2. Aulia Fadhli. (2020). Bisnis Rumahan Omzet Menggiurkan: Analisis Peluang Memulai Usaha. Gava Media.
  3. Husni Diana Sari. (2020). Strategi Pemasaran Pedagang Pasar Tradisional di Pasar Senggol Desa Korleko. Universitas Islam Negeri Mataram.
  4. Kemenag. (2019). Qur’an Kemenag, Al-Qur’an dan Terjemahnya Edisi Penyempurnaan, : Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an,.
  5. M. R. Muttaqien. (2018). Dampak Sentra Industri Kulit Sukaregang terhadap Kondisi Ekonomi dan Lingkungan Masyarakat Kawasan Sukaregang (Studi di Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut). Universitas Brawijaya Press.
  6. M. Sholahuddin. (2007). Asas-Asas Ekonomi Islam. PT Raja Grafindo Persada.
  7. Malahayatie. (2020). Etika Bisnis Islam. IAIN Lhokseumawe.
  8. Nurhawa. (2018a). Distribusi dalam Ekonomi Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.
  9. Nurhawa. (2018b). Konsep Keadilan Distribusi dalam Ekonomi Islam Menurut Muhammad Abdul Mannan. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.
  10. Rahmawati Muin. (2015). Konsep Distribusi dalam Islam: Suatu Kajian Teoritis dan Praktik. Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Alauddin Makassar.
  11. Rizka Dewi Sartika. (2023). Strategi Pemasaran Melalui Media Digital untuk Meningkatkan Penjualan pada Produk Kerajinan Tangan. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.
  12. Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam. In M. Nasrudin (Ed.), Lintang Rasi Aksara Books (Vol. 53, Issue 9). Lintang Rasi Aksara Books.
  13. Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Ilmu Hukum. Universitas Indonesia Press.
  14. Sugeng HR. (2001). Home Industri Jenis Barang Keperluan Sehari-Hari. Aneka Ilmu.
  15. Syaripudin, E. I., Adawiyah, N. R., Burhanudin, U., Kon, D., Furkony, K., Gaussian, G., Hamid, A., & Garut, S. M. (2024). BORONGAN SAWAH DI DESA DANGIANG CILAWU GARUT PERSPEKTIF. 2, 1590–1602.
  16. Syaripudin, E. I. M., & Nurul, A. (2022). Mekanisme Transaksi Gadai Perspektif Hukum Ekonomi Syari ’ Ah. Jhesy, 01(01), 1–8. https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/download/169/62
  17. Zainuddin Ali. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Islam. Sinar Grafika.